25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Tangkap Ikan Harus Sesuai dengan Anjuran yang Direkomendasikan Pemko

PALANGKA
RAYA – Kepala Diskan Kota Palangka Raya Indriarti Rita Dewi mengungkapkan,
kepada para nelayan dan masyarakat Kota Cantik agar melakukan penangkapan ikan sesuai
dengan anjuran yang direkomendasikan oleh Pemko Palangka Raya.

Adapun
cara yang dianjurkan oleh pihaknya adalah, melakukan penangkapan dengan jaring,
jala atau sejenisnya untuk penangkapan yang dilakukan oleh nelayan. Dan untuk
kepada para masyarakat yang hobi memancing harap juga menggunakan peralatan
pancing yang semestinya.

“Kami
atas nama Pemko Palangka Raya mengimbau kepada masyarakat dan nelayan agar
menggunakan alat penangkap ikan atau pancing yang ramah lingkungan agar tidak
merusak ekosistem sungai dan danau habitat ikan tersebut,” ucapnya kepada awak
media, Senin (7/9).

Baca Juga :  Disdik Kapuas Gelar Rakor Persiapan Asesmen Nasional

Menurutnya,
ada dua cara penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, pertama dengan cara
menyetrum ikan di kolam, sungai, parit maupun danau dan yang kedua dengan cara
menangkap ikan menggunakan bom rakitan.

Kedua
hal tersebut, jelasnya, bisa dikategorikan dalam illegal fishing karena
menggunakan metode mengkap ikan yang di larang oleh Pemko Palangka Raya.
Dikarenakan bisa berakibat menghancurkan habitat dan membunuh populasi-populasi
ikan yang ada.

Bahkan
dalam mengawasi, memantau dan mencegah terjadinya ilegal fishing di Kota
Cantik. Pihaknya sudah membentuk 13 tim pengawasan yang saat ini sedang
terfokus di Kelurahan Banturung mengingat sempat terjadinya aktifitas illegal fishing.

“Silahkan
kalau mau memancing dan menangkap ikan, namun saya tegaskan jangan menggunakan
peralatan yang bisa membunuh populasi ikan, agar populasi ikan di Kota Cantik
ini tetap terus bertumbuh,” pungkasnya.

Baca Juga :  Rektor dan Dosen Diminta Terapkan Protokol Kesehatan

PALANGKA
RAYA – Kepala Diskan Kota Palangka Raya Indriarti Rita Dewi mengungkapkan,
kepada para nelayan dan masyarakat Kota Cantik agar melakukan penangkapan ikan sesuai
dengan anjuran yang direkomendasikan oleh Pemko Palangka Raya.

Adapun
cara yang dianjurkan oleh pihaknya adalah, melakukan penangkapan dengan jaring,
jala atau sejenisnya untuk penangkapan yang dilakukan oleh nelayan. Dan untuk
kepada para masyarakat yang hobi memancing harap juga menggunakan peralatan
pancing yang semestinya.

“Kami
atas nama Pemko Palangka Raya mengimbau kepada masyarakat dan nelayan agar
menggunakan alat penangkap ikan atau pancing yang ramah lingkungan agar tidak
merusak ekosistem sungai dan danau habitat ikan tersebut,” ucapnya kepada awak
media, Senin (7/9).

Baca Juga :  Disdik Kapuas Gelar Rakor Persiapan Asesmen Nasional

Menurutnya,
ada dua cara penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, pertama dengan cara
menyetrum ikan di kolam, sungai, parit maupun danau dan yang kedua dengan cara
menangkap ikan menggunakan bom rakitan.

Kedua
hal tersebut, jelasnya, bisa dikategorikan dalam illegal fishing karena
menggunakan metode mengkap ikan yang di larang oleh Pemko Palangka Raya.
Dikarenakan bisa berakibat menghancurkan habitat dan membunuh populasi-populasi
ikan yang ada.

Bahkan
dalam mengawasi, memantau dan mencegah terjadinya ilegal fishing di Kota
Cantik. Pihaknya sudah membentuk 13 tim pengawasan yang saat ini sedang
terfokus di Kelurahan Banturung mengingat sempat terjadinya aktifitas illegal fishing.

“Silahkan
kalau mau memancing dan menangkap ikan, namun saya tegaskan jangan menggunakan
peralatan yang bisa membunuh populasi ikan, agar populasi ikan di Kota Cantik
ini tetap terus bertumbuh,” pungkasnya.

Baca Juga :  Rektor dan Dosen Diminta Terapkan Protokol Kesehatan

Terpopuler

Artikel Terbaru