PEMERINTAH melalui “Mas†Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nadiem A Makarim, menyatakan bahwa kepala sekolah bisa mengalokasikan dana
bantuan operasional sekolah (BOS) reguler untuk pembelian pulsa, paket data,
dan layanan platform online oleh guru maupun peserta didik.
Sudah tertuang dalam aturan penyesuaian petunjuk teknis
(juknis) penggunaan BOS reguler melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, yang ditetapkan
pada 9 April 2020.
Pada satu kesempatan, Mas Menteri mengatakan: “Boleh
menggunakan dana BOS untuk pulsa dan paket data. Bagi teman-teman di daerah,
kepala sekolah di daerah yang tak percaya diri untuk menggunakan untuk
distribusi kuota murid atau gurunya, sekarang jelas dan transparan dibolehkan. Selain
itu, dana BOS reguler juga bisa digunakan untuk membeli cairan disinfektan,
carian pembersih tangan, masker, dan penunjang kebersihan lainnya.â€
Mas Menteri juga mengatakan, dana BOS reguler bisa
digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak memiliki nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) selama masa pandemi corona.
Membaca berita Harian Kalteng Pos, Edisi Selasa
(14/7) yang berjudul “Semestinya Dapat Subsidi Pulsaâ€, mestinya
keresahan dan kegalauan yang diceritakan Ibu Murni, Bapak Riyadi E Timbang,
Bapak Cahyo, Siswa bernama Cahyo WC Wawo, atau yang lainnya tidak perlu terjadi,
jika saja permendikbud tersebut di atas dapat segera direalisasikan di daerah
ini, terutama bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu yang terdampak
Covid-19.
Sebagaimana diceritakan oleh Ibu Murni, bahwa di samping
harus memikirkan biaya kuota data anaknya, juga harus memikirkan bagaimana
harus tetap membayar (sejenis) uang komite sekolah tiap bulannya, sebagaimana layaknya
keadaan normal. Sungguh sangat memberatkan. Semoga sekolah-sekolah juga
memikirkan dan mempertimbangkan perihal pengurangan nominal pembayaran uang
komite atau sumbangan atau apa pun itu namanya. Jika sebelumnya perguruan
tinggi negeri sudah lebih dahulu melakukan pemberian kuota data dan pemotongan
biaya kuliah UKT, berikut kita sangat berharap sekolah-sekolah juga dapat
melakukan hal serupa.
Perihal kuota data yang akan dibagikan nantinya
digunakan untuk keperluan pendidikan atau tidak, sejatinya itu merupakan urusan
pengawasan orang tua di rumah masing-masing. Jadi, bukan menjadikan itu sebagai
alasan untuk menghambat niat baik sekolah membantu dan meng-implementasikan amanat
permendikbud tersebut kepada peserta didik, terutama yang tidak mampu dan
terdampak langsung pandemi Covid-19.
Regulasi sudah jelas dan mengatur. Tinggal
bagaimana niat dan komitmen dari para stakeholder/pemangku kebijakan dan
pengambil kebijakan di daerah ini untuk meng-implementasikan permendikbud
tersebut. Hal itu semata-mata demi membantu anak-anak kita, peserta didik dari
keluarga kurang mampu yang terdampak Covid-19. Semoga. (*)
*Fransisco (Penulis merupakan akademisi dan warga Kota
Palangka Raya)