28.5 C
Jakarta
Wednesday, October 9, 2024

RUU Omnibus Law Tidak Rugikan Pekerja

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Kalimantan Tengah, Syahril Tarigan meminta para pekerja atau buruh
tak khawatir dengan kehadiran rancangan
undang-undang (RUU) Omnibus law Cipta Kerja yang drafnya telah diajukan
Pemerintah kepada DPR belum lama ini.

Menurut Syahril, draf yang disampaikan pemerintah
ke DPR masih tahap awal. Regulasi itu masih bisa berubah jika
masyarakat khususnya pekerja merasa keberatan dan
dinilai merugikan masyarakat. “Pemerintah membuka dialog
untuk membahas draf Omnibus Law Cipta Kerja. Jangan takut ini bukan draf final.
Ini baru rancangan undang-undang (RUU),” kata
Syahril saat berdialog dengan puluhan anggota Himpunan Mahasiswa Islam
(HMI) Cabang Palangka Raya di ruang rapat Disnakertran, Kamis (12/3/2020).

Dijelaskan Syahril, draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diserahkan
Pemerintah kepada DPR secara garis besar terbagi dalam 11 klaster, mencakup 79
UU dan terdiri dari 1239 pasal. Yang tujuan utamanya untuk menciptakan lapangan
pekerjaan di Indonesia. Salah satunya, dengan cara mendorong investasi melalui
penyederhanaan serta penyelarasan regulasi dan perizinan.

Diakui Syahril, saat ini draf RUU Omnibus law Cipta Kerja menimbulkan
pro-kontra, khususnya di kalangan buruh. Pasalnya, sejumlah poin di dalam RUU
dinilai merugikan dan menghilangkan sejumlah hak buruh yang selama ini didapat.

Baca Juga :  Para Calon Bupati yang Mau Buat Baliho, Tolong Perhatikan Ini Ya...

Hal itu juga dipertanyakan beberapa anggota HMI dalam dialog tersebut. Menanggapi
hal itu, Syahril menegaskan, kekhawatiran tersebut semestinya tidak akan
terjadi jika semua pihak menelaah dan mencermati draf RUU secara utuh.

Dia menyontohkan beberapa poin yang menjadi kekhawatiran dan ditolak oleh
sebagian kelompok buruh akhir-akhir ini seperti kepastian kerja, jaminan
sosial, dan pendapatan.

“Jadi kekhawatiran itu muncul karena hanya melihat di draf RUU ada yang
hilang atau berkurang dibandingkan UU yang selama ini digunakan. Padahal, yang
harus dipahami lebih dulu adalah, dalam konsepsi dan penerapan omnibus law di
Indonesia, tidak serta merta akan menghilangkan peraturan yang telah ada
sebelumnya,” beber Syahril.

Dalam konsekuensi penerapan omnibus law, tegas dia, UU atau peraturan
yang telah ada (existing) akan masih
tetap berlaku, kecuali sebagian pasal (materi hukum) yang telah diganti atau
dinyatakan tidak berlaku.

Pada kesempatan itu, Syahril Tarigan juga mengapresiasi langkah HMI Cabang Palangka
Raya yang menyampaikan aspirasi mereka tentang RUU Omnibus Law melalui dialog
dan diskusi.

Baca Juga :  Stabilkan Harga Jual, Upaya Ben Bahat Janji Sejahterakan Petani Kelapa

“Saya berharap
melalui
diskusi ini kita lebih memahami secara utuh tentang RUU Cipta Kerja, supaya nanti dalam memberikan respon betul-betul
bisa berimbang berdasarkan semua aspek,”
ujarnya.

Jika memang
penolakan terjadi di masyarakat
,
itupun meliputi
beberapa pasal. Dan bilamana terdapat pasal yang kurang pas masih dibahas oleh
DPR.

Seperti diketahui, keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja banyak
mendapatkan kritik dan penolakan. Penolakan terbesar datang dari kalangan buruh.
Alasan penolakan buruh adalah : 1). hilangnya ketentuan UMK; 2). pesangon yang
kualitasnya rendah dan tanpa kepastian; 3). pemakaian tenaga alih daya atau
outsourcing yang semakin mudah; 4). sanksi pidana bagi perusahaan yang
melanggar aturan dihapuskan; 5). jam kerja yang eksploitatif; 6). karyawan
kotrak akan sulit menjadi pegawai tetap; 7). penggunaan tenaga kerja asing,
termasuk, buruh kasar semakin bebas; 8). perusahaan akan mudah melakukan
pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan; 9). dan hilangnya jaminan kesehatan
dan pensiun. (ard/nto)

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Kalimantan Tengah, Syahril Tarigan meminta para pekerja atau buruh
tak khawatir dengan kehadiran rancangan
undang-undang (RUU) Omnibus law Cipta Kerja yang drafnya telah diajukan
Pemerintah kepada DPR belum lama ini.

