28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Sukseskan Vaksin, Pemkab Sosialisasikan Perpres Nomor 14

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Dalam rangka menyukseskan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Kabupaten Kapuas khususnya lansia, Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, meminta semua pihak berperan aktif dalam rangka mendorong vaksinasi ini agar target sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal.

Untuk itu, bupati sudah mengeluarkan surat edaran yang mana surat tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Budi Kurniawan saat di temui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu, menyampaikan bahwa di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 memang ada aturan di Pasal 13A Ayat (4). Yang mana apabila ada masyarakat menolak untuk divaksin dapat dikenakan sanksi yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

Baca Juga :  Buka Sosialisasi Dana Bos se-Kapuas Kuala, Kadisdik Harapkan Ini

Ia pun menekankan jangan sampai sanksi ini diberikan. Yang artinya Bupati Kapuas dan Perangkat Daerah berharap masyarakat mau ikut berpartisipasi dalam menyukseskan program vaksinasi ini. Karena menurutnya vaksin ini halal, aman dan fungsinya sangat besar untuk memproteksi diri dari ancaman Covid-19.

“Jangan dilihat sanksinya. Karena menurut saya sanksi itu sebenarnya benteng terakhir saja kalau memang banyak yang menolak untuk divaksin. Sehingga target yang sudah ditentukan mencapai penurunan atau tidak terpenuhi. Ini adalah program pemerintah dan harus dilaksanakan untuk masyarakat luas,” terangnya.

Lebih lanjut, Budi Kurniawan pun mengarahkan seluruh anggota PSKS (Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial)  yang ada di wilayah kecamatan dan desa yaitu Karang Taruna, pekerja sosial masyarakat, tenaga sosial masyarakat dan pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) untuk memfasilitasi proses vaksinasi dan bekerja sama dengan Satgas Covid setempat.

Baca Juga :  Dinsos Kalteng Gelar Rakor PKS

“Saya sudah perintahkan mereka pendamping program untuk menyampaikan ke semua KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk wajib vaksin. Tidak hanya kepala keluarganya tetapi seluruh anggota keluarganya di dalam satu KPM, termasuk lansia. Saya juga sudah memasang informasi itu di agen-agen dan unit-unit Bank BRI yang bekerja sama dengan Dinas Sosial,” jelasnya.

Jadi, apabila warga yang ingin mengambil bantuan disampaikan sosialisasi terkait kewajiban mereka untuk melaksanakan vaksin dan disampaikan pula peraturan yang sudah ditetapkan ini. Ia menekankan, ke depan apabila target masih rendah, pihaknya meminta warga yang mengambil bantuan wajib membawa surat keterangan sudah di vaksin.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, baik itu penerima bantuan program sosial terutama para lansia sesuai arahan Bupati Kapuas bahwa vaksin ini aman, halal dan fungsinya besar untuk melindungi kita dari penyebaran Covid-19. Untuk itu saya berharap warga masyarakat harus aktif divaksin,” pungkasnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Dalam rangka menyukseskan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Kabupaten Kapuas khususnya lansia, Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, meminta semua pihak berperan aktif dalam rangka mendorong vaksinasi ini agar target sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal.

Untuk itu, bupati sudah mengeluarkan surat edaran yang mana surat tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Budi Kurniawan saat di temui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu, menyampaikan bahwa di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 memang ada aturan di Pasal 13A Ayat (4). Yang mana apabila ada masyarakat menolak untuk divaksin dapat dikenakan sanksi yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

Baca Juga :  Buka Sosialisasi Dana Bos se-Kapuas Kuala, Kadisdik Harapkan Ini

Ia pun menekankan jangan sampai sanksi ini diberikan. Yang artinya Bupati Kapuas dan Perangkat Daerah berharap masyarakat mau ikut berpartisipasi dalam menyukseskan program vaksinasi ini. Karena menurutnya vaksin ini halal, aman dan fungsinya sangat besar untuk memproteksi diri dari ancaman Covid-19.

“Jangan dilihat sanksinya. Karena menurut saya sanksi itu sebenarnya benteng terakhir saja kalau memang banyak yang menolak untuk divaksin. Sehingga target yang sudah ditentukan mencapai penurunan atau tidak terpenuhi. Ini adalah program pemerintah dan harus dilaksanakan untuk masyarakat luas,” terangnya.

Lebih lanjut, Budi Kurniawan pun mengarahkan seluruh anggota PSKS (Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial)  yang ada di wilayah kecamatan dan desa yaitu Karang Taruna, pekerja sosial masyarakat, tenaga sosial masyarakat dan pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) untuk memfasilitasi proses vaksinasi dan bekerja sama dengan Satgas Covid setempat.

Baca Juga :  Dinsos Kalteng Gelar Rakor PKS

“Saya sudah perintahkan mereka pendamping program untuk menyampaikan ke semua KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk wajib vaksin. Tidak hanya kepala keluarganya tetapi seluruh anggota keluarganya di dalam satu KPM, termasuk lansia. Saya juga sudah memasang informasi itu di agen-agen dan unit-unit Bank BRI yang bekerja sama dengan Dinas Sosial,” jelasnya.

Jadi, apabila warga yang ingin mengambil bantuan disampaikan sosialisasi terkait kewajiban mereka untuk melaksanakan vaksin dan disampaikan pula peraturan yang sudah ditetapkan ini. Ia menekankan, ke depan apabila target masih rendah, pihaknya meminta warga yang mengambil bantuan wajib membawa surat keterangan sudah di vaksin.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, baik itu penerima bantuan program sosial terutama para lansia sesuai arahan Bupati Kapuas bahwa vaksin ini aman, halal dan fungsinya besar untuk melindungi kita dari penyebaran Covid-19. Untuk itu saya berharap warga masyarakat harus aktif divaksin,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru