33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Calon Tunggal Vs Kotak Kosong, Pemilih Diminta Gunakan Hak Pilih Datan

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Dalam Pemilihan Serentak 2020, terdapat 25
Daerah dengan pasangan calon tunggal. Ini berarti, masyarakat hanya disuguhi
satu pasangan calon saja dalam pemilihan. Lalu jika masyarakat tidak menyukai
paslon tersebut, apakah harus tidak memilih atau golput?

Direktur Jenderal (Dirjen)
Informasi Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prof.
Dr. Widodo Muktiyo berharap, masyarakat tetap berpartisipasi di wilayah
Pemilihan yang hanya diikuti calon tunggal dengan cara datang ke tempat
pemungutan suara (TPS).

“Masyarakat diimbau untuk
tidak kehilangan hak pilih karena tidak mau datang, hanya lantaran calonnya
tunggal,” ujar Widodo.

Menurut Widodo, pengalaman dari
pemilihan serentak 2015, 2017 dan 2018, membuat masyarakat jadi enggan menggunakan
hak pilih. Hal ini karena tidak tersedia banyak alternatif dalam pemilihan
calon tunggal, Padahal meskipun pemilihan hanya diikuti satu pasangan calon
(paslon), masyarakat tetap bisa memiliki opsi untuk memilih di antara calon
tunggal atau kotak kosong.

“Kuncinya adalah semakin banyak
masyarakat yang mengetahui fungsi kolom kosong dalam surat suara, maka angka
partisipasi di daerah Pemilihan calon tunggal semakin tinggi,” jelas Widodo.

Baca Juga :  Prioritas Tingkatkan Kesadaran Masyarakat dalam PSBB Jilid II

Dalam mekanisme Pemilihan calon
tunggal, Pemilih dihadapkan pada dua pilihan. Kalau setuju dengan calon tunggal
bisa mencoblos si calon tunggal. Sedangkan kalau tidak setuju atau tidak
memilih si calon tunggal, maka bisa mencoblos kolom kosong di surat suara.

Dalam Pasal 54C ayat (2) UU Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah mengatur
bahwa Pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan
surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto
pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Lalu bagaimana dengan penetapan
hasilnya?

Dalam proses pemilihan, di mana
nantinya apabila calon tunggal yang meraih suara terbanyak dan menang, maka
prosesnya akan berjalan seperti biasa sebagaimana pada umumnya. Apalagi, jika
ternyata tidak ada sengketa, pasangan calon tunggal pun dapat segera dilantik
sebagai calon terpilih. Namun sebaliknya, apabila ternyata perolehan suara
terbanyak diraih oleh kotak kosong maka pelaksanaan Pilkada di daerah terkait
harus diulang. Sesuai Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
bahwa pemilihan akan diulang pada berikutnya, pada tahun berikutnya atau
dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan
perundang-undangan. Dalam hal ini, kalau kolom kosong menang, maka pilkada di
daerah tersebut akan diulang dan dilaksanakan pada pemilihan serentak
berikutnya. Calon tunggal yang kalah bisa ikut mendaftar kembali dalam pilkada
berikutnya.

Baca Juga :  Komitmen Transparansi Publlik, Budi : Pengaduan Bansos Silakan Hubungi

Daerah yang memiliki calon
tunggal, yakni 3 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten
Humbang Hasundutan, Kota Gunung Sitoli dan Pematang Siantar. Kemudian,
Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya Ogan Komering Ulu dan
Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Satu kabupaten di
Provinsi Bengkulu juga memiliki calon tunggal, yakni, Bengkulu Utara. Provinsi
Jawa Tengah terdapat tujuh daerah dengan calon tunggal, yakni Boyolali,
Grobogan, Kebumen, Kota Semarang, Sragen dan Wonosobo. Provinsi Jawa Timur
didata memiliki dua daerah dengan calon tunggal, yakni Ngawi dan Kediri.
Kabupaten Badung, Sumbawa Barat, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Gowa,
Soppeng Mamuju Tengah, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak dan Raja Ampat juga
didata memiliki calon tunggal.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Dalam Pemilihan Serentak 2020, terdapat 25
Daerah dengan pasangan calon tunggal. Ini berarti, masyarakat hanya disuguhi
satu pasangan calon saja dalam pemilihan. Lalu jika masyarakat tidak menyukai
paslon tersebut, apakah harus tidak memilih atau golput?

