PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Satuan Tugas (Satgas)
Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi sebagai bentuk
penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Palangka Raya No 26 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Kota
Palangka Raya.
Kegiatan yang berlangsung pada, Sabtu (21/11) kemarin tersebut
berlangsung mulai pukul 16.30 WIB sore sampai dengan pukul 19.00 WIB
malam. Digelar di Jalan RTA Milono km
9,5 tepatnya di traffic light simpang empat Jalan RTA Milono – Jalan Mahir
Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
“Dalam pelaksanaan operasi yustisi kali ini, kami menindak 33 pelanggar prokes karena
kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi kegiatan,†beber
Ipda Ketut Pardiasa selaku Perwira Pengendali.
Dari 33 pelanggar yang mendapat tindakan, 16 orang
membayar denda administratif, 9 orang mendapat sanksi kerja sosial dan 8 orang
mendapat saksi teguran dari petugas.
“Kami berharap dengan rutin menggelar operasi yustisi
akan berdampak kepada meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes
guna mencegah penyebaran virus corona,†tegasnya.
Kegiatan dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal) Ipda
Ketut Pardiasa dari Polresta Palangka Raya, Ipda Sujarwo, Dit Samapta Polda
Kalteng, Letda Ind. Rodiansyah dari TNI, dan Runting M. Sigai yang merupakan perwira
pengawas dari Satpol PP Kota Palangka Raya.