33.1 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Ini Beberapa Hal Baru di TPS yang Wajib Diketahui Pemilih

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Direktorat Jenderal Informasi dan
Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika salah
satu fungsinya adalah mendiseminasikan informasi terkait kegiatan dan program
pemerintah. Pemilihan Serentak 2020 menjadi salah satu agenda penting yang
terus disosialisasikan oleh Ditjen IKP.

Salah satu isu krusial yang harus
diketahui oleh masyarakat adalah mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS)
berbasis protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
selaku penyelenggara Pemilihan telah menyiapkan beberapa hal baru di TPS untuk
menjaga pemilih tetap sehat saat menunaikan hak pilihnya.

Berikut beberapa hal yang harus
diketahui oleh masyarakat tentang hal baru di TPS.

1. Bilik Suara Khusus Bagi Pemilih Bersuhu 37,3 Derajat Celcius

Saat pemilih datang ke TPS,
petugas akan mengecek suhu tubuh pemilih menggunakan thermo gun. Apabila
ditemukan ada pemilih yang bersuhu diatas 37,3 derajat Celsius ke atas, pemilih
tersebut langsung diarahkan untuk memilih di bilik suara khusus yang ditutupi
oleh plastik agar tidak bergabung dengan pemilih-pemilih bersuhu normal.

Baca Juga :  Pemko Terus Menunjukan Keseriusan Dalam Memperindah Wajah Kota

2. Wajib Cuci Tangan Saat Masuk dan Keluar TPS

TPS Pemilihan Serentak 2020
dilengkapi dengan tempat mencuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar TPS.
Pemilih wajib mencuci tangan sebelum memasuki TPS dan sesaat setelah keluar
dari TPS.

3.  Menggunakan Sarung Tangan plastik

Petugas TPS akan memberikan
sarung tangan plastik bagi pemilih setelah mengisi daftar hadir. Sarung tangan
plastik bisa dipakai oleh pemilih saat sedang menunggu antrian memilih di bilik
suara.

4. Petugas TPS Menyemprotkan Disinfektan Secara Berkala

Petugas TPS akan menyemprotkan
disinfektan di seluruh sudut TPS secara berkala selama proses pemungutan suara.
Ketua KPPS akan menghentikan sejenak proses pemungutan suara saat dilakukan
penyemprotan disinfektan.

Baca Juga :  Siaga Personel di Sekitar Aset, Sudah 64 SUTT Terdampak Karhutla

5. Pemilih Hadir Sesuai dengan Jadwal di Surat C-Pemberitahuan

Pemilih diminta hadir di TPS
sesuai dengan jadwal yang tertera pada Surat C-Pemberitahuan yang diterima
masing-masing pemilih. Jadwal pemungutan suara secara umum adalah dimulai pukul
07.00 – 13.00 waktu setempat. Di salah satu kolom Surat C-Pemberitahuan, akan
tertera pukul berapa pemilih diminta datang ke TPS. Peraturan ini diterapkan
agar tidak terjadi penumpukan pemilih di TPS.

6. Membawa Alat Tulis Sendiri

Pemilih diimbau untuk membawa
alat tulis sendiri yang akan dipergunakan ketika mengisi daftar hadir yang
sudah disediakan oleh petugas KPPS. Tujuannya agar menjaga higienitas selama
proses di TPS apabila pemilih membawa alat tulis masing-masing.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Direktorat Jenderal Informasi dan
Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika salah
satu fungsinya adalah mendiseminasikan informasi terkait kegiatan dan program
pemerintah. Pemilihan Serentak 2020 menjadi salah satu agenda penting yang
terus disosialisasikan oleh Ditjen IKP.

Salah satu isu krusial yang harus
diketahui oleh masyarakat adalah mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS)
berbasis protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
selaku penyelenggara Pemilihan telah menyiapkan beberapa hal baru di TPS untuk
menjaga pemilih tetap sehat saat menunaikan hak pilihnya.

Berikut beberapa hal yang harus
diketahui oleh masyarakat tentang hal baru di TPS.

1. Bilik Suara Khusus Bagi Pemilih Bersuhu 37,3 Derajat Celcius

Saat pemilih datang ke TPS,
petugas akan mengecek suhu tubuh pemilih menggunakan thermo gun. Apabila
ditemukan ada pemilih yang bersuhu diatas 37,3 derajat Celsius ke atas, pemilih
tersebut langsung diarahkan untuk memilih di bilik suara khusus yang ditutupi
oleh plastik agar tidak bergabung dengan pemilih-pemilih bersuhu normal.

Baca Juga :  Pemko Terus Menunjukan Keseriusan Dalam Memperindah Wajah Kota

2. Wajib Cuci Tangan Saat Masuk dan Keluar TPS

TPS Pemilihan Serentak 2020
dilengkapi dengan tempat mencuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar TPS.
Pemilih wajib mencuci tangan sebelum memasuki TPS dan sesaat setelah keluar
dari TPS.

3.  Menggunakan Sarung Tangan plastik

Petugas TPS akan memberikan
sarung tangan plastik bagi pemilih setelah mengisi daftar hadir. Sarung tangan
plastik bisa dipakai oleh pemilih saat sedang menunggu antrian memilih di bilik
suara.

4. Petugas TPS Menyemprotkan Disinfektan Secara Berkala

Petugas TPS akan menyemprotkan
disinfektan di seluruh sudut TPS secara berkala selama proses pemungutan suara.
Ketua KPPS akan menghentikan sejenak proses pemungutan suara saat dilakukan
penyemprotan disinfektan.

Baca Juga :  Siaga Personel di Sekitar Aset, Sudah 64 SUTT Terdampak Karhutla

5. Pemilih Hadir Sesuai dengan Jadwal di Surat C-Pemberitahuan

Pemilih diminta hadir di TPS
sesuai dengan jadwal yang tertera pada Surat C-Pemberitahuan yang diterima
masing-masing pemilih. Jadwal pemungutan suara secara umum adalah dimulai pukul
07.00 – 13.00 waktu setempat. Di salah satu kolom Surat C-Pemberitahuan, akan
tertera pukul berapa pemilih diminta datang ke TPS. Peraturan ini diterapkan
agar tidak terjadi penumpukan pemilih di TPS.

6. Membawa Alat Tulis Sendiri

Pemilih diimbau untuk membawa
alat tulis sendiri yang akan dipergunakan ketika mengisi daftar hadir yang
sudah disediakan oleh petugas KPPS. Tujuannya agar menjaga higienitas selama
proses di TPS apabila pemilih membawa alat tulis masing-masing.

Terpopuler

Artikel Terbaru