25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Di Sidang MK, Rahmadi: Fakta Penyalahgunaan Kewenangan Justru Terjadi

PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/2/2021) kembali
menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) untuk dua perkara, yakni perkara Nomor
125/PHP.GUB-XIX/2021 terkait PHP Gubernur Kalimantan Tengah; dan perkara Nomor
14/PHP.BUP-XIX/2021 terkait PHP Bupati Kotawaringin Timur. Sidang mendengar
Jawaban Termohon serta Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.

Pada sidang itu, pasangan calon
nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo selaku Pihak Terkait yang diwakili
oleh Rahmadi G Lentam mengungkapkan sejumlah fakta. Di antaranya dugaan penyalahgunaan
kewenangan.

Disebutkan Rahmadi, penyalahgunaan
kewenangan justru dilakukan oleh Pemohon (pasangan Ben Brahim S Bahat dan Ujang
Iskandar).

Menurut Rahmadi, bukti adanya dugaan
penyalahgunaan kewenangan itu di antaranya ada keterlibatan kepala desa dan ASN
atas arahan dari pihak Calon Gubernur Nomor Urut 1 Ben Ibrahim S. Bahat yang
merupakan Bupati Kapuas untuk mendukung Pemohon.

Baca Juga :  Wujudkan E-Monev Terintegrasi

Atas hal itu, sebut Rahmadi, Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah pun telah menyatakan terbukti sebanyak lima kepala
desa dan seorang ASN Plt Camat yang melanggar netralitas.

“Atas pelanggaran tersebut Pihak
Terkait hanya menang di 5 Kecamatan dari total 
17 Kecamatan Kapuas,” ucap Rahmadi.

Selain itu, Pemohon juga secara
masif mengadakan pertemuan dengan semua kepala desa di Barito Timur dan
terbukti Pemohon menang mutlak di sembilan kecamatan dari total 10 Kecamatan
Barito Timur.

Pada sesi sebelumnya, KPU
Provinsi Kalimantan Tengah (Termohon) yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ali
Nurdin juga membantah semua dalil dugaan pelanggaran yang diajukan Pemohon.

Dibeberkan Ali Nurdin, tidak ada
kejadian khusus yang menyebabkan terganggunya Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara pada tingkat provinsi, kabupaten ataupun kecamatan. “Selain itu, Pemohon
juga tidak pernah mempersoalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk
masing-masing paslon,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergi dan Jalin Komunikasi Baik

Sementara Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi menanggapi
pokok permohonan Pemohon yang mendalilkan tingginya jumlah  DPTb dalam satu TPS, sudah merekomendasikan PSU
di 111 TPS.

Berdasarkan hasil Pengawasan
Bawaslu provinsi Kalimantan Tengah disampaikan bahwa di Provinsi Kalimantan
tengah hanya ada 5 TPS yang direkomendasikan untuk PSU karena menggunakan hak
pilihnya dengan menggunakan E-KTP yang bukan berdomisili sesuai wilayah TPS.

“Dari hasil Pengawasan, Bawaslu
menemukan pelanggaran di 5 TPS tersebut dan terpenuhinya prasyarat untuk
dilakukannya PSU, dan rekomendasi PSU tersebut dilaksanakan KPU setempat,” kata
Satriadi.

PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/2/2021) kembali
menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) untuk dua perkara, yakni perkara Nomor
125/PHP.GUB-XIX/2021 terkait PHP Gubernur Kalimantan Tengah; dan perkara Nomor
14/PHP.BUP-XIX/2021 terkait PHP Bupati Kotawaringin Timur. Sidang mendengar
Jawaban Termohon serta Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.

Pada sidang itu, pasangan calon
nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo selaku Pihak Terkait yang diwakili
oleh Rahmadi G Lentam mengungkapkan sejumlah fakta. Di antaranya dugaan penyalahgunaan
kewenangan.

Disebutkan Rahmadi, penyalahgunaan
kewenangan justru dilakukan oleh Pemohon (pasangan Ben Brahim S Bahat dan Ujang
Iskandar).

Menurut Rahmadi, bukti adanya dugaan
penyalahgunaan kewenangan itu di antaranya ada keterlibatan kepala desa dan ASN
atas arahan dari pihak Calon Gubernur Nomor Urut 1 Ben Ibrahim S. Bahat yang
merupakan Bupati Kapuas untuk mendukung Pemohon.

Baca Juga :  Wujudkan E-Monev Terintegrasi

Atas hal itu, sebut Rahmadi, Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah pun telah menyatakan terbukti sebanyak lima kepala
desa dan seorang ASN Plt Camat yang melanggar netralitas.

“Atas pelanggaran tersebut Pihak
Terkait hanya menang di 5 Kecamatan dari total 
17 Kecamatan Kapuas,” ucap Rahmadi.

Selain itu, Pemohon juga secara
masif mengadakan pertemuan dengan semua kepala desa di Barito Timur dan
terbukti Pemohon menang mutlak di sembilan kecamatan dari total 10 Kecamatan
Barito Timur.

Pada sesi sebelumnya, KPU
Provinsi Kalimantan Tengah (Termohon) yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ali
Nurdin juga membantah semua dalil dugaan pelanggaran yang diajukan Pemohon.

Dibeberkan Ali Nurdin, tidak ada
kejadian khusus yang menyebabkan terganggunya Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara pada tingkat provinsi, kabupaten ataupun kecamatan. “Selain itu, Pemohon
juga tidak pernah mempersoalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk
masing-masing paslon,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergi dan Jalin Komunikasi Baik

Sementara Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi menanggapi
pokok permohonan Pemohon yang mendalilkan tingginya jumlah  DPTb dalam satu TPS, sudah merekomendasikan PSU
di 111 TPS.

Berdasarkan hasil Pengawasan
Bawaslu provinsi Kalimantan Tengah disampaikan bahwa di Provinsi Kalimantan
tengah hanya ada 5 TPS yang direkomendasikan untuk PSU karena menggunakan hak
pilihnya dengan menggunakan E-KTP yang bukan berdomisili sesuai wilayah TPS.

“Dari hasil Pengawasan, Bawaslu
menemukan pelanggaran di 5 TPS tersebut dan terpenuhinya prasyarat untuk
dilakukannya PSU, dan rekomendasi PSU tersebut dilaksanakan KPU setempat,” kata
Satriadi.

Terpopuler

Artikel Terbaru