27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kajari Selalu Ingatkan Pemko untuk Hati-Hati dan Mawas Diri

KAJARI
Palangka Raya Zet Tadung Allo menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu
mengingatkan Pemko Palangka Raya untuk tetap mengutamakan sikap hati-hati dan
mawas diri dalam penggunaan dana anggaran bantuan sosial (bansos) percepatan
penanganan Covid-19. Hal tersebut disampaikan
nya usai mendengar isi pemaparan saat pertemuan antara Kejaksaan Negeri Palangka Raya dengan
Pemko Palangka Raya
membahas bansos,
Jumat (15/5).

Menurutnya,
penggunaan anggaran
bansos
harus tetap memperhatikan aturan
pemerintah yang berlaku
. Hal ini dianggap penting
guna menghindari adanya upaya penyelewengan dan penyala
hgunaan anggaran bansos dari dana pemerintah.

“Karena ancaman hukuman bagi pihak yang
menyalahgunakan anggaran bansos untuk penanganan Covid-19 di saat kondisi
darurat seperti sekarang ini adalah hukuman mati,” tulis Zet dalam keterangan
yang disampaikannya melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Pembangunan Masjid Kubah Kecubung Habiskan Anggaran Rp180 Milliar

Untuk menghindari penyimpangan masalah hukum
terkait penggunaan anggaran bansos Covid-19 ataupun pengadaan barang dan jasa
di masa tanggap darurat pandemi Covid-19, 
Zet menyampaikan bahwa pihak Kejari Palangka Raya telah membentuk tim
khusus yang siap memberikan pendampingan hukum untuk pengawasan dan penggunaan
anggaran percepatan penanganan Covid-19.

Tim 
khusus kejaksaan  yang terdiri
dari bidang intelijen dan bidang perdata dan tata usaha negara ( datun) siap
berkoordinasi memberikan pendampingan serta menyampaikan pendapat hukum atau
legal opinion kepada  instansi
instansi di lingkup Pemko
Palangka
Raya
yang terlibat dalam penggunaan anggaran distribusi
bansos atau proses pengadaan barang dan
jasa dalam rangka percepatan penanganan
Covid-19.

Menurut mantan
jaksa penyidik KPK ini, pembentukan tim khusus tersebut sengaja dilakukan
pihaknya dalam rangka memaksimalkan fungsi kejaksaan
, khususnya bidang intelijen
untuk mengamankan keuangan negara
,
sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Sasar Ponton dan Flamboyan Bawah dengan Program Pemberday

“Dengan
adanya pendampingan dari tim khusus
Kejari
Palangka Raya, pemko tidak perlu lagi merasa
takut mengambil keputusan di lapangan
,”
tegasnya
. 

KAJARI
Palangka Raya Zet Tadung Allo menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu
mengingatkan Pemko Palangka Raya untuk tetap mengutamakan sikap hati-hati dan
mawas diri dalam penggunaan dana anggaran bantuan sosial (bansos) percepatan
penanganan Covid-19. Hal tersebut disampaikan
nya usai mendengar isi pemaparan saat pertemuan antara Kejaksaan Negeri Palangka Raya dengan
Pemko Palangka Raya
membahas bansos,
Jumat (15/5).

Menurutnya,
penggunaan anggaran
bansos
harus tetap memperhatikan aturan
pemerintah yang berlaku
. Hal ini dianggap penting
guna menghindari adanya upaya penyelewengan dan penyala
hgunaan anggaran bansos dari dana pemerintah.

“Karena ancaman hukuman bagi pihak yang
menyalahgunakan anggaran bansos untuk penanganan Covid-19 di saat kondisi
darurat seperti sekarang ini adalah hukuman mati,” tulis Zet dalam keterangan
yang disampaikannya melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Pembangunan Masjid Kubah Kecubung Habiskan Anggaran Rp180 Milliar

Untuk menghindari penyimpangan masalah hukum
terkait penggunaan anggaran bansos Covid-19 ataupun pengadaan barang dan jasa
di masa tanggap darurat pandemi Covid-19, 
Zet menyampaikan bahwa pihak Kejari Palangka Raya telah membentuk tim
khusus yang siap memberikan pendampingan hukum untuk pengawasan dan penggunaan
anggaran percepatan penanganan Covid-19.

Tim 
khusus kejaksaan  yang terdiri
dari bidang intelijen dan bidang perdata dan tata usaha negara ( datun) siap
berkoordinasi memberikan pendampingan serta menyampaikan pendapat hukum atau
legal opinion kepada  instansi
instansi di lingkup Pemko
Palangka
Raya
yang terlibat dalam penggunaan anggaran distribusi
bansos atau proses pengadaan barang dan
jasa dalam rangka percepatan penanganan
Covid-19.

Menurut mantan
jaksa penyidik KPK ini, pembentukan tim khusus tersebut sengaja dilakukan
pihaknya dalam rangka memaksimalkan fungsi kejaksaan
, khususnya bidang intelijen
untuk mengamankan keuangan negara
,
sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Sasar Ponton dan Flamboyan Bawah dengan Program Pemberday

“Dengan
adanya pendampingan dari tim khusus
Kejari
Palangka Raya, pemko tidak perlu lagi merasa
takut mengambil keputusan di lapangan
,”
tegasnya
. 

Terpopuler

Artikel Terbaru