28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Barbuknya 161 Janjang Sawit, Divonis Enam Bulan Penjara

Mencuri Sawit, Duitnya untuk Beli Miras Ditemani Seorang Perempuan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Robiyanto hanya bisa pasrah dan menunduk dikursi pesakitan saat hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis enam bulan penjara. karena melakukan pencurian sawit. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP. Usai membacakan putusan tidak lama ini, Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi sempat berpesan kepada terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Saat dikonfirmasi Achmad menjelaskan, awal mula pria ini mendekam di penjara gara-gara mencuri sebanyak 161 janjang sawit milik PT Graha Cakra Mulia yang berlokasi di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

“Sejak ditangkap hingga vonis dijatuhkan, dia sudah menjalani hukuman penjara sekitar lima bulan, sehingga sebentar lagi dia juga akan dibebaskan dari penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, di Nanga Bulik, Sabtu (11/5/2025).

Baca Juga :  Kolonialisme Sampah

Di tempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Afif Hidayatulloh. Membeberkan, bahwa pencurian terjadi pada Desember 2023 lalu, saat terdakwa mengendarai dump truk milik temannya. Dan melintas di wilayah kebun PT Graha Cakra Mulia, Desa Penopa. Saat itu terdakwa melihat ada tumpukan kelapa sawit, lalu muncul niat untuk mengambil kelapa sawit tersebut.

“Usai mengangkut sawit milik perusahaan, terdakwa membawanya ke peron yang berada di Kilometer 7 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” jelas JPU.

Setelah sampai di peron, terdakwa menimbang kelapa sawit tersebut dan didapatkan harga jual atas kelapa sawit tersebut adalah Rp3.800.000. Terdakwa langsung menerima uang tersebut.

Merasa pegang uang banyak urai JPU, ia pergi menuju tempat hiburan dan memesan minuman keras jenis arak dengan ditemani seorang perempuan.

Baca Juga :  Capaian Fisik TMMD 108 Terus Meningkat

Selanjutnya, satu jam kemudian ia membayar tagihan di tempat hiburan tersebut sebesar Rp500.000, kemudian pulang ke tempat tinggalnya di perumahan di PT Graha Cakra Mulia.

Tindakannya tersebut ternyata terendus pihak perusahaan. Keesokan harinya, terdakwa ditemui oleh pihak security.

“Tindakannya tersebut ternyata terendus pihak perusahaan. Keesokan harinya, terdakwa ditemui oleh pihak security. Terdakwa juga langsung mengakui perbuatannya telah mencuri sawit perusahaan,” tuturnya.

la langsung digiring ke Polres Lamandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk proses lebih lanjut.

“Kerugian yang di alami oleh PT Graha Cakra Mulia akibat pencurian buah kelapa sawit sebanyak 161 janjang buah kelapa sawit dan dengan berat 3.021 kg yang dilakukan oleh terdakwa adalah Rp. 7.552.500,” Jelas Jaksa. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Robiyanto hanya bisa pasrah dan menunduk dikursi pesakitan saat hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis enam bulan penjara. karena melakukan pencurian sawit. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP. Usai membacakan putusan tidak lama ini, Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi sempat berpesan kepada terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Saat dikonfirmasi Achmad menjelaskan, awal mula pria ini mendekam di penjara gara-gara mencuri sebanyak 161 janjang sawit milik PT Graha Cakra Mulia yang berlokasi di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

“Sejak ditangkap hingga vonis dijatuhkan, dia sudah menjalani hukuman penjara sekitar lima bulan, sehingga sebentar lagi dia juga akan dibebaskan dari penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, di Nanga Bulik, Sabtu (11/5/2025).

Baca Juga :  Kolonialisme Sampah

Di tempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Afif Hidayatulloh. Membeberkan, bahwa pencurian terjadi pada Desember 2023 lalu, saat terdakwa mengendarai dump truk milik temannya. Dan melintas di wilayah kebun PT Graha Cakra Mulia, Desa Penopa. Saat itu terdakwa melihat ada tumpukan kelapa sawit, lalu muncul niat untuk mengambil kelapa sawit tersebut.

“Usai mengangkut sawit milik perusahaan, terdakwa membawanya ke peron yang berada di Kilometer 7 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” jelas JPU.

Setelah sampai di peron, terdakwa menimbang kelapa sawit tersebut dan didapatkan harga jual atas kelapa sawit tersebut adalah Rp3.800.000. Terdakwa langsung menerima uang tersebut.

Merasa pegang uang banyak urai JPU, ia pergi menuju tempat hiburan dan memesan minuman keras jenis arak dengan ditemani seorang perempuan.

Baca Juga :  Capaian Fisik TMMD 108 Terus Meningkat

Selanjutnya, satu jam kemudian ia membayar tagihan di tempat hiburan tersebut sebesar Rp500.000, kemudian pulang ke tempat tinggalnya di perumahan di PT Graha Cakra Mulia.

Tindakannya tersebut ternyata terendus pihak perusahaan. Keesokan harinya, terdakwa ditemui oleh pihak security.

“Tindakannya tersebut ternyata terendus pihak perusahaan. Keesokan harinya, terdakwa ditemui oleh pihak security. Terdakwa juga langsung mengakui perbuatannya telah mencuri sawit perusahaan,” tuturnya.

la langsung digiring ke Polres Lamandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk proses lebih lanjut.

“Kerugian yang di alami oleh PT Graha Cakra Mulia akibat pencurian buah kelapa sawit sebanyak 161 janjang buah kelapa sawit dan dengan berat 3.021 kg yang dilakukan oleh terdakwa adalah Rp. 7.552.500,” Jelas Jaksa. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru