Pemko Ajukan Raperda RP3KP, Fairid : Solusi Menangani Persoalan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045, sebagai pedoman pembangunan perumahan dan kawasan permukimanberkelanjutan di Kota Palangka Raya.

“Pemerintah daerah harus memiliki acuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang disebut sebagai Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman atau RP3KP,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Jumat (4/9/2026).

Menurut Fairid, RP3KP menjadi dokumen penting yang akan menjadi acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merencanakan, dan melaksanakan pembangunan sektor perumahan. Serta kawasan permukiman selama dua dekade mendatang.

“Adanya RP3KP dapat mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni,” ujarnya.

Dia menjelaskan. Keberadaan RP3KP diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan perumahan serta kawasan permukiman. Selain itu, dokumen tersebut juga diharapkan mampu menyelaraskan pembangunan dengan arah penataan ruang wilayah Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Jenguk Santri Al Wafa yang Kecelakaan, Kini Sedang Dirawat di RS Doris Sylvanus

“RP3KP merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” tambah Fairid.

Pemerintah Kota Palangka Raya menilai RP3KP tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembangunan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengantisipasi berbagai tantangan yang mungkin muncul di sektor perumahan dan permukiman pada masa mendatang.

Electronic money exchangers listing

“RP3KP berfungsi sebagai alat preventif dalam merespon perkembangan perumahan dan kawasan permukiman jangka panjang, karena RP3KP disusun dengan mengantisipasi perubahan atau perkembangan kondisi penyelenggaraan sektor perumahan,” ungkapnya.

Selain berfungsi sebagai alat preventif, RP3KP juga diharapkan mampu menjadi solusi dalam menangani berbagai persoalan yang terjadi di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

“Selain itu, RP3KP juga merupakan alat kuratif, yaitu produk yang dapat menangani permasalahan di sektor perumahan,” tegas Fairid.

Penyusunan RP3KP sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RP3KP Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam prosesnya terdapat tiga tahapan utama, yakni persiapan, penyusunan rencana, dan legislasi.

Baca Juga :  Ritual Pakanan Sahur dan Mapas Lewu, Upaya Menjaga Keseimbangan Hubungan Manusia, Tuhan dan Alam

“Pada tahap legislasi, dokumen RP3KP akan ditetapkan menjadi peraturan daerah sehingga dokumen perencanaan tersebut memiliki kekuatan hukum dan lebih mengikat bagi para pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman,” jelasnya.

Fairid menambahkan, tujuan utama Raperda RP3KP 2026–2045 adalah mewujudkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terencana, terorganisir, dan selaras dengan kebijakan penataan ruang wilayah serta kebutuhan masyarakat.

“Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Palangka Raya harus akomodatif sesuai kebutuhan pelaku dan penyelenggara pembangunan perumahan dan kawasan permukiman,” tandasnya.

Raperda RP3KP juga diharapkan menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan pembangunan sektor perumahan. Termasuk mendukung penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Serta mengantisipasi perkembangan kebutuhan permukiman di masa depan. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045, sebagai pedoman pembangunan perumahan dan kawasan permukimanberkelanjutan di Kota Palangka Raya.

“Pemerintah daerah harus memiliki acuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang disebut sebagai Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman atau RP3KP,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Jumat (4/9/2026).

Menurut Fairid, RP3KP menjadi dokumen penting yang akan menjadi acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merencanakan, dan melaksanakan pembangunan sektor perumahan. Serta kawasan permukiman selama dua dekade mendatang.

Electronic money exchangers listing

“Adanya RP3KP dapat mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni,” ujarnya.

Dia menjelaskan. Keberadaan RP3KP diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan perumahan serta kawasan permukiman. Selain itu, dokumen tersebut juga diharapkan mampu menyelaraskan pembangunan dengan arah penataan ruang wilayah Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Jenguk Santri Al Wafa yang Kecelakaan, Kini Sedang Dirawat di RS Doris Sylvanus

“RP3KP merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” tambah Fairid.

Pemerintah Kota Palangka Raya menilai RP3KP tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembangunan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengantisipasi berbagai tantangan yang mungkin muncul di sektor perumahan dan permukiman pada masa mendatang.

“RP3KP berfungsi sebagai alat preventif dalam merespon perkembangan perumahan dan kawasan permukiman jangka panjang, karena RP3KP disusun dengan mengantisipasi perubahan atau perkembangan kondisi penyelenggaraan sektor perumahan,” ungkapnya.

Selain berfungsi sebagai alat preventif, RP3KP juga diharapkan mampu menjadi solusi dalam menangani berbagai persoalan yang terjadi di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

“Selain itu, RP3KP juga merupakan alat kuratif, yaitu produk yang dapat menangani permasalahan di sektor perumahan,” tegas Fairid.

Penyusunan RP3KP sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RP3KP Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam prosesnya terdapat tiga tahapan utama, yakni persiapan, penyusunan rencana, dan legislasi.

Baca Juga :  Ritual Pakanan Sahur dan Mapas Lewu, Upaya Menjaga Keseimbangan Hubungan Manusia, Tuhan dan Alam

“Pada tahap legislasi, dokumen RP3KP akan ditetapkan menjadi peraturan daerah sehingga dokumen perencanaan tersebut memiliki kekuatan hukum dan lebih mengikat bagi para pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman,” jelasnya.

Fairid menambahkan, tujuan utama Raperda RP3KP 2026–2045 adalah mewujudkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terencana, terorganisir, dan selaras dengan kebijakan penataan ruang wilayah serta kebutuhan masyarakat.

“Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Palangka Raya harus akomodatif sesuai kebutuhan pelaku dan penyelenggara pembangunan perumahan dan kawasan permukiman,” tandasnya.

Raperda RP3KP juga diharapkan menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan pembangunan sektor perumahan. Termasuk mendukung penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Serta mengantisipasi perkembangan kebutuhan permukiman di masa depan. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru