26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tegas! Pelanggar Prokes Harus Bayar Denda

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Tim
Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli dan Pengawasan Protokol Kesehatan
(Prokes) Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi
Yustisi, Penindakan Pelanggar Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun
2020.

Kegiatan kali ini digelar di Jalan
G.Obos Induk simpang Jalan Temanggung Tilung, Kecamatan Jekan Raya, Kota
Palangka Raya, Minggu (20/9) sekira pukul 20.00 WIB.

Turut hadir Wakil Walikota
Palangka Raya Hj. Umi Mastikah dan Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan
Covid-19 Emi Ambriyani. Perwakilan Personel Polresta Palangka Raya yang
tergabung dalam Satgas, Iptu Banar Loman Harti menjelaskan, petugas telah
menindak 41 pelanggar prokes yang tidak mengenakan masker saat berkendara dan
melintas di lokasi kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Resmikan Dua Tugu Taman Pahlawan

Banar mengungkapkan, 11 orang
dikenakan denda administratif sebesar 100 ribu rupiah dan melakukan pembayaran
di tempat dan 3 orang melakukan pembayaran di Bank.

Sementara 25 orang mendapatkan
sanksi kerja sosial dan dua orang mendapatkan teguran administratif.

“Semoga penindakan yang
dilakukan ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.  Sehingga ke depannya akan mentaati protokol
kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Tim
Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli dan Pengawasan Protokol Kesehatan
(Prokes) Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi
Yustisi, Penindakan Pelanggar Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun
2020.

Kegiatan kali ini digelar di Jalan
G.Obos Induk simpang Jalan Temanggung Tilung, Kecamatan Jekan Raya, Kota
Palangka Raya, Minggu (20/9) sekira pukul 20.00 WIB.

Turut hadir Wakil Walikota
Palangka Raya Hj. Umi Mastikah dan Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan
Covid-19 Emi Ambriyani. Perwakilan Personel Polresta Palangka Raya yang
tergabung dalam Satgas, Iptu Banar Loman Harti menjelaskan, petugas telah
menindak 41 pelanggar prokes yang tidak mengenakan masker saat berkendara dan
melintas di lokasi kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Resmikan Dua Tugu Taman Pahlawan

Banar mengungkapkan, 11 orang
dikenakan denda administratif sebesar 100 ribu rupiah dan melakukan pembayaran
di tempat dan 3 orang melakukan pembayaran di Bank.

Sementara 25 orang mendapatkan
sanksi kerja sosial dan dua orang mendapatkan teguran administratif.

“Semoga penindakan yang
dilakukan ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.  Sehingga ke depannya akan mentaati protokol
kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru