32 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Petugas Masih Dapati Warung Makan Lewati Jam Operasional dan Sediakan

PALANGKA RAYA – Sudah dua hari diberlakukannya Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB), sepertinya belum membuat pelaku usaha sepenuhnya mengindahkan
peraturan yang sudah ditetapkan. Di antaranya masih ditemukannya warung-warung
makan yang menerima pelanggan makan di tempat.

Hal itu ditemukan petugas
gabungan yang melakukan patroli, Selasa (12/5/2020) malam. Saat berada di Jalan
Tjilik Riwut Km 2, petugas mendapati warung lalapan seafood yang masih menerima
pembeli dengan sistem makan ditempat. Tak hanya itu, usaha kuliner tersebut
juga melebihi batas jam buka yang diperkenankan, yakni pukul 19.30 Wib.

Patroli dikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan
Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan, Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol
Hemat Siburian dan Kadisperindag Rawang.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Mengejutkan! Nadalsyah Mundur sebagai Ketua Tim Pemenan

Saat didatangi Petugas, penjual
makanan nampak gugup dan kelabakan. Pembeli yang saat itu selesai makan hanya
bisa berdiam diri di meja.

“Kalau diingatkan secara
humanis diabaikan, mending kita tutup paksa saja,” tegas Ketua Tim Stop
Covid-19, Alman P Pakpahan, di warung tersebut.

Ditempat yang sama Ketua Gugus
Tugas Ketahanan Pangan, Rawang mengatakan, diterapkannya pembatasan waktu
operasional dan sistem layanan bagi pedagang, tidak bermaksud menghentikan
kegiatan jual beli, namun sekedar pembatasan secara terukur.

“Kita harap masyarakat
mentaati aturan yang dibuat pak wali kota,” ujarnya.

Dari pelanggaran tersebut,
sanksinya pun sampai penahanan identitas serta itu penyegelan dan kalau masih
melakukan akan dilakukan penutupan secara paksa.

Baca Juga :  Memperkecil Debit Drainase

Rawang mengatakan patroli ini
dilakuakn hanya sebatas teguran untuk pelan-pelan membuat masyarakat sadar dan mengerti
terkait peraturan yang ada.

Patroli malam pun dilanjutkan
menyasar sejumlah titik yang biasanya ramai oleh pedagang makanan dan
semacamnya.

PALANGKA RAYA – Sudah dua hari diberlakukannya Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB), sepertinya belum membuat pelaku usaha sepenuhnya mengindahkan
peraturan yang sudah ditetapkan. Di antaranya masih ditemukannya warung-warung
makan yang menerima pelanggan makan di tempat.

Hal itu ditemukan petugas
gabungan yang melakukan patroli, Selasa (12/5/2020) malam. Saat berada di Jalan
Tjilik Riwut Km 2, petugas mendapati warung lalapan seafood yang masih menerima
pembeli dengan sistem makan ditempat. Tak hanya itu, usaha kuliner tersebut
juga melebihi batas jam buka yang diperkenankan, yakni pukul 19.30 Wib.

Patroli dikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan
Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan, Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol
Hemat Siburian dan Kadisperindag Rawang.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Mengejutkan! Nadalsyah Mundur sebagai Ketua Tim Pemenan

Saat didatangi Petugas, penjual
makanan nampak gugup dan kelabakan. Pembeli yang saat itu selesai makan hanya
bisa berdiam diri di meja.

“Kalau diingatkan secara
humanis diabaikan, mending kita tutup paksa saja,” tegas Ketua Tim Stop
Covid-19, Alman P Pakpahan, di warung tersebut.

Ditempat yang sama Ketua Gugus
Tugas Ketahanan Pangan, Rawang mengatakan, diterapkannya pembatasan waktu
operasional dan sistem layanan bagi pedagang, tidak bermaksud menghentikan
kegiatan jual beli, namun sekedar pembatasan secara terukur.

“Kita harap masyarakat
mentaati aturan yang dibuat pak wali kota,” ujarnya.

Dari pelanggaran tersebut,
sanksinya pun sampai penahanan identitas serta itu penyegelan dan kalau masih
melakukan akan dilakukan penutupan secara paksa.

Baca Juga :  Memperkecil Debit Drainase

Rawang mengatakan patroli ini
dilakuakn hanya sebatas teguran untuk pelan-pelan membuat masyarakat sadar dan mengerti
terkait peraturan yang ada.

Patroli malam pun dilanjutkan
menyasar sejumlah titik yang biasanya ramai oleh pedagang makanan dan
semacamnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru