25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Sriosako Banding Putusan Gugatan Cerai Umi Mastikah, Ini Alasannya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Tergugat cerai dari istri yang menjabat Wakil Wali Kota Palangkaraya Umi Mastikah, Sriosako yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kalteng mengungkapkan alasannya mengapa ia memilih untuk banding terhadap putusan gugatan cerai oleh Pengadilan Agama Palangkaraya.

Sriosako menganggap ada manipulasi keterangan saksi -saksi oleh hakim. Oleh karena itu, selain banding, dirinya akan mengadukan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

“Makanya hakim akan adukan ke Komisi Yudisial. Karena dimanipulasi, artinya keterangannya tidak sesuai,” ujarnya, Senin (18/9).

Menurut Sriosako, sebenarnya tidak ada alasan dalam putusan sidang tersebut. Akan tetapi, dia beranggapan keterangan saksi dimanipulasi oleh hakim.

“Karena tidak ada saksi fakta, pokoknya yang melihat segala macam tidak ada. Hanya mendengar cerita dan cerita itu pun dimanipulasi lagi seolah olah sesuai. Artinya pekerjaan itu dibantu oleh hakim, karena sesuai agama perceraian yang dibantu oleh hakim tidak benar itu,” bebernya.

Baca Juga :  Gelar Donor Darah, Polda Kalteng Sesuaikan Protokol Kesehatan

“Ini lagi proses itu melaporkan hakim ke Komisi Yudisial,” terangnya.

Sebelumnya, persidangan kasus gugat cerai Hj Umi Mastikah terhadap Sriosako, memasuki babak akhir. Sebelumnya. Persidangan dijadwalkan Kamis (24/8/2023) pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Agama Palangkaraya. Namun akhirnya digantikan dengan E-Court atau Persidangan Elektronik /online. Hasilnya, hakim kabulkan gugatanWakil Wali Kota Palangkaraya, Hj Umi Mastikah.

Menurut Keterangan Wikarya sebagai kuasa hukum Umi Mastikah, inti dari putusan pengadilan adalah, hakim mengabulkan gugatan penggugat, dan menjatuhkan talak satu ba’in sugrha tergugat terhadap penggugat.

Didampingi Zulhaidir yang juga Kuasa Hukum Umi Mastikah. Menjelaskan talak satu Ba’in Sugrha. Yaitu talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru. Dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah yang diatur pada Pasal 119 Kompilasi Hukum Islam (KHI). (hfz/pri)

Baca Juga :  Hari Ini MK Mulai Putus Sengketa Pileg 2019

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Tergugat cerai dari istri yang menjabat Wakil Wali Kota Palangkaraya Umi Mastikah, Sriosako yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kalteng mengungkapkan alasannya mengapa ia memilih untuk banding terhadap putusan gugatan cerai oleh Pengadilan Agama Palangkaraya.

Sriosako menganggap ada manipulasi keterangan saksi -saksi oleh hakim. Oleh karena itu, selain banding, dirinya akan mengadukan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

“Makanya hakim akan adukan ke Komisi Yudisial. Karena dimanipulasi, artinya keterangannya tidak sesuai,” ujarnya, Senin (18/9).

Menurut Sriosako, sebenarnya tidak ada alasan dalam putusan sidang tersebut. Akan tetapi, dia beranggapan keterangan saksi dimanipulasi oleh hakim.

“Karena tidak ada saksi fakta, pokoknya yang melihat segala macam tidak ada. Hanya mendengar cerita dan cerita itu pun dimanipulasi lagi seolah olah sesuai. Artinya pekerjaan itu dibantu oleh hakim, karena sesuai agama perceraian yang dibantu oleh hakim tidak benar itu,” bebernya.

Baca Juga :  Gelar Donor Darah, Polda Kalteng Sesuaikan Protokol Kesehatan

“Ini lagi proses itu melaporkan hakim ke Komisi Yudisial,” terangnya.

Sebelumnya, persidangan kasus gugat cerai Hj Umi Mastikah terhadap Sriosako, memasuki babak akhir. Sebelumnya. Persidangan dijadwalkan Kamis (24/8/2023) pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Agama Palangkaraya. Namun akhirnya digantikan dengan E-Court atau Persidangan Elektronik /online. Hasilnya, hakim kabulkan gugatanWakil Wali Kota Palangkaraya, Hj Umi Mastikah.

Menurut Keterangan Wikarya sebagai kuasa hukum Umi Mastikah, inti dari putusan pengadilan adalah, hakim mengabulkan gugatan penggugat, dan menjatuhkan talak satu ba’in sugrha tergugat terhadap penggugat.

Didampingi Zulhaidir yang juga Kuasa Hukum Umi Mastikah. Menjelaskan talak satu Ba’in Sugrha. Yaitu talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru. Dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah yang diatur pada Pasal 119 Kompilasi Hukum Islam (KHI). (hfz/pri)

Baca Juga :  Hari Ini MK Mulai Putus Sengketa Pileg 2019

Terpopuler

Artikel Terbaru