Direktur Jenderal (Dirjen)
Informasi Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prof.
Dr. Widodo Muktiyo berharap, masyarakat tetap berpartisipasi di wilayah
Pemilihan yang hanya diikuti calon tunggal dengan cara datang ke tempat
pemungutan suara (TPS).

“Masyarakat diimbau untuk
tidak kehilangan hak pilih karena tidak mau datang, hanya lantaran calonnya
tunggal,” ujar Widodo.

Menurut Widodo, pengalaman dari
pemilihan serentak 2015, 2017 dan 2018, membuat masyarakat jadi enggan menggunakan
hak pilih. Hal ini karena tidak tersedia banyak alternatif dalam pemilihan
calon tunggal, Padahal meskipun pemilihan hanya diikuti satu pasangan calon
(paslon), masyarakat tetap bisa memiliki opsi untuk memilih di antara calon
tunggal atau kotak kosong.

“Kuncinya adalah semakin banyak
masyarakat yang mengetahui fungsi kolom kosong dalam surat suara, maka angka
partisipasi di daerah Pemilihan calon tunggal semakin tinggi,” jelas Widodo.

Baca Juga :  Prioritas Tingkatkan Kesadaran Masyarakat dalam PSBB Jilid II

Dalam mekanisme Pemilihan calon
tunggal, Pemilih dihadapkan pada dua pilihan. Kalau setuju dengan calon tunggal
bisa mencoblos si calon tunggal. Sedangkan kalau tidak setuju atau tidak
memilih si calon tunggal, maka bisa mencoblos kolom kosong di surat suara.

Dalam Pasal 54C ayat (2) UU Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah mengatur
bahwa Pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan
surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto
pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Lalu bagaimana dengan penetapan
hasilnya?

Dalam proses pemilihan, di mana
nantinya apabila calon tunggal yang meraih suara terbanyak dan menang, maka
prosesnya akan berjalan seperti biasa sebagaimana pada umumnya. Apalagi, jika
ternyata tidak ada sengketa, pasangan calon tunggal pun dapat segera dilantik
sebagai calon terpilih. Namun sebaliknya, apabila ternyata perolehan suara
terbanyak diraih oleh kotak kosong maka pelaksanaan Pilkada di daerah terkait
harus diulang. Sesuai Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
bahwa pemilihan akan diulang pada berikutnya, pada tahun berikutnya atau
dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan
perundang-undangan. Dalam hal ini, kalau kolom kosong menang, maka pilkada di
daerah tersebut akan diulang dan dilaksanakan pada pemilihan serentak
berikutnya. Calon tunggal yang kalah bisa ikut mendaftar kembali dalam pilkada
berikutnya.

Baca Juga :  Komitmen Transparansi Publlik, Budi : Pengaduan Bansos Silakan Hubungi

Daerah yang memiliki calon
tunggal, yakni 3 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten
Humbang Hasundutan, Kota Gunung Sitoli dan Pematang Siantar. Kemudian,
Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya Ogan Komering Ulu dan
Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Satu kabupaten di
Provinsi Bengkulu juga memiliki calon tunggal, yakni, Bengkulu Utara. Provinsi
Jawa Tengah terdapat tujuh daerah dengan calon tunggal, yakni Boyolali,
Grobogan, Kebumen, Kota Semarang, Sragen dan Wonosobo. Provinsi Jawa Timur
didata memiliki dua daerah dengan calon tunggal, yakni Ngawi dan Kediri.
Kabupaten Badung, Sumbawa Barat, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Gowa,
Soppeng Mamuju Tengah, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak dan Raja Ampat juga
didata memiliki calon tunggal.

Terpopuler

Artikel Terbaru