33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Cakada Diimbau Laporkan LHKPN Sebagai Syarat Pilkada

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau calon kepala daerah segara
menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Hal ini
sebagai persayaratan pencalonan kepala daerah.

“KPK mengimbau bagi
yang belum menyampaikan laporan hartanya dan akan melanjutkan pencalonannya,
agar segera menyampaikan laporan hartanya kepada KPK sebagai persyaratan
pencalonan,” kata Plt juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam
keterangannya, Minggu (20/9).

Ipi menyampaikan, sejak
Sabtu (19/9) kemarin, tercatat KPK sudah memberikan 1.482 tanda terima atas
pelaporan LHKPN bakal calon kepala daerah. Sedangkan total yang mendaftarkan
diri pada Pilkada Serentak 2020 adalah 1.486 bakal calon.

“KPK juga telah
menerima tiga laporan baru yang masuk dan sedang dalam proses verifikasi oleh
tim, serta satu calon yang belum menyampaikan,” cetus Ipi.

Baca Juga :  Tidak Kebagian Jatah Bansos, Ratusan Warga Terima Paket Sembako Pedul

Sebelumnya, KPK
mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku atau
bekerja sama dengan KPK dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah. KPK menegaskan, tidak
pernah memungut biaya apapun untuk pelayanan publik, termasuk pengisian LHKPN.

“Sesuai dengan Surat
Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian
LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. KPK tidak
pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi
masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN,” kata ujar Ipi dalam keterangannya,
Selasa (15/9).

Imbauan ini disampaikan
terkait informasi yang baru-baru ini diterima KPK. Ipi menyebut, terdapat
pihak-pihak yang mengaku pegawai atau mitra KPK di Banten dan Jawa Barat yang
dapat membantu untuk mengisi e-LHKPN guna mendapatkan tanda terima LHKPN.
Bahkan ada yang mengaku dapat membantu menghindari proses pemeriksaan LHKPN.

Baca Juga :  Satgas TMMD dan Warga Apel Pagi Sebelum Bertugas

“Dengan peristiwa ini,
KPK meminta masyarakat berhati-hati. Bila masyarakat mendapati para pihak yang
mencurigakan atau ada indikasi mencari keuntungan pribadi/golongan dengan
menggunakan nama KPK, silakan melaporkan kepada pihak kepolisan, atau
menghubungi KPK melalui call center KPK di 198,” pungkas Ipi.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau calon kepala daerah segara
menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Hal ini
sebagai persayaratan pencalonan kepala daerah.

“KPK mengimbau bagi
yang belum menyampaikan laporan hartanya dan akan melanjutkan pencalonannya,
agar segera menyampaikan laporan hartanya kepada KPK sebagai persyaratan
pencalonan,” kata Plt juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam
keterangannya, Minggu (20/9).

Ipi menyampaikan, sejak
Sabtu (19/9) kemarin, tercatat KPK sudah memberikan 1.482 tanda terima atas
pelaporan LHKPN bakal calon kepala daerah. Sedangkan total yang mendaftarkan
diri pada Pilkada Serentak 2020 adalah 1.486 bakal calon.

“KPK juga telah
menerima tiga laporan baru yang masuk dan sedang dalam proses verifikasi oleh
tim, serta satu calon yang belum menyampaikan,” cetus Ipi.

Baca Juga :  Tidak Kebagian Jatah Bansos, Ratusan Warga Terima Paket Sembako Pedul

Sebelumnya, KPK
mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku atau
bekerja sama dengan KPK dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah. KPK menegaskan, tidak
pernah memungut biaya apapun untuk pelayanan publik, termasuk pengisian LHKPN.

“Sesuai dengan Surat
Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian
LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. KPK tidak
pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi
masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN,” kata ujar Ipi dalam keterangannya,
Selasa (15/9).

Imbauan ini disampaikan
terkait informasi yang baru-baru ini diterima KPK. Ipi menyebut, terdapat
pihak-pihak yang mengaku pegawai atau mitra KPK di Banten dan Jawa Barat yang
dapat membantu untuk mengisi e-LHKPN guna mendapatkan tanda terima LHKPN.
Bahkan ada yang mengaku dapat membantu menghindari proses pemeriksaan LHKPN.

Baca Juga :  Satgas TMMD dan Warga Apel Pagi Sebelum Bertugas

“Dengan peristiwa ini,
KPK meminta masyarakat berhati-hati. Bila masyarakat mendapati para pihak yang
mencurigakan atau ada indikasi mencari keuntungan pribadi/golongan dengan
menggunakan nama KPK, silakan melaporkan kepada pihak kepolisan, atau
menghubungi KPK melalui call center KPK di 198,” pungkas Ipi.

Terpopuler

Artikel Terbaru