33.1 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Nunggu Jam Buka, Puluhan Pedagang Pasar Subuh Tutup Lapak

PALANGKA RAYA – Puluhan pedagang Pasar Subuh, di kawasan Pasar Besar
Palangka Raya yang biasa menggelar dagangannya sejak tengah malam, kali ini terpaksa
mangkrak di tepi jalan menunggu jam ketentuan dari Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB).

Puluhan mobil pikap berisi barang
jualan para pedagang terpaksa hanya terparkir di tepi jalan, dengan ditutup
terpal.

Kapolsek Pahandut Kompol Edia
Sutaata sebagai pengendali Pos Jaga di Pasar Besar mengatakan, hal ini sudah dikoordinasikan
kepada pengurus pasar dan perwakilan pedagang. Baik itu pengurus pasar besar,
pasar blauran, pasar sore dan pasar subuh.

“Operasional untuk pasar dimulai
dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Untuk Pasar Subuh dimulai pukul 03.30
sampai dengan pukul 07.00 WIB, dan untuk Pasar Blauran 15.30 WIB-19.30
WIB,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Gumas Apresiasi Pembentukan BUMdes di Kecamatan Tewah

Sementara itu, sejumlah pedagang
terlihat santai sembari menunggu jam diperbolehkan buka untuk melakukan
aktifitas jual beli. Sebagian besar mereka adalah pedagang yang datang dari
luar kota, dan beralasan tidak tahu adanya peraturan jam buka saat PSBB.

Suasana ini berbanding terbalik
dari hari-hari sebelumnya, dimana para pedagang pasar subuh sudah mulai
menggelar lapak dagangan mereka sejak tengah malam.

“Ya terpaksa nunggu Mas,
biasa memang jualan malam sampai pagi di sini,” kata Iqbal salah satu
pedagang, Senin (11/5/2020) malam.

Dengan adanya kebijakan pembagian
jam operasional ini, diharapkan bisa memutus mata rantai Covid-19 di Kota
Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Puluhan pedagang Pasar Subuh, di kawasan Pasar Besar
Palangka Raya yang biasa menggelar dagangannya sejak tengah malam, kali ini terpaksa
mangkrak di tepi jalan menunggu jam ketentuan dari Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB).

Puluhan mobil pikap berisi barang
jualan para pedagang terpaksa hanya terparkir di tepi jalan, dengan ditutup
terpal.

Kapolsek Pahandut Kompol Edia
Sutaata sebagai pengendali Pos Jaga di Pasar Besar mengatakan, hal ini sudah dikoordinasikan
kepada pengurus pasar dan perwakilan pedagang. Baik itu pengurus pasar besar,
pasar blauran, pasar sore dan pasar subuh.

“Operasional untuk pasar dimulai
dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Untuk Pasar Subuh dimulai pukul 03.30
sampai dengan pukul 07.00 WIB, dan untuk Pasar Blauran 15.30 WIB-19.30
WIB,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Gumas Apresiasi Pembentukan BUMdes di Kecamatan Tewah

Sementara itu, sejumlah pedagang
terlihat santai sembari menunggu jam diperbolehkan buka untuk melakukan
aktifitas jual beli. Sebagian besar mereka adalah pedagang yang datang dari
luar kota, dan beralasan tidak tahu adanya peraturan jam buka saat PSBB.

Suasana ini berbanding terbalik
dari hari-hari sebelumnya, dimana para pedagang pasar subuh sudah mulai
menggelar lapak dagangan mereka sejak tengah malam.

“Ya terpaksa nunggu Mas,
biasa memang jualan malam sampai pagi di sini,” kata Iqbal salah satu
pedagang, Senin (11/5/2020) malam.

Dengan adanya kebijakan pembagian
jam operasional ini, diharapkan bisa memutus mata rantai Covid-19 di Kota
Palangka Raya.

Terpopuler

Artikel Terbaru