25.8 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Masih Saja Ditemukan Pelanggar Prokes di THM

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Satgas Yustisi Covid-19 Polda Kalimantan Tengah masih menemukan sejumlah warga
yang belum mematuhi protokol kesehatan (prokes).  Terutama tak memakai masker.

Ya, sejumlah pelanggaran masih
ditemukan petugas saat dilakukan pendisplinan prokes sentra keramaian di Kota
Palangka Raya, Sabtu (19/9) malam.

Kasatgas Yustisi Covid-19 Polda
Kalteng AKBP Timbul RK. Siregar, menyebutkan pendisiplinan tentang protokol kesehatan
ini dilakukan sesuai Peraturan Gubernur Kalteng dan Peraturan Wali Kota.

“Saat kami lakukan
pengecekan, kami masih banyak menemukan pengunjung dan pelaku usaha yang tidak
menggunakan masker dan menerapkan sosial distancing,” kata Timbul.

Dipimpin Kasatgas, sasaran razia
prokes kali ini menyambangi tempat hiburan malam (THM) yakni kafe, tempat
karaoke, dan tempat bilyard di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Keberhasilan Raih WTP Bukti Itikad Pemprov Kelola Keuangan Secara Akun

Petugas tetap menekankan agar
seluruh warga yang beraktifitas untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Saat ini masih kami lakukan
beberapa kali peneguran dan selanjutnya akan kami lakukan penegakan bahkan bisa
mengarah ke denda,” ungkap Wadir Samapta Polda Kalteng tersebut.

 

Untuk warga ataupun pelaku usaha
yang melanggar, mereka akan diberi sanksi fisik seperti push up dan teguran.
Selain itu pelanggar akan didata untuk membuat pernyataan bahwa ia telah
melanggar prokes.

“Untuk saat ini penindakan
hanya sekedar teguran dan sanksi sosial. Namun untuk kedepannya bisa sampai
pencabutan izin usaha bahkan denda berdasarkan Pergub dan Perwali,”
katanya.

Banyak yang terjaring dalam
patroli prokes kali ini. Ada tujuh orang dikenai sanksi fisik atau sosial dan
ada dua manager atau pelaku usaha yang ditegur karena tak menerapkan sodial
distancing dan membiarkan pengunjungnya tak memakai masker.

Baca Juga :  Wakaf sebagai Kelaziman Baru

Asri Bahar (18), salah satu
pengunjung Bilyard Gajah Mungkur didapati Petugas tidak memakai masker saat
bermail bilyard. Mirisnya saat dikenai hukum membacakan Pancasila, Dia malah tidak
hafal.

Untuk
itu, petugas langsung memberikan sebuah rompi pelanggar protokol kesehatan dan
menerima hukuman push up.  

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Satgas Yustisi Covid-19 Polda Kalimantan Tengah masih menemukan sejumlah warga
yang belum mematuhi protokol kesehatan (prokes).  Terutama tak memakai masker.

Ya, sejumlah pelanggaran masih
ditemukan petugas saat dilakukan pendisplinan prokes sentra keramaian di Kota
Palangka Raya, Sabtu (19/9) malam.

Kasatgas Yustisi Covid-19 Polda
Kalteng AKBP Timbul RK. Siregar, menyebutkan pendisiplinan tentang protokol kesehatan
ini dilakukan sesuai Peraturan Gubernur Kalteng dan Peraturan Wali Kota.

“Saat kami lakukan
pengecekan, kami masih banyak menemukan pengunjung dan pelaku usaha yang tidak
menggunakan masker dan menerapkan sosial distancing,” kata Timbul.

Dipimpin Kasatgas, sasaran razia
prokes kali ini menyambangi tempat hiburan malam (THM) yakni kafe, tempat
karaoke, dan tempat bilyard di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Keberhasilan Raih WTP Bukti Itikad Pemprov Kelola Keuangan Secara Akun

Petugas tetap menekankan agar
seluruh warga yang beraktifitas untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Saat ini masih kami lakukan
beberapa kali peneguran dan selanjutnya akan kami lakukan penegakan bahkan bisa
mengarah ke denda,” ungkap Wadir Samapta Polda Kalteng tersebut.

 

Untuk warga ataupun pelaku usaha
yang melanggar, mereka akan diberi sanksi fisik seperti push up dan teguran.
Selain itu pelanggar akan didata untuk membuat pernyataan bahwa ia telah
melanggar prokes.

“Untuk saat ini penindakan
hanya sekedar teguran dan sanksi sosial. Namun untuk kedepannya bisa sampai
pencabutan izin usaha bahkan denda berdasarkan Pergub dan Perwali,”
katanya.

Banyak yang terjaring dalam
patroli prokes kali ini. Ada tujuh orang dikenai sanksi fisik atau sosial dan
ada dua manager atau pelaku usaha yang ditegur karena tak menerapkan sodial
distancing dan membiarkan pengunjungnya tak memakai masker.

Baca Juga :  Wakaf sebagai Kelaziman Baru

Asri Bahar (18), salah satu
pengunjung Bilyard Gajah Mungkur didapati Petugas tidak memakai masker saat
bermail bilyard. Mirisnya saat dikenai hukum membacakan Pancasila, Dia malah tidak
hafal.

Untuk
itu, petugas langsung memberikan sebuah rompi pelanggar protokol kesehatan dan
menerima hukuman push up.  

Terpopuler

Artikel Terbaru