27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

KPU Kalteng Gelar Pemutakhiran Data, Ini Jumlah Pemilih Berkelanjutan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Aula KPU Kalteng, Rabu (7/7). Dalam ke sempatan itu Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, rakor dilaksanakan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya.

Diungkapkannya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/ KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/ PL. 0 2 -SD/01/ KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dimaksudkan untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini untuk memperbaharui data pemilih, seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih,” ucapnya dilansir dari Kalteng Pos, Jumat (9/7).

Berdasarkan hasil rakor itu, rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan di Kalteng semester I pada Juni 2021 sebanyak 1.706.297 pemilih, dengan rincian laki-laki 875.516 orang dan perempuan 830.781 orang. Terdapat penambahan 7.848 pemilih dibandingkan DPT Pilgub 2020 yang berjumlah 1.698.449 orang.

Terdapat pemilih baru 12.028 jiwa, dengan rincian laki-laki 5.957 dan perempuan 6.071. Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdiri dari pemilih meninggal 1.314 orang, pemilih ganda 14 orang, pindah domisili 2.824 orang, pemilih TNI 3 orang, dan pemilih Polri 25 orang yang tersebar di 14 kabupaten/kota, 136 kecamatan, 1.572 kelurahan/ desa, 6.045 TPS.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Anggota Pramuka Bersama Berantas Narkoba

“Hasil rekapitulasi diserahkan kepada Bawaslu Kalteng, parpol dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalteng. Kami akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak berkepentingan untuk menjamin transparansi proses dan memberikan hasil yang terbaik,” pungkasnya.

 

Termasuk, lanjut dia, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/ kota secara berkelanjutan. Kegiatan ini telah dilakukan sejak Mei 2021 setelah selesainya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020.

“Tahapan tersebut diawali dengan verifikasi pemilih tambahan pada daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam pemilihan, yaitu pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik,” ungkapnya.

Harmain menyebut, proses ini dilakukan oleh seluruh KPU kabupaten/ kota se-Kalteng. Selanjutnya KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala, berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan dan kematian serta instansi lain terkait.

Baca Juga :  Polsek Arsel Bubarkan Warga Berkerumunan

“Masyarakat juga dapat memberi masukan dengan menghubungi KPU kabupaten/kota secara langsung atau melalui saluran komunikasi yang disediakan,” sebut Harmain.

Ditambahkannya, KPU kabupaten/ kota juga berkoordinasi dengan instansi seperti TNI/Polri dan pengadilan setingkat untuk mendapatkan data pemilih baru (purnawirawan TNI/Polri) atau pemilih yang dicabut hak pilihnya. Pemutakhiran data juga dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi data dan informasi dengan dasar keterbukaan informasi, sehingga dapat mengurangi kecurigaan pemilih dan mengurangi potensi manipulasi data.

“Partai politik juga diharapkan aktif memastikan konstituennya telah terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan ini,” tegasnya.

KPU kabupaten/kota, tambah Harmain, melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada parpol, bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, serta mengumumkan pada papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi, dan media sosial.

“Daftar pemilih berkelanjutan yang disampaikan atau diumumkan adalah data yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station. Termasuk dalam pemanfaatan daftar pemilih berkelanjutan adalah dengan memungkinkan digunakannya daftar pemilih untuk kegiatan seperti pemilihan kepala desa,” bebernya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Aula KPU Kalteng, Rabu (7/7). Dalam ke sempatan itu Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, rakor dilaksanakan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya.

Diungkapkannya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/ KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/ PL. 0 2 -SD/01/ KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dimaksudkan untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini untuk memperbaharui data pemilih, seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih,” ucapnya dilansir dari Kalteng Pos, Jumat (9/7).

Berdasarkan hasil rakor itu, rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan di Kalteng semester I pada Juni 2021 sebanyak 1.706.297 pemilih, dengan rincian laki-laki 875.516 orang dan perempuan 830.781 orang. Terdapat penambahan 7.848 pemilih dibandingkan DPT Pilgub 2020 yang berjumlah 1.698.449 orang.

Terdapat pemilih baru 12.028 jiwa, dengan rincian laki-laki 5.957 dan perempuan 6.071. Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdiri dari pemilih meninggal 1.314 orang, pemilih ganda 14 orang, pindah domisili 2.824 orang, pemilih TNI 3 orang, dan pemilih Polri 25 orang yang tersebar di 14 kabupaten/kota, 136 kecamatan, 1.572 kelurahan/ desa, 6.045 TPS.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Anggota Pramuka Bersama Berantas Narkoba

“Hasil rekapitulasi diserahkan kepada Bawaslu Kalteng, parpol dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalteng. Kami akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak berkepentingan untuk menjamin transparansi proses dan memberikan hasil yang terbaik,” pungkasnya.

 

Termasuk, lanjut dia, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/ kota secara berkelanjutan. Kegiatan ini telah dilakukan sejak Mei 2021 setelah selesainya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020.

“Tahapan tersebut diawali dengan verifikasi pemilih tambahan pada daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam pemilihan, yaitu pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik,” ungkapnya.

Harmain menyebut, proses ini dilakukan oleh seluruh KPU kabupaten/ kota se-Kalteng. Selanjutnya KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala, berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan dan kematian serta instansi lain terkait.

Baca Juga :  Polsek Arsel Bubarkan Warga Berkerumunan

“Masyarakat juga dapat memberi masukan dengan menghubungi KPU kabupaten/kota secara langsung atau melalui saluran komunikasi yang disediakan,” sebut Harmain.

Ditambahkannya, KPU kabupaten/ kota juga berkoordinasi dengan instansi seperti TNI/Polri dan pengadilan setingkat untuk mendapatkan data pemilih baru (purnawirawan TNI/Polri) atau pemilih yang dicabut hak pilihnya. Pemutakhiran data juga dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi data dan informasi dengan dasar keterbukaan informasi, sehingga dapat mengurangi kecurigaan pemilih dan mengurangi potensi manipulasi data.

“Partai politik juga diharapkan aktif memastikan konstituennya telah terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan ini,” tegasnya.

KPU kabupaten/kota, tambah Harmain, melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada parpol, bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, serta mengumumkan pada papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi, dan media sosial.

“Daftar pemilih berkelanjutan yang disampaikan atau diumumkan adalah data yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station. Termasuk dalam pemanfaatan daftar pemilih berkelanjutan adalah dengan memungkinkan digunakannya daftar pemilih untuk kegiatan seperti pemilihan kepala desa,” bebernya.

Terpopuler

Artikel Terbaru