27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Bupati Singgung Tidak Ada Kejujuran Pemilik Sarang Burung Walet

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Katingan saat ini sedang gencar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Segala upaya pun kini dilakukan. Bahkan bagi pelaku usaha selaku wajib pajak, izin usahanya terancam dicabut jika tidak membayar pajak. Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/9).

Tindakan tegas ini ujar Bupati, mau tidak mau dilakukan, karena rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Bahkan Sakariyas juga menyinggung masalah pajak sarang burung walet. Menurutnya tidak ada kejujuran pemilik sarang burung walet untuk menyampaikan berapa hasil panen yang didapatkan.

“Saya ingin pemilik gedung walet ini ada kesadaran lah. Mohon bantuannya untuk membayar pajak. Tidak usah banyak, cukup membayar Rp 1,5 juta saja setahun. Mau berapa kilo hasil yang didapatkan. Tetap membayar Rp 1,5 juta setahun. Itu aja,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemko Serius Dalam Penyusunan SAKIP

Jika pemilik gedung walet ini membayar pajak semua, maka PAD Katingan dipastikan akan meningkat drastis. Sebab berdasarkan data, gedung walet di Katingan ini kurang lebih 5.000 gedung. “Bayangkan jika semua bayar pajak, nilainya sangat besar. Mencapai angka M (miliar). Jadi ini potensi yang sangat besar. Tapi selama ini hanya sedikit yang memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Belum lagi ujar Sakariyas, untuk pajak rumah makan. Juga memiliki potensi yang sangat besar untuk daerah Kabupaten Katingan. Dia bahkan meminta untuk setiap rumah makan, minimal memberikan kontribusi sebesar Rp 300 ribu saja setiap harinya. “Untuk di Kecamatan Katingan Hilir saja, jika Rp 300 ribu setiap rumah makan, kita bisa mendapatkan Rp 13 juta satu hari. Belum lagi dari kecamatan yang lain,” tuturnya.

Baca Juga :  Kesadaran Bayar Pajak Rendah

Untuk izin rumah makan ini ungkapnya, total yang telah mereka keluarkan sebanyak 116 izin. Bahkan dari jumlah itu, minimal 60 persen saja yang patuh terhadap pajak, maka  mampu menghasilkan pendapatan yang cukup besar. “Jadi inilah yang terus kita perjuangkan untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Katingan. Kita berharap bisa mendapat dukungan dari pelaku usaha,” tandasnya.(eri)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Katingan saat ini sedang gencar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Segala upaya pun kini dilakukan. Bahkan bagi pelaku usaha selaku wajib pajak, izin usahanya terancam dicabut jika tidak membayar pajak. Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/9).

Tindakan tegas ini ujar Bupati, mau tidak mau dilakukan, karena rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Bahkan Sakariyas juga menyinggung masalah pajak sarang burung walet. Menurutnya tidak ada kejujuran pemilik sarang burung walet untuk menyampaikan berapa hasil panen yang didapatkan.

“Saya ingin pemilik gedung walet ini ada kesadaran lah. Mohon bantuannya untuk membayar pajak. Tidak usah banyak, cukup membayar Rp 1,5 juta saja setahun. Mau berapa kilo hasil yang didapatkan. Tetap membayar Rp 1,5 juta setahun. Itu aja,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemko Serius Dalam Penyusunan SAKIP

Jika pemilik gedung walet ini membayar pajak semua, maka PAD Katingan dipastikan akan meningkat drastis. Sebab berdasarkan data, gedung walet di Katingan ini kurang lebih 5.000 gedung. “Bayangkan jika semua bayar pajak, nilainya sangat besar. Mencapai angka M (miliar). Jadi ini potensi yang sangat besar. Tapi selama ini hanya sedikit yang memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Belum lagi ujar Sakariyas, untuk pajak rumah makan. Juga memiliki potensi yang sangat besar untuk daerah Kabupaten Katingan. Dia bahkan meminta untuk setiap rumah makan, minimal memberikan kontribusi sebesar Rp 300 ribu saja setiap harinya. “Untuk di Kecamatan Katingan Hilir saja, jika Rp 300 ribu setiap rumah makan, kita bisa mendapatkan Rp 13 juta satu hari. Belum lagi dari kecamatan yang lain,” tuturnya.

Baca Juga :  Kesadaran Bayar Pajak Rendah

Untuk izin rumah makan ini ungkapnya, total yang telah mereka keluarkan sebanyak 116 izin. Bahkan dari jumlah itu, minimal 60 persen saja yang patuh terhadap pajak, maka  mampu menghasilkan pendapatan yang cukup besar. “Jadi inilah yang terus kita perjuangkan untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Katingan. Kita berharap bisa mendapat dukungan dari pelaku usaha,” tandasnya.(eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru