27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Diskominfo Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Dua Wilay

KUALA KAPUAS–Sebagai
langkah memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten
Kapuas, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kapuas H Junaidi,
melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran virus tersebut di dua
wilayah. Adapun lokasinya yakni di Masjid Al Mubarak, Desa Anjir Serapat Tengah
Kilometer 11, Kecamatan Kapuas Timur dan Masjid  Al Muhajirin Handil Selat
Simin, Desa Sei Tatas, Kecamatan Pulau Petak.

Dalam sosialisasi
tersebut, dirinya menjelaskan tentang betapa berbahayanya dampak dari virus tersebut.
Apalagi penyebarannya sangat cepat dan hampir semua wilayah terdampak wabah
tersebut.

“Sekarang ini Kabupaten
Kapuas telah masuk ke dalam zona merah dan mengakibatkan naiknya status
Kabupaten Kapuas dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana non alam
penyebaran wabah Covid-19. Dengan naiknya status tersebut, maka diharapkan agar
masyarakat makin menjaga diri dan mengikuti anjuran-anjuran yang telah diberikan
oleh pemerintah,” kata Junaidi.

Baca Juga :  Bebas Wuhan

Dijelaskannya, Diskominfo
Kapuas terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan Covid-19
di Kabupaten Kapuas tiap hari, melalui berbagai media sosial yang dimiliki
seperti facebook, instagram dan youtube.

Junaidi juga
mengharapkan masyarakat tidak menyebarkan barita hoax yang belum jelas
kebenarannya terkait Covid-19. Dengan maksud agar masyarakat tidak panik dalam
menghadapi kondisi yang sedang terjadi saat ini.

“Masyarakat diharapkan lebih jeli dan teliti
dalam memilih informasi mengenai Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas dan saya imbau
kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyebarkan maupun memberitakan
tentang Covid-19 apabila belum jelas kebenarannya,” pungkas Junaidi.

KUALA KAPUAS–Sebagai
langkah memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten
Kapuas, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kapuas H Junaidi,
melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran virus tersebut di dua
wilayah. Adapun lokasinya yakni di Masjid Al Mubarak, Desa Anjir Serapat Tengah
Kilometer 11, Kecamatan Kapuas Timur dan Masjid  Al Muhajirin Handil Selat
Simin, Desa Sei Tatas, Kecamatan Pulau Petak.

Dalam sosialisasi
tersebut, dirinya menjelaskan tentang betapa berbahayanya dampak dari virus tersebut.
Apalagi penyebarannya sangat cepat dan hampir semua wilayah terdampak wabah
tersebut.

“Sekarang ini Kabupaten
Kapuas telah masuk ke dalam zona merah dan mengakibatkan naiknya status
Kabupaten Kapuas dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana non alam
penyebaran wabah Covid-19. Dengan naiknya status tersebut, maka diharapkan agar
masyarakat makin menjaga diri dan mengikuti anjuran-anjuran yang telah diberikan
oleh pemerintah,” kata Junaidi.

Baca Juga :  Bebas Wuhan

Dijelaskannya, Diskominfo
Kapuas terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan Covid-19
di Kabupaten Kapuas tiap hari, melalui berbagai media sosial yang dimiliki
seperti facebook, instagram dan youtube.

Junaidi juga
mengharapkan masyarakat tidak menyebarkan barita hoax yang belum jelas
kebenarannya terkait Covid-19. Dengan maksud agar masyarakat tidak panik dalam
menghadapi kondisi yang sedang terjadi saat ini.

“Masyarakat diharapkan lebih jeli dan teliti
dalam memilih informasi mengenai Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas dan saya imbau
kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyebarkan maupun memberitakan
tentang Covid-19 apabila belum jelas kebenarannya,” pungkas Junaidi.

Terpopuler

Artikel Terbaru