PALANGKA RAYA – Petugas Dinas Perhubungan Kota
Palangka Raya akhirnya lakukan pengempesan ban terhadap beberapa mobil yang
tetap nekat parkir di area yang dilarang.
Walaupun sudah ada rambu larangan parkir dan
Personel Dinas Perhubungan yang berjaga di lokasi tepatnya di Jalan Kinibalu
dan Jalan Tjilik Riwut samping Palma dan hotel Neo, para pengemudi mobil tidak
takut untuk memarkirkan mobilnya di tempat yang dilarang.
Petugas pun akhirnya melakukan tindakan tegas
berupa pengempesan ban kepada beberapa mobil yang tetap membandel.
“Sudah sosialisasi. Sudah jelas jelas
itu larangan parkir kok tetap saja masih ada yang melanggar,”kata Kadishub
kota Palangka Raya alman P. Pakpahan.
Alman juga menuturkan, kalau masyarakat
memarkirkan kendaraannya di zona larangan parker, sama halnya mereka mendukung
parkir liar untuk berkembang.
“Kalau parkir liar berkembang, hasik
parkir itu pun tidak masuk PAD,” ucapnya.
(ard/dar)