33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Hari Ini MK Mulai Putus Sengketa Pileg 2019

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang
pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Putusan
dimulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8) mendatang. KPU menegaskan siap
menjalankan apa pun hasil putusan tersebut.

“Saya percaya sepenuhnya dengan MK yang akan memutuskan sengketa hasil
Pileg 2019 seadil-adilnya. Kami berharap semua pihak dapat menghormati
keputusan tersebut. Baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu maupun
masyarakat. KPU akan jalankan apapun keputusannya,” kata Ketua KPU RI, Arief
Budiman di gedung KPU RI, Jakarta, Senin (5/8).

Dia menyebut dirinya menantikan hasil putusan MK terkait sengketa Pileg
2019. Apabila hasilnya menyatakan pemilu ulang atau sebaliknya, KPU akan
menghormatinya. “Nanti kita lihat apa putusannya, yang penting semua
menjalankan keputusan MK,” imbuhnya.

Pada penutupan sidang pembuktian Selasa (30/7) lalu, Ketua Majelis Hakim
Konstitusi Anwar Usman mengatakan seluruh hasil persidangan perkara PHPU
Legislatif 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi, akan
dibawa ke dalam RPH.

Sebelumnya Mahkamah menerima 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif
2019 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang kemudian dilanjutkan dengan
agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu. Pada Senin
(22/7) Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58
perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019.

Baca Juga :  Mau Coba? Buka Puasa dengan Milkshake Kurma Campur Stroberi

Dalam putusan tersebut dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap
pembuktian. Sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan
putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir. Sejak Selasa
(23/7) hingga Selasa (30/7), Mahkamah menggelar sidang pembuktian perkara
sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk 122 perkara tersebut.

Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif ini terbagi
dalam tiga ruang sidang panel. Masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim
konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah dan DPR.
Namun, untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara
pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi.

Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono membenarkan terkait sidang pembacaan
putusan akhir untuk 202 perkara Pileg. “Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) Legislatif akan digelar selama empat hari, mulai Selasa (6/8),” kata
Fajar. Meski agenda putusan sudah dikeluarkan, bukan berarti rapat
permusyawaratan hakim (RPH) sudah selesai. Menurutya, RPH dilakukan bertahap
diselesaikan sesuai jadwal pengucapan putusan.

Baca Juga :  Tak Bijak Bermedsos, 80 Warga Kalteng Dibina

KPU menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rampinas) di Denpasar, Bali. Acara
ini dalam rangka evaluasi untuk memperbaiki kinerja lembaga tersebut. Selain
itu, KPU juga menggelar persiapan untuk Pilkada Serentak 2020. “Kita mengevaluasi
awal. Bagaimana pelaksanaan 2019. Kemudian persiapan untuk Pilkada 2020.
Intinya itu,” ujar Arief.

Rapat ini diikuti seluruh anggota KPU tingkat provinsi berlangsung dari
Jumat (2/8) dan ditutup pada Minggu (4/8) malam. Menurut Arief, ada beberapa catatan-catatan
yang dibahas dalam evaluasi di rapat tersebut tujuannya agar kinerja KPU bisa
lebih baik lagi. “Ya ada catatan-catatan tentang, agar data pemutakhiran data
pemilih, agar Situng bisa lebih cepat,” papar Arief. (rh/fin/kpc)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang
pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Putusan
dimulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8) mendatang. KPU menegaskan siap
menjalankan apa pun hasil putusan tersebut.

“Saya percaya sepenuhnya dengan MK yang akan memutuskan sengketa hasil
Pileg 2019 seadil-adilnya. Kami berharap semua pihak dapat menghormati
keputusan tersebut. Baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu maupun
masyarakat. KPU akan jalankan apapun keputusannya,” kata Ketua KPU RI, Arief
Budiman di gedung KPU RI, Jakarta, Senin (5/8).

Dia menyebut dirinya menantikan hasil putusan MK terkait sengketa Pileg
2019. Apabila hasilnya menyatakan pemilu ulang atau sebaliknya, KPU akan
menghormatinya. “Nanti kita lihat apa putusannya, yang penting semua
menjalankan keputusan MK,” imbuhnya.

Pada penutupan sidang pembuktian Selasa (30/7) lalu, Ketua Majelis Hakim
Konstitusi Anwar Usman mengatakan seluruh hasil persidangan perkara PHPU
Legislatif 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi, akan
dibawa ke dalam RPH.

Sebelumnya Mahkamah menerima 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif
2019 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang kemudian dilanjutkan dengan
agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu. Pada Senin
(22/7) Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58
perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019.

Baca Juga :  Mau Coba? Buka Puasa dengan Milkshake Kurma Campur Stroberi

Dalam putusan tersebut dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap
pembuktian. Sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan
putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir. Sejak Selasa
(23/7) hingga Selasa (30/7), Mahkamah menggelar sidang pembuktian perkara
sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk 122 perkara tersebut.

Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif ini terbagi
dalam tiga ruang sidang panel. Masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim
konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah dan DPR.
Namun, untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara
pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi.

Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono membenarkan terkait sidang pembacaan
putusan akhir untuk 202 perkara Pileg. “Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) Legislatif akan digelar selama empat hari, mulai Selasa (6/8),” kata
Fajar. Meski agenda putusan sudah dikeluarkan, bukan berarti rapat
permusyawaratan hakim (RPH) sudah selesai. Menurutya, RPH dilakukan bertahap
diselesaikan sesuai jadwal pengucapan putusan.

Baca Juga :  Tak Bijak Bermedsos, 80 Warga Kalteng Dibina

KPU menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rampinas) di Denpasar, Bali. Acara
ini dalam rangka evaluasi untuk memperbaiki kinerja lembaga tersebut. Selain
itu, KPU juga menggelar persiapan untuk Pilkada Serentak 2020. “Kita mengevaluasi
awal. Bagaimana pelaksanaan 2019. Kemudian persiapan untuk Pilkada 2020.
Intinya itu,” ujar Arief.

Rapat ini diikuti seluruh anggota KPU tingkat provinsi berlangsung dari
Jumat (2/8) dan ditutup pada Minggu (4/8) malam. Menurut Arief, ada beberapa catatan-catatan
yang dibahas dalam evaluasi di rapat tersebut tujuannya agar kinerja KPU bisa
lebih baik lagi. “Ya ada catatan-catatan tentang, agar data pemutakhiran data
pemilih, agar Situng bisa lebih cepat,” papar Arief. (rh/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru