25 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

ASN Kapuas Wajib WFH dan Dilarang Keluar Daerah

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan dua instruksi yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (9/7) dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Aswan membenarkan adanya Intruksi Bupati Kapuas Nomor : 800/267/BKPSDM Tahun 2021, Tentang Penerapan Work From Home (WFH) Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

"Kemudian Instruksi Bupati Kapuas Nomor : 800/266/BKPSDM Tahun 2021 l, Tentang Larangan Melakukan Perjalanan Dinas Keluar Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas," ungkap Aswan, Minggu (11/7).

Hal tersebut, lanjut Aswan, dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 180.17/109/2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Komitmen Sukseskan Program Sekolah Penggerak

Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Selanjutnya Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa, dan Kelurahan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dan memperhatikan Peta Resiko Covid-19 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Bupati Kapuas, kata Aswan, menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah Kuala Kapuas, kecuali bersifat sangat penting dan mendesak.

"Serta atas persetujuan dari Bupati Kapuas atau Wakil Bupati Kapuas untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan dari Kepala Perangkat Daerah untuk Pejabat Administrator dan Pengawas," bebernya.

Intruksi Bupati Kapuas selanjutnya, Kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/UPTD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, agar melaksanakan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan WFH (Work From Home) sebesar 75 persen, dan WFO (Work From Office) sebesar 25 persen. Dimana Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana tersebut tersebut di atas, dilakukan dengan pPenerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

Baca Juga :  BPJamsostek Terima Data 263.933 Karyawan Swasta

"Pengaturan waktu kerja secara bergantian (diatur oleh Kepala OPD), Seluruh pegawai wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi tahap dua, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lainm Instruksi Bupati ini, agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tutupnya.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan dua instruksi yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (9/7) dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Aswan membenarkan adanya Intruksi Bupati Kapuas Nomor : 800/267/BKPSDM Tahun 2021, Tentang Penerapan Work From Home (WFH) Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

"Kemudian Instruksi Bupati Kapuas Nomor : 800/266/BKPSDM Tahun 2021 l, Tentang Larangan Melakukan Perjalanan Dinas Keluar Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas," ungkap Aswan, Minggu (11/7).

Hal tersebut, lanjut Aswan, dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 180.17/109/2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Komitmen Sukseskan Program Sekolah Penggerak

Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Selanjutnya Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa, dan Kelurahan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dan memperhatikan Peta Resiko Covid-19 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Bupati Kapuas, kata Aswan, menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah Kuala Kapuas, kecuali bersifat sangat penting dan mendesak.

"Serta atas persetujuan dari Bupati Kapuas atau Wakil Bupati Kapuas untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan dari Kepala Perangkat Daerah untuk Pejabat Administrator dan Pengawas," bebernya.

Intruksi Bupati Kapuas selanjutnya, Kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/UPTD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, agar melaksanakan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan WFH (Work From Home) sebesar 75 persen, dan WFO (Work From Office) sebesar 25 persen. Dimana Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana tersebut tersebut di atas, dilakukan dengan pPenerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

Baca Juga :  BPJamsostek Terima Data 263.933 Karyawan Swasta

"Pengaturan waktu kerja secara bergantian (diatur oleh Kepala OPD), Seluruh pegawai wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi tahap dua, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lainm Instruksi Bupati ini, agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru