PALANGKA
RAYA-Merasa
sudah tidak tahan dengan hingar bingar bisingnya suara musik dan teriakan
pengunjung yang berasal dari
kebaradaan kafe yang baru dibuka, warga
di Jalan Baban II kelurahan menuntut pihak kelurahan Menteng untuk segera
menutup kafe tersebut.
Sejak kafe tersebut
berdiri hingga sekarang, suara keras musik gitar maupun suara pengunjung yang datang
ke kafe tersebut kerap kali mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga terutama
saat istirahat pada malam hari.
“Kami keberatan dengan
kebaradaan kafe titik balik kopi di lingkungan kami dan meminta agar pihak kelurahan segera menutup
dan mencabut ijin usaha kafe dilingkungan Jalan Baban II†ucap Yohanes selaku
juru bicara perwakilan warga Baban II yang menyatakan penolakannya atas
keberadaan kafe tersebut kepada awak media Selasa
(14/7).
Menurut keterangan Yohanes,
warga yang
terutama tinggal di sekitar lingkungan kafe sebenarnya sudah menyampaikan
kepada pihak pengelola untuk memperhatikan keluhan warga terkait suara bising
tersebut. Namun keluhan warga ini menurutnya tidak direspon dengan baik oleh
pihak pengelola kafe tersebut.
Selain itu terganggu dengan suara berisik dari
para pengunjung kafe,warga juga merasa keberatan dengan dipakainya area akses jalan di
lingkungan
tersebut sebagai tempat parkir para pengunjung kafe.
Karena
berakibat warga yang tinggal di lingkungan tersebut mengalami kesulitan keluar masuk.
“Padahal di
lingkungan
tersebut terdapat perumahan dinas pegawai pengadilan negeri, perumahan dinas
pengadilan Tinggi, kejaksaan negeri, mess kesehatan kota
Palangka Raya termasuk juga rumah dinas kepala kanwil kemenkumham
juga ada di situ,†ujar Yohanes lagi.
Keluhan tersebut menurut Yohanes juga sudah
disampaikan langsung kepada pengurus RT
01 yang menaungi di lingkungan tersebut namun pihak RT pun sampai saat ini belum memberikan teguran apapun kepada pihak
pengelola kafe.
Akhirnya para warga jalan Baban dua ini memilih
melaporkan urusan ini ke pihak kelurahan Menteng untuk segera di selesaikan.
“Karena sudah tidak tahan lagi makanya kami
langsung meminta pihak kelurahan dan Satpol-PP untuk turun langsung saja
menutup kafe tersebut,â€
terang
Yohanes yang dibenarkan beberapa warga lainnya yang ikut datang ke kantor
kelurahan.
Mengetahui hal tersebut pihak kantor kelurahan
Menteng tidak tinggal diam dan langsung mengadakan pertemuan mediasi, pihak
warga jalan Baban II dengan pihak pengelola kafe yang di ketahui bernama Ikhsan
Perdana dipertemukan. Mediasi
itu dipimpin
oleh Lurah Menteng Rossalindda Rahmanasari dan juga dihadiri
olehpihak satpol PP kota Palangka raya
diantaranya Kabid Rantib,Sawang Natalis
Krisson dan Djoko Wibowo selaku Kabid Gakda serta unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas
yang bertugas di wilayah Kelurahan Menteng.
Lurah Menteng Rossalinda
memberikan kesempatan pertama kepada warga untuk menyampaikan keluhan. Warga
kemudian kembali mengutara alasan yang menyebabkan warga meminta agar tersebut
ditutup. Melly Seorang warga menyatakan menolak kehadiran kafe tersebut, menurutnya Melly, dia dan keluarganya sering tidak dapat tidur dengan
tenang di malam hari akibat suara keributan dari pengunjung kafe.
“Padahal diri saya ini sekarang sedang dalam
masa pemulihan setelah operasi dan diminta dokter untuk banyak istirahat tapi
sejak ada kafe ini saya tidak bisa tidur dengan tenang karena terganggu dengan
suara suara ribut dari kafe ini,†terang Melly yang
mengaku tinggal persis di sebelah kafe tersebut.
Selain dirinya banyak
juga warga di lingkungan tersebut banyak tinggal orang tua yang lanjutan
usia serta warga yang diketahui juga
sedang dalam kondisi sakit dan memerlukan ketenangan untuk beristirahat
sekaligus memulihkan kondisi kesehatan nya.
“Di
tempat
kami ini dulu adalah lingkungan yang tenang dan tidak ada keramaian seperti ini
dan sampai kami mati kami akan tinggal di lingkungan itu,â€
ujar Melly.
Hal lainnya yang menjadi Keberatan warga adalah
pihak pengelola ternyata belum pernah
meminta izin tertulis kepada warga setempat terutama kepada tetangga
yang berada di kiri dan kanan serta depan kafe itu saaat kafe ingin didirikan.
Selain itu warga juga mengkhawatirkan
kemungkinan munculnya klaster Covid-19 baru akibat banyak
warga berkumpul di kafe tersebut. Terlebih menurut
pengamatan sejumlah warga banyak pengunjung kafe yang datang ternyata tidak
mentaati protokol kesehatan.
Sementara saat diberikan kesempatan menanggapi
keluhan warga, Ihsan Perdana selaku pihak
pengelola kafe mengaku dirinya sebenarnya sudah berusaha untuk menanggapi
bebagai keluhan dan keberatan yang
disampaikan oleh warga terkait nyaringnya suara musik dan pengunjung kafe
tersebut. Namun ia mengakui usahanya tersebut ternyata belum berhasil.
“Kami dari jam 6 sore
sebenarnya sudah tidak ada aktivitas , walaupun ada
pesanan pelanggan semuanya di bungkus dan take away,†ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut kemudian Rossalindda
selaku lurah Menteng menyampaikan
beberapa alternatif kepada warga serta pihak pengelola kafe.
Setelah
melewati berbagai perdebatan akhirnya diambil
alternatif pilihan untuk sementara pihak pengelola kafe titik balik kopi
harus menghentikan usahanya sambil mengurus dan melengkapi berbagai perizinan
yang diperlukannya.
“Karena izin yang dipunyai oleh
pak Ihsan ini baru izin tempat usaha dan belum ada ijin untuk
beroperasi jadi silahkan itu diurus dulu bebagai surat perizinannya,â€
ujar Rossalindda kepada Ihsan yang dijawab dengan anggukan kepala dari Ihsan.
“Kami sebenarnya tidak anti dengan orang
berusaha asal benar mengikuti aturan yang berlaku,†timpal Ketua
RT 01 Selpi M Bakar yang mengaku saat pendirian kafe tersebut diajukan
pengelola kepadanya disebut sebagai izin pendirian warung tersebut.
Sementara
itu Kabid Rantib Satpol PP Sawang Natalis
mengaku Satpol-PP siap mendukung dan mengamankan keputusan mediasi tersebut. “Kami akan
bertindak tegas, jika memang kafe ternyata masih buka akan langsung
kami suruh tutup,†tegas Sawang.