Menurut Syahril, draf yang disampaikan pemerintah
ke DPR masih tahap awal. Regulasi itu masih bisa berubah jika
masyarakat khususnya pekerja merasa keberatan dan
dinilai merugikan masyarakat. “Pemerintah membuka dialog
untuk membahas draf Omnibus Law Cipta Kerja. Jangan takut ini bukan draf final.
Ini baru rancangan undang-undang (RUU),” kata
Syahril saat berdialog dengan puluhan anggota Himpunan Mahasiswa Islam
(HMI) Cabang Palangka Raya di ruang rapat Disnakertran, Kamis (12/3/2020).

Dijelaskan Syahril, draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diserahkan
Pemerintah kepada DPR secara garis besar terbagi dalam 11 klaster, mencakup 79
UU dan terdiri dari 1239 pasal. Yang tujuan utamanya untuk menciptakan lapangan
pekerjaan di Indonesia. Salah satunya, dengan cara mendorong investasi melalui
penyederhanaan serta penyelarasan regulasi dan perizinan.

Diakui Syahril, saat ini draf RUU Omnibus law Cipta Kerja menimbulkan
pro-kontra, khususnya di kalangan buruh. Pasalnya, sejumlah poin di dalam RUU
dinilai merugikan dan menghilangkan sejumlah hak buruh yang selama ini didapat.

Baca Juga :  Para Calon Bupati yang Mau Buat Baliho, Tolong Perhatikan Ini Ya...

Hal itu juga dipertanyakan beberapa anggota HMI dalam dialog tersebut. Menanggapi
hal itu, Syahril menegaskan, kekhawatiran tersebut semestinya tidak akan
terjadi jika semua pihak menelaah dan mencermati draf RUU secara utuh.

Dia menyontohkan beberapa poin yang menjadi kekhawatiran dan ditolak oleh
sebagian kelompok buruh akhir-akhir ini seperti kepastian kerja, jaminan
sosial, dan pendapatan.

“Jadi kekhawatiran itu muncul karena hanya melihat di draf RUU ada yang
hilang atau berkurang dibandingkan UU yang selama ini digunakan. Padahal, yang
harus dipahami lebih dulu adalah, dalam konsepsi dan penerapan omnibus law di
Indonesia, tidak serta merta akan menghilangkan peraturan yang telah ada
sebelumnya,” beber Syahril.

Dalam konsekuensi penerapan omnibus law, tegas dia, UU atau peraturan
yang telah ada (existing) akan masih
tetap berlaku, kecuali sebagian pasal (materi hukum) yang telah diganti atau
dinyatakan tidak berlaku.

Pada kesempatan itu, Syahril Tarigan juga mengapresiasi langkah HMI Cabang Palangka
Raya yang menyampaikan aspirasi mereka tentang RUU Omnibus Law melalui dialog
dan diskusi.

Baca Juga :  Stabilkan Harga Jual, Upaya Ben Bahat Janji Sejahterakan Petani Kelapa

“Saya berharap
melalui
diskusi ini kita lebih memahami secara utuh tentang RUU Cipta Kerja, supaya nanti dalam memberikan respon betul-betul
bisa berimbang berdasarkan semua aspek,”
ujarnya.

Jika memang
penolakan terjadi di masyarakat
,
itupun meliputi
beberapa pasal. Dan bilamana terdapat pasal yang kurang pas masih dibahas oleh
DPR.

Seperti diketahui, keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja banyak
mendapatkan kritik dan penolakan. Penolakan terbesar datang dari kalangan buruh.
Alasan penolakan buruh adalah : 1). hilangnya ketentuan UMK; 2). pesangon yang
kualitasnya rendah dan tanpa kepastian; 3). pemakaian tenaga alih daya atau
outsourcing yang semakin mudah; 4). sanksi pidana bagi perusahaan yang
melanggar aturan dihapuskan; 5). jam kerja yang eksploitatif; 6). karyawan
kotrak akan sulit menjadi pegawai tetap; 7). penggunaan tenaga kerja asing,
termasuk, buruh kasar semakin bebas; 8). perusahaan akan mudah melakukan
pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan; 9). dan hilangnya jaminan kesehatan
dan pensiun. (ard/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru