33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Sabu 98,34 Gram Dilarutkan dengan Zat Kimia

PANGKALAN BUN Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pemusnahan barang bukti
berupa narkoba jenis sabu-sabu. Pemusnahan ini dilakukan hasil dari barang
bukti sisa perkara yang sudah inkrah putusan persidangan. Sebanyak 98,34 gram
dicampur ke dalam ember dengan menggunakan cairan pembersih lantai. Kegiatan
yang dilaksanakan di Halaman Kejaksaan Negeri Kobar dihadiri Kapolres Kobar
AKBP E Dharma B Ginting, Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Muhktar dan
perwakilan dari BNNK Kobar, Kamis (16/7).

“Ini barang bukti
kami musnahkan karena semua perkaranya sudah putusan dan tidak boleh lagi
disimpan. Kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga harus
dibuang dengan cara dilarutkan dengan zat kimia,” kata Kepala Kejaksaan
Negeri Kajari Kobar Dandeni Herdiana.

Baca Juga :  Sidang Putusan Sengketa Pilpres, 47 Ribu Personel TNI-Polri Disiagakan

Menurutnya, selain
narkoba jenis sabu-sabu, beberapa barang bukti lainnya seperti handphone, bong
dan alat timbangan serta barang sisa perkara pidana umum lainnya dimusnahkan
dengan dibakar. Pemusnahan barang bukti ini berasal dari total 30 perkara
narkoba dan pidana umum. Kegiatan ini sendiri rangkaian Peringatan Hari Bhakti
ke 69 Adhyaksa yang diperingati 22 Juli.

“Kami sendiri
terus melakukan berbagai langkah tegas untuk membantu dan memberikan pelayanan
kepada masyarakat dalam penegakan hukum. Semoga dengan pemusnahan barang bukti
ini kedepan tidak ada penyalahgunaan,”ungkapnya.

PANGKALAN BUN Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pemusnahan barang bukti
berupa narkoba jenis sabu-sabu. Pemusnahan ini dilakukan hasil dari barang
bukti sisa perkara yang sudah inkrah putusan persidangan. Sebanyak 98,34 gram
dicampur ke dalam ember dengan menggunakan cairan pembersih lantai. Kegiatan
yang dilaksanakan di Halaman Kejaksaan Negeri Kobar dihadiri Kapolres Kobar
AKBP E Dharma B Ginting, Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Muhktar dan
perwakilan dari BNNK Kobar, Kamis (16/7).

“Ini barang bukti
kami musnahkan karena semua perkaranya sudah putusan dan tidak boleh lagi
disimpan. Kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga harus
dibuang dengan cara dilarutkan dengan zat kimia,” kata Kepala Kejaksaan
Negeri Kajari Kobar Dandeni Herdiana.

Baca Juga :  Sidang Putusan Sengketa Pilpres, 47 Ribu Personel TNI-Polri Disiagakan

Menurutnya, selain
narkoba jenis sabu-sabu, beberapa barang bukti lainnya seperti handphone, bong
dan alat timbangan serta barang sisa perkara pidana umum lainnya dimusnahkan
dengan dibakar. Pemusnahan barang bukti ini berasal dari total 30 perkara
narkoba dan pidana umum. Kegiatan ini sendiri rangkaian Peringatan Hari Bhakti
ke 69 Adhyaksa yang diperingati 22 Juli.

“Kami sendiri
terus melakukan berbagai langkah tegas untuk membantu dan memberikan pelayanan
kepada masyarakat dalam penegakan hukum. Semoga dengan pemusnahan barang bukti
ini kedepan tidak ada penyalahgunaan,”ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru