30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Nah Loh…Tim Satgas Temukan 7 Pelanggar Prokes di Lingkungan Pemko Pa

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya kembali
melakukan inspeksi mendadak (Sidak) protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, Rabu
(4/11).

Ya, kali ini sidak yang
dilakukan tidak hanya di tempat keramaian kota saja, melainkan di lingkungan perkantoran
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya di Jalan Soekarno lingkar dalam.

Alhasil, dari sidak
prokes yang dilakukan Tim Satgas setempat tersebut, ditemukan tujuh orang
pelanggar yang tidak menggunakan masker. Sehingga harus dikenakan sanksi.

Ketua Satuan Tugas Kota
Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Ketua Hariannya, Emi Abriyani
menyampaikan, bahwa hasil dari sidak yang dilakukan itu ada tujuh orang
pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga :  KUA Pahandut Bimbing CJH Dua Kecamatan

“Untuk sidak yang
kami laksanakan hari ini, ada tujuh orang pelanggar yang tidak kenakan masker
saat beraktivitas di lingkungan perkantoran, semua kita kenakan sanksi.
Diantaranya sanksi administratif dua orang dan lima orang lainnya berupa teguran
tertulis,” kata Emi Abriyani.

Emi menjelaskan, untuk
sidak yang dilakukan pihaknya itu adalah atas arahan Wali Kota Palangka Raya,
Fairid Naparin. Di mana sidak Prokes dan Penindakan Peraturan Wali Kota
Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 yang dilaksanakan tersebut, bertujuan untuk
mendisiplinkan pegawai di lingkungan perkantoran setempat.  Termasuk masyarakat yang melakukan aktivitas
di lokasi tersebut.

“Pelaksanaan sidak
protokol kesehatan di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya kami
lakukan atas arahan dari Bapak Wali Kota Palangka Raya.
  Yaitu penindakan untuk perorangan atau razia
masker sesuai dengan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun
2020,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Pemda Siapkan Tenda Besar untuk Pengungsi

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya kembali
melakukan inspeksi mendadak (Sidak) protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, Rabu
(4/11).

Ya, kali ini sidak yang
dilakukan tidak hanya di tempat keramaian kota saja, melainkan di lingkungan perkantoran
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya di Jalan Soekarno lingkar dalam.

Alhasil, dari sidak
prokes yang dilakukan Tim Satgas setempat tersebut, ditemukan tujuh orang
pelanggar yang tidak menggunakan masker. Sehingga harus dikenakan sanksi.

Ketua Satuan Tugas Kota
Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Ketua Hariannya, Emi Abriyani
menyampaikan, bahwa hasil dari sidak yang dilakukan itu ada tujuh orang
pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga :  KUA Pahandut Bimbing CJH Dua Kecamatan

“Untuk sidak yang
kami laksanakan hari ini, ada tujuh orang pelanggar yang tidak kenakan masker
saat beraktivitas di lingkungan perkantoran, semua kita kenakan sanksi.
Diantaranya sanksi administratif dua orang dan lima orang lainnya berupa teguran
tertulis,” kata Emi Abriyani.

Emi menjelaskan, untuk
sidak yang dilakukan pihaknya itu adalah atas arahan Wali Kota Palangka Raya,
Fairid Naparin. Di mana sidak Prokes dan Penindakan Peraturan Wali Kota
Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 yang dilaksanakan tersebut, bertujuan untuk
mendisiplinkan pegawai di lingkungan perkantoran setempat.  Termasuk masyarakat yang melakukan aktivitas
di lokasi tersebut.

“Pelaksanaan sidak
protokol kesehatan di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya kami
lakukan atas arahan dari Bapak Wali Kota Palangka Raya.
  Yaitu penindakan untuk perorangan atau razia
masker sesuai dengan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun
2020,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Pemda Siapkan Tenda Besar untuk Pengungsi

Terpopuler

Artikel Terbaru