PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kerusakan Gorong-gorong Kotak (box culvert) di Kilometer 11 ruas Jalan Trans Kalimantan jalur Kasongan–Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, menjadi perhatian DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Lembaga legislatif itu meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR segera melakukan penanganan teknis agar mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di jalur nasional tersebut tidak terganggu.
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon, mengatakan kerusakan pada box culvert yang patah dan ambles harus segera ditangani karena berada di ruas jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BPJN.
“Kami baru mendapat laporan bahwa box culvert yang mengarah ke Sampit itu patah, bahkan bagian pinggirnya turun. Mengingat ini adalah ruas jalan nasional, kewenangan dan tanggung jawab penuh ada pada kementerian melalui Balai Jalan. Kami minta ini segera ditangani secara teknis,” tegasnya saat diwawancarai di Gedung Komisi DPRD Kalteng, Senin (6/7/2026).
Menurut Lohing, DPRD Kalteng telah berkoordinasi dengan BPJN agar penanganan darurat segera dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan jalur strategis itu tetap berfungsi dan tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Perhatian serupa disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid. Ia menilai ambruknya box culvert di KM 11 ruas Kasongan–Kereng Pangi tidak boleh dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri, melainkan menjadi momentum untuk mengevaluasi kondisi infrastruktur jalan nasional secara menyeluruh.
“Ini jalur vital Trans Kalimantan. BPJN perlu melakukan investigasi dan inventarisasi terhadap jembatan maupun box culvert yang rentan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.
Legislator dari Daerah Pemilihan 2 Kalteng yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu mengatakan pemerintah perlu memiliki basis data mengenai usia, kondisi, serta tingkat kelayakan jembatan dan infrastruktur pendukung lainnya. Selain faktor usia konstruksi, tingginya lalu lintas kendaraan bermuatan berat juga dinilai menjadi penyebab meningkatnya risiko kerusakan.
Menurut Hafid, pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) juga perlu diperkuat agar kerusakan infrastruktur tidak terus berulang.
“Penindakan terhadap ODOL belum maksimal. Harus dilakukan secara tegas, berkelanjutan, dan terukur,” tegasnya.
Ia menambahkan, kapasitas jalan dan jembatan di Kalteng saat ini dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan meningkatnya aktivitas ekonomi serta distribusi hasil sumber daya alam. Karena itu, pemerintah didorong menyusun perencanaan pembangunan infrastruktur secara komprehensif, termasuk peningkatan kelas jalan maupun penyediaan jalur alternatif.
“Pemerintah perlu menyusun perencanaan pembangunan jalan dan jembatan secara menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam. Ke depan perlu dipersiapkan peningkatan kelas jalan atau ruas jalan alternatif, sehingga ketika terjadi gangguan, mobilitas tidak lumpuh,” pungkasnya.
Diketahui, ambruknya box culvert di KM 11 ruas Kasongan–Kereng Pangi sempat memutus total arus kendaraan di jalur Trans Kalimantan pada Minggu (5/7). Perbaikan darurat menggunakan alat berat selesai dilakukan sekitar pukul 18.35 WIB. Hingga kini, arus lalu lintas di lokasi masih diberlakukan sistem buka-tutup bergantian. (her)


