PALANGKA RAYA-Kasus penyebaran informasi atau berita bohong (hoaks) dan
penyebaran konten pornografi masih cukup tinggi di wilayah hukum Kalteng.
Terbukti, sejak Januari hingga November 2019 ini, Bidang Humas (Bidhumas) Polda
Kalteng telah melakukan pemanggilan dan
pembinaan terhadap 80 warganet yang dinilai tak bijak dalam menggunakan media sosial
(medsos).
“Dari jumlah 80
tersebut, 41 orangnya merupakan penyebar hoaks, 29 orang penyebar pornografi, 7
orang penyebar ujaran kebencian, dan 3 orang yang melakukan bullying. Para pelaku
merupakan anak-anak di bawah umur hingga orang dewasa,” ucap Kabid Humas
Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan melalui Kasubbid Penmas Bidhumas
Polda Kalteng AKBP Muryanto, kemarin (15/11).
Pihak Humas Polda
Kalteng pun telah memberi stempel hoaks terhadap 93 informasi atau berita yang
beredar di medsos maupun grup-grup WhatsApp.
Karena tingginya angka
penyebaran hoaks dan pornografi di medsos, AKBP Muryanto kembali mengimbau kepada
masyarakat Kalteng untuk lebih bijaksana
dalam menggunakan media sosial. Selain itu, pihaknya juga tak henti-hentinya
mengampanyekan ‘saring sebelum sharing’ dan setop HPUS (hoaks, pornografi,
ujaran kebencian, dan SARA)’. Apabila menemukan foto, video, atau informasi
yang beredar di medsos dan belum jelas kebenarannya, Muryanto melarang
masyarakat Kalteng untuk langsung men-share. Alangkah baiknya jika mencari tahu
kebenarannya terlebih dahulu. Dengan demikian dapat menghindari masyarakat dari
jeratan hukum terkait informasi dan teknologi (IT).
“Kami selalu memantau semua platform media
sosial guna menciptakan kenyamanan di dunia maya maupun di dunia nyata. Kami
mengingatkan agar jangan sampai masyarakat mengunggah atau ikut membagikan
berita bohong dan ujaran kebencian,” tandasnya. (*oiq/ce/ala)