33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jam Malam, Akses Keluar-Masuk Kota Palangka Raya Ditutup Total

PALANGKA RAYA – Bersamaan dengan berlakunya jam malam mulai pukul
20.00 Wib, seluruh ruas jalan yang menjadi akses masuk-keluar Kota Palangk Raya
ditutup total. Akibatnya, deretan panjang kendaraan terpaksa harus bertahan di
sejumlah check poin atau posko jaga lintas batas.

Seperti pantauan kaltengpos.co di
check poin lintas batas Pahandut Seberang, Selasa (12/5/2020) sekitar pukul
22.00 Wib, tampak cukup banyak kendaraan khususnya roda empat atau lebih yang
tertahan dan tidak diperkenankan masuk ke dalam kota.

Petugas memasang blokade di badan
jalan menggunakan barrier.

“Semua jalur masuk-keluar Kota
Palangla Raya kita ditutup dari pukul 20.00 WIB malam sampai jam 03.30 WIB pagi,
sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 07/2020,” kata Ketua Tim
Stop Covid-19 Kota Palangla Raya Alman P. Pakpahan yang berada dilokasi,
beberapa saat lalu.

Baca Juga :  Polisi Sita 16 Paket Sabu dari Dua Pengedar

Ditegaskan Alman, penutupan total
ruas jalan masuk-keluar itu diterapkan untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa
pihaknya totalitas dalam penjagaan pos lintas batas Kota Palangka Raya.

Petugas gabungan juga melakukan
penjagaan 1×24 jam pada semua posko jaga lintas batas. “Untuk warga yang
terlanjur datang, silahkan menunggu jam yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Alman juga menegaskan, kendaraan
yang tetap tidak diperbolehkan masuk ke dalam kota adalah angkutan penumpang (travel),
tidak pakai masker dan travel yang berkedok mobil pribadi, dan mobil kapasitas
penuh akan kita putra balik paksa.

“Pengecualian yang boleh masuk saat
jam malam, hanya mobil ambulance, damkar dan petugas Covid-19 antardaerah serta
angkutan barang kebutuhan pokok masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Kepala Dinas
Perhubungan Kota Palangka Raya itu mengatakan, pelaksanaan PSBB di Kota Cantik
tetap mengedepankan prinsip humanis. “Dalam artian, kami menerima masukan yang
ada dan supaya kepentingan ekonomi masyarakat tetap jalan kita memaklumi
beberapa hal seperti jam buka warung dan pasar,” katanya.

Baca Juga :  Kasus OTG Covid-19 Terus Meningkat Hingga 1.353 Orang

Dia menegaskan, PSBB yang
diterapkan ini sudah dilakukan sesuai koridor peraturan yang ada. “Jika memang
masyarakat masih melanggar dan belum patuh, kami tak tahu harus berbuat apa
lagi,” tukasnya seraya mengharapkan masyarakat berperan aktif dan patuh dengan
peraturan yang ada.

Sementara itu, sejumlah sopir
yang menunggu mengaku mengeluh dengan adanya penutupan ini. Menurut mereka
kegiatan perdagangan maupun aktivitas lainnya terganggu akibat diblokadenya
jalan menuju Kota ini.  

“Ya keberatan pastinya
disuruh nunggu sampai pagi, mudah mudahan bisa balik secepatnya,” kata Iis
pedagang yang berasal dari Kota Palangka Raya.

Puluhan sopir terpaksa menunggu
hingga pagi untuk masuk ke Kota Palangka Raya. 

PALANGKA RAYA – Bersamaan dengan berlakunya jam malam mulai pukul
20.00 Wib, seluruh ruas jalan yang menjadi akses masuk-keluar Kota Palangk Raya
ditutup total. Akibatnya, deretan panjang kendaraan terpaksa harus bertahan di
sejumlah check poin atau posko jaga lintas batas.

Seperti pantauan kaltengpos.co di
check poin lintas batas Pahandut Seberang, Selasa (12/5/2020) sekitar pukul
22.00 Wib, tampak cukup banyak kendaraan khususnya roda empat atau lebih yang
tertahan dan tidak diperkenankan masuk ke dalam kota.

Petugas memasang blokade di badan
jalan menggunakan barrier.

“Semua jalur masuk-keluar Kota
Palangla Raya kita ditutup dari pukul 20.00 WIB malam sampai jam 03.30 WIB pagi,
sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 07/2020,” kata Ketua Tim
Stop Covid-19 Kota Palangla Raya Alman P. Pakpahan yang berada dilokasi,
beberapa saat lalu.

Baca Juga :  Polisi Sita 16 Paket Sabu dari Dua Pengedar

Ditegaskan Alman, penutupan total
ruas jalan masuk-keluar itu diterapkan untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa
pihaknya totalitas dalam penjagaan pos lintas batas Kota Palangka Raya.

Petugas gabungan juga melakukan
penjagaan 1×24 jam pada semua posko jaga lintas batas. “Untuk warga yang
terlanjur datang, silahkan menunggu jam yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Alman juga menegaskan, kendaraan
yang tetap tidak diperbolehkan masuk ke dalam kota adalah angkutan penumpang (travel),
tidak pakai masker dan travel yang berkedok mobil pribadi, dan mobil kapasitas
penuh akan kita putra balik paksa.

“Pengecualian yang boleh masuk saat
jam malam, hanya mobil ambulance, damkar dan petugas Covid-19 antardaerah serta
angkutan barang kebutuhan pokok masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Kepala Dinas
Perhubungan Kota Palangka Raya itu mengatakan, pelaksanaan PSBB di Kota Cantik
tetap mengedepankan prinsip humanis. “Dalam artian, kami menerima masukan yang
ada dan supaya kepentingan ekonomi masyarakat tetap jalan kita memaklumi
beberapa hal seperti jam buka warung dan pasar,” katanya.

Baca Juga :  Kasus OTG Covid-19 Terus Meningkat Hingga 1.353 Orang

Dia menegaskan, PSBB yang
diterapkan ini sudah dilakukan sesuai koridor peraturan yang ada. “Jika memang
masyarakat masih melanggar dan belum patuh, kami tak tahu harus berbuat apa
lagi,” tukasnya seraya mengharapkan masyarakat berperan aktif dan patuh dengan
peraturan yang ada.

Sementara itu, sejumlah sopir
yang menunggu mengaku mengeluh dengan adanya penutupan ini. Menurut mereka
kegiatan perdagangan maupun aktivitas lainnya terganggu akibat diblokadenya
jalan menuju Kota ini.  

“Ya keberatan pastinya
disuruh nunggu sampai pagi, mudah mudahan bisa balik secepatnya,” kata Iis
pedagang yang berasal dari Kota Palangka Raya.

Puluhan sopir terpaksa menunggu
hingga pagi untuk masuk ke Kota Palangka Raya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru