30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gunakan Kertas A4 80 Gram Dalam Penerbitan Dokumen

KUALA
KAPUAS –
Mulai tanggal 3 Agustus tahun 2020, Disdukcapil Kabupaten
Kapuas mulai melaksanakan penggunaan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih
dalam penerbitan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, kecuali
bagi blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak
(KIA).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat
Edaran (SE) dari Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dengan SE nomor:
470/742/DKPS-KPS tahun 2020 tentang penggunaan kertas A4 80 gram dalam
penerbitan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas tertanggal 3
Agustus 2020.

Surat
edaran tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti pasal 12 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan
dalam Administrasi Kependudukan, yang meminta dilakukan penyesuaian jenis dan
spesifikasi formulir serta buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Korem 102 Pjg Gelar Komunikasi Sosial dengan Berbagai Elemen

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas Ruseni menyampaikan, berkenan
hal itu, diharapkan masyarakat memiliki alamat email pribadi dan nomor kontak
pribadi yang dapat dihubungi guna berjalannya penerbitan dokumen administrasi
kependudukan tersebut.

“Bupati
Kapuas Ben Brahim S Bahat meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah,
camat, lurah dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh jajaran
di instansi masing-masing serta menyampaikannya ke seluruh masyarakat di
Kabupaten Kapuas,” terangnya.

Sementara
itu, berdasarkan pesan dari Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah, Kepala
Disdukcapil Kabupaten Kapuas Ruseni menjelaskan sesuai Pasal 12 Permendagri 109
tahun 2019 bahwa formulir pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menggunakan
kertas A4 80 gram.

Ditambahkannya,
untuk dapat melaksanakan hal tersebut harus menggunakan SIAK versi 7.3.4 dan
berdasarkan Pasal 21 menyatakan bahwa kertas sekuriti masih berlaku dan dapat
digunakan sampai dengan 30 Juni 2020.

Baca Juga :  Dorong Produk Unggulan Desa BRILian, BRI Kembali Selenggarakan Bazaar UMKM

“Sehubungan
dengan hal tersebut, apabila sampai kedepannya masih menggunakan SIAK versi
lain dan kertas bukan A4 80 gram, maka Direktorat Jenderal Kependudukan
Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan
menonaktifkan jaringan pelayanan,” ungkap Ruseni meneruskan pesan Dirjen
Dukcapil .

KUALA
KAPUAS –
Mulai tanggal 3 Agustus tahun 2020, Disdukcapil Kabupaten
Kapuas mulai melaksanakan penggunaan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih
dalam penerbitan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, kecuali
bagi blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak
(KIA).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat
Edaran (SE) dari Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dengan SE nomor:
470/742/DKPS-KPS tahun 2020 tentang penggunaan kertas A4 80 gram dalam
penerbitan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas tertanggal 3
Agustus 2020.

Surat
edaran tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti pasal 12 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan
dalam Administrasi Kependudukan, yang meminta dilakukan penyesuaian jenis dan
spesifikasi formulir serta buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Korem 102 Pjg Gelar Komunikasi Sosial dengan Berbagai Elemen

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas Ruseni menyampaikan, berkenan
hal itu, diharapkan masyarakat memiliki alamat email pribadi dan nomor kontak
pribadi yang dapat dihubungi guna berjalannya penerbitan dokumen administrasi
kependudukan tersebut.

“Bupati
Kapuas Ben Brahim S Bahat meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah,
camat, lurah dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh jajaran
di instansi masing-masing serta menyampaikannya ke seluruh masyarakat di
Kabupaten Kapuas,” terangnya.

Sementara
itu, berdasarkan pesan dari Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah, Kepala
Disdukcapil Kabupaten Kapuas Ruseni menjelaskan sesuai Pasal 12 Permendagri 109
tahun 2019 bahwa formulir pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menggunakan
kertas A4 80 gram.

Ditambahkannya,
untuk dapat melaksanakan hal tersebut harus menggunakan SIAK versi 7.3.4 dan
berdasarkan Pasal 21 menyatakan bahwa kertas sekuriti masih berlaku dan dapat
digunakan sampai dengan 30 Juni 2020.

Baca Juga :  Dorong Produk Unggulan Desa BRILian, BRI Kembali Selenggarakan Bazaar UMKM

“Sehubungan
dengan hal tersebut, apabila sampai kedepannya masih menggunakan SIAK versi
lain dan kertas bukan A4 80 gram, maka Direktorat Jenderal Kependudukan
Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan
menonaktifkan jaringan pelayanan,” ungkap Ruseni meneruskan pesan Dirjen
Dukcapil .

Terpopuler

Artikel Terbaru