KASONGAN, PROKALTENG.CO– Untuk memberikan contoh kepada masyarakat tentang kewajiban membayar pajak, Bupati Katingan Sakariyas. Didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan Yodihel. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak walet.
Pajak tersebut disetor langsung oleh Bupati Katingan Sakariyas. Kepada petugas Bapenda di Kantor Bupati Katingan, Senin (5/6). Sakariyas mengatakan, membayar pajak daerah kewajiban yang harus dilakukan olehnya. Termasuk juga bagi masyarakat di Kabupaten Katingan.
“Saya baru bayar pajak walet dengan PBB. Jangan sampai ada yang tidak membayar pajak. Sebab hasil dari pajak ini digunakan untuk pembangunan Kabupaten Katingan. Yang menikmati hasilnya adalah masyarakat,” tegas Sakariyas kepada sejumlah wartawan.
Dia juga mengungkapkan, untuk pajak sarang burung wallet, Pemerintah Kabupaten Katingan cuma menarik sebesar Rp 1,5 juta saja dalam setahun. Menurutnya. hal ini sangat ringan. Jika dibandingkan dengan hasil yang didapatkan selama satu tahun.
“Namun yang terjadi selama ini, alasan selalu belum panen. Saya mohon kepada masyarakat agar ada kesadarannya. Begitu juga bagi ASN kita. Pemerintah sudah memberikan TPP bagi ASN. Dengan adanya TPP ini, maka mereka juga harus punya kepedulian untuk membayar kewajibannya. Makanya saya minta kepada Bapenda, untuk mendata semua gedung walet milik ASN,” tuturnya.
Kemudian dia juga mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Katingan. Dalam penarikan pajak daerah. Dirinya sebagai pimpinan sangat mengapresiasi upaya tersebut dalam rangka percepatan, dan memaksimalkan penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2023.
“Harapan kami target kita tahun 2023 ini dapat tercapai dengan baik,” tandasnya. (eri/art/kpg)