PALANGKA
RAYA – Pencabutan Perda Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2004 tentang pengelolaan
asrama mahasiswa milik Pemprov Kalteng, dinilai sudah tepat oleh Wakil Ketua
DPRD Kalteng. Pasalnya, Perda tersebut sudah tidak repevan lagi dengan
pengelolaan yang harus dilakukan saat ini.
Wakil
Ketua DPRD Kalteng H Abdul Razak mengatakan bahwa rencana pencabutan Perda
tersebut sudah relevan. Perda tersebut sudah berusia 16 tahun dan sudah tidak
relevan dengan masa sekarang.
“Perda
tersebut tentu masih ada kelemahan-kelemahan secara umum, kedepannya dalam
Perda baru harus perlu dilakukan pembenahan agar dapat digunakan nantinya.
Kalau secara umum perlu itu dibenahi, karena Perda tersebut dibuat tahun 2004
sehingga perlu dilakukan evaluasi dan perlu Perda baru” ucap politisi
senior Golkar Kalteng ini.
Dengan
memperhatikan perkembangan zaman, DPRD Kalteng setuju melakukan pencabutan
perda tersebut. Bahkan pihaknya meminta, jika nantinya dilakukan rapat dengar
pendapat (RDP) antara dewan dan masyarakat dalam rangka memberikan pemahaman
dan menampung aspirasi terkait dengan pencabutan perda tersebut.
“Ini
agar masyarakat dapat memahami percabutan Perda No 4 Tahun 2004 tersebut. Dan
nanti dibuat Perda yang lebih baik dan dapat diterapkan,” pungkasnya. (arj/iha/OL)