26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bawaslu Rilis 9 Provinsi dengan Kerawanan Pilkada 2020 Paling Tinggi,

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
menyebut sedikitnya terdapat sembilan provinsi dengan tingkat kerawanan
tertinggi menyangkut penyelenggaraan Pilkada 2020. Data tersebut berdasarkan
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

“Bawaslu kembali memutakhirkan
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Hasilnya, secara menyeluruh,
kerawanan pilkada meningkat,” kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin dalam
peluncuran IKP Pilkada 2020 secara daring, Minggu (6/12).

Afifudin mengungkapkan, sembilan
provinsi itu meliputi Sulawesi Utara (87,43), Sumatera Barat (86,57), Jambi
(79,13), Sulawesi Tengah (75,57), Bengkulu (74,86), Kalimantan Selatan (72,26),
Kalimantan Tengah (68,77), Kepulauan Riau (66,53), dan Kalimantan Utara
(64,38).

Berdasarkan analisis Bawaslu,
peningkatan jumlah daerah dengan kerawanan tinggi disebabkan beberapa faktor.

Antara lain kondisi pandemi
Covid-19 yang tidak melandai, proses pemutakhiran daftar pemilih yang belum
komprehensif, peningkatan penyalahgunaan bantuan sosial, serta penggunaan
teknologi informasi yang meningkat tanpa disertai penyediaan perangkat dan
peningkatan sumber daya penyelenggara pemilihan.

Baca Juga :  Duh! Termakan Hoax, Mantan Wali Kota Ikut Geruduk KPU Palangka Raya

“Kerawanan tinggi pada provinsi
yang menyelenggarakan pilgub dikontribusi oleh kerawanan pada dimensi konteks
sosial-politik, penyelenggaraan pemilu bebas dan adil, kontestasi, dan
partisipasi,” katanya.

Selain itu, isu pandemi Covid-19
turut memperparah kerawanan pilkada di daerah-daerah tersebut. Peningkatan
kerawanan terjadi karena minimnya kepedulian para pihak terhadap pelaksanaan
protokol kesehatan dan kepatuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan analisis, Bawaslu
menggunakan 11 indikator guna mengukur kerawanan pada aspek pandemi.

Kesebelas indikator tersebut
terbagi menjadi tiga kelompok yang diukur, yaitu penyelenggara pemilihan,
peserta pemilihan, dan kondisi daerah.

Lebih rinci, kata dia, indikator
dari sisi penyelenggara adalah ada atau tidaknya penyelenggara pemilu yang
positif terinfeksi Covid-19, meninggal karena terinfeksi Covid-19, dan
mengundurkan diri karena alasan Covid-19, serta penyelenggara pemilu yang tidak
disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga :  Fairid Naparin: Evaluasi Hal Penting Bagi Pemerintahan

Adapun dari sisi peserta pemilu,
indikator yang diukur adalah ada atau tidaknya pasangan calon atau tim kampanye
yang positif terinfeksi Covid-19 dan tidak menerapkan prokes, serta kegiatan
yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa.

Sedangkan dari unsur kondisi
daerah, indikator yang diukur adalah perubahan status wilayah menyangkut
pandemi Covid-19, lonjakan jumlah pasien positif Covid-19, lonjakan jumlah
pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia, dan pasien Covid-19 yang tidak
tertangani.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
menyebut sedikitnya terdapat sembilan provinsi dengan tingkat kerawanan
tertinggi menyangkut penyelenggaraan Pilkada 2020. Data tersebut berdasarkan
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

“Bawaslu kembali memutakhirkan
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Hasilnya, secara menyeluruh,
kerawanan pilkada meningkat,” kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin dalam
peluncuran IKP Pilkada 2020 secara daring, Minggu (6/12).

Afifudin mengungkapkan, sembilan
provinsi itu meliputi Sulawesi Utara (87,43), Sumatera Barat (86,57), Jambi
(79,13), Sulawesi Tengah (75,57), Bengkulu (74,86), Kalimantan Selatan (72,26),
Kalimantan Tengah (68,77), Kepulauan Riau (66,53), dan Kalimantan Utara
(64,38).

Berdasarkan analisis Bawaslu,
peningkatan jumlah daerah dengan kerawanan tinggi disebabkan beberapa faktor.

Antara lain kondisi pandemi
Covid-19 yang tidak melandai, proses pemutakhiran daftar pemilih yang belum
komprehensif, peningkatan penyalahgunaan bantuan sosial, serta penggunaan
teknologi informasi yang meningkat tanpa disertai penyediaan perangkat dan
peningkatan sumber daya penyelenggara pemilihan.

Baca Juga :  Duh! Termakan Hoax, Mantan Wali Kota Ikut Geruduk KPU Palangka Raya

“Kerawanan tinggi pada provinsi
yang menyelenggarakan pilgub dikontribusi oleh kerawanan pada dimensi konteks
sosial-politik, penyelenggaraan pemilu bebas dan adil, kontestasi, dan
partisipasi,” katanya.

Selain itu, isu pandemi Covid-19
turut memperparah kerawanan pilkada di daerah-daerah tersebut. Peningkatan
kerawanan terjadi karena minimnya kepedulian para pihak terhadap pelaksanaan
protokol kesehatan dan kepatuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan analisis, Bawaslu
menggunakan 11 indikator guna mengukur kerawanan pada aspek pandemi.

Kesebelas indikator tersebut
terbagi menjadi tiga kelompok yang diukur, yaitu penyelenggara pemilihan,
peserta pemilihan, dan kondisi daerah.

Lebih rinci, kata dia, indikator
dari sisi penyelenggara adalah ada atau tidaknya penyelenggara pemilu yang
positif terinfeksi Covid-19, meninggal karena terinfeksi Covid-19, dan
mengundurkan diri karena alasan Covid-19, serta penyelenggara pemilu yang tidak
disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga :  Fairid Naparin: Evaluasi Hal Penting Bagi Pemerintahan

Adapun dari sisi peserta pemilu,
indikator yang diukur adalah ada atau tidaknya pasangan calon atau tim kampanye
yang positif terinfeksi Covid-19 dan tidak menerapkan prokes, serta kegiatan
yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa.

Sedangkan dari unsur kondisi
daerah, indikator yang diukur adalah perubahan status wilayah menyangkut
pandemi Covid-19, lonjakan jumlah pasien positif Covid-19, lonjakan jumlah
pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia, dan pasien Covid-19 yang tidak
tertangani.

Terpopuler

Artikel Terbaru