33.4 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Pelanggar Prokes Lebih Memilih Bayar Denda Ketimbang Sanksi Sosial, Be

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Kendati
harus membayar denda sebesar Rp100 ribu, namun tak sedikit warga pelanggar protokol
kesehatan (prokes) menyanggupinya daripada harus menerima sanksi sosial.

Hal itu menjadi alasan warga yang
terjaring operasi yustisi karena sanksi sosial dinilai memakan waktu lebih
lama.  Terlebih pelanggar harus menahan
malu saat membersihkan lingkungan dengan mengenakan rompi khusus yang
disediakan petugas.

Pelanggar memang diberi opsi untuk
memilih hukuman yang akan diberikan sesuai peraturan yang tertera di Peraturan
Wali Kota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2020. Seperti yang terlihat pada gelaran
operasi Satgas Yustisi di Pasar Besar Kota Palangka Raya, Senin (21/9) pagi.

Terbukti, salah seorang pelanggar,
Okta lebih memilih membayar denda di tempat karena menurutnya tidak ribet. Dia terjaring
petugas tak mengenakan masker ketika berkendara di Jalan Kalimantan.

Baca Juga :  Bedungil ! Masukin Saja ke Ambulans Corona

“Saya taruh maskernya di tas,
akhirnya di jalan diberhentikan petugas. Mending bayar aja mas, karena ada yang
diurus.  Jadi buru-buru dari pada
nyapu,” akunya kepada Kaltengpos.co.

Sementara pelanggar yang lainnya,
Mardiansyah mengaku tak menyayangkan uangnya untuk membayar denda. Pasalnya,
lebih baik membayar dari pada membersihkan tempat umum.

 

“Lebih memilih bayar Rp100
ribu saja, karena tidak ribet dan malu,” ucapnya.

Di sisi lain, Kordinator Lapangan
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Mayor Inf Heru Widodo meyebutkan kegiatan
Yustisi akan semakin dipertegas untuk ke depannya

“Saat ini kita harus lebih
tegas. Pelanggar harus mengikuti ketentuan dan sanksi dari petugas. Kalau
diarahkan membayar ya harus bayar. Supaya ada efek jeranya,” tegas dia.

Baca Juga :  Karyawan Jamkrindo Donasikan Miliaran Rupiah untuk Masyararakat Terdam

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Kendati
harus membayar denda sebesar Rp100 ribu, namun tak sedikit warga pelanggar protokol
kesehatan (prokes) menyanggupinya daripada harus menerima sanksi sosial.

Hal itu menjadi alasan warga yang
terjaring operasi yustisi karena sanksi sosial dinilai memakan waktu lebih
lama.  Terlebih pelanggar harus menahan
malu saat membersihkan lingkungan dengan mengenakan rompi khusus yang
disediakan petugas.

Pelanggar memang diberi opsi untuk
memilih hukuman yang akan diberikan sesuai peraturan yang tertera di Peraturan
Wali Kota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2020. Seperti yang terlihat pada gelaran
operasi Satgas Yustisi di Pasar Besar Kota Palangka Raya, Senin (21/9) pagi.

Terbukti, salah seorang pelanggar,
Okta lebih memilih membayar denda di tempat karena menurutnya tidak ribet. Dia terjaring
petugas tak mengenakan masker ketika berkendara di Jalan Kalimantan.

Baca Juga :  Bedungil ! Masukin Saja ke Ambulans Corona

“Saya taruh maskernya di tas,
akhirnya di jalan diberhentikan petugas. Mending bayar aja mas, karena ada yang
diurus.  Jadi buru-buru dari pada
nyapu,” akunya kepada Kaltengpos.co.

Sementara pelanggar yang lainnya,
Mardiansyah mengaku tak menyayangkan uangnya untuk membayar denda. Pasalnya,
lebih baik membayar dari pada membersihkan tempat umum.

 

“Lebih memilih bayar Rp100
ribu saja, karena tidak ribet dan malu,” ucapnya.

Di sisi lain, Kordinator Lapangan
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Mayor Inf Heru Widodo meyebutkan kegiatan
Yustisi akan semakin dipertegas untuk ke depannya

“Saat ini kita harus lebih
tegas. Pelanggar harus mengikuti ketentuan dan sanksi dari petugas. Kalau
diarahkan membayar ya harus bayar. Supaya ada efek jeranya,” tegas dia.

Baca Juga :  Karyawan Jamkrindo Donasikan Miliaran Rupiah untuk Masyararakat Terdam

Terpopuler

Artikel Terbaru