32.4 C
Jakarta
Friday, December 13, 2024

Perbankan dan Jasa Pembiayaan Diimbau Memberikan Kemudahan

PALANGKA RAYA-Sebagai bentuk
perhatiannya bagi warga Kota Cantik, dan merespons langsung permintaan
presiden, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan surat tertanggal
21 Maret 2020 yang diperuntukkan bagi perbankan dan jasa pembiayaan di ibu kota
Kalteng. Pada surat tersebut, orang nomor satu di pemko ini meminta, mengingat
status tanggap darurat maka perbankan dan jasa pembiayaan bisa membantu mengurangi
beban dari pihak yang terdampak ekonomi oleh pandemi Covid-19 seperti
perseorangan, UMKM, IKM dan masyarakat pelaku usaha yang berada di Kota
Palangka Raya agar bisa diringankan kreditnya. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian
Nasional Dampak Penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Tiba-Tiba Pemilu

“Pembuatan surat edaran
ini adalah tindak lanjut hasil rapat terbatas Presiden Republik Indonesia
dengan kabinet serta memberikan arahan kepada seluruh gubernur tentang
penanganan Covid-19 di daerahnya,” tulisnya di dalam surat tersebut.

Dengan dasar tersebut, pihaknya
mengimbau kepada lembaga perbankan dan lembaga jasa pembiayaan, agar dapat
memberikan kemudahan debitur yang terdampak Covid-19 dengan memberikan
penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga, denda atau
penalty, serta melakukan perpanjangan waktu pinjaman. Selain itu, pihak lembaga
keuangan dan lembaga pembiayaan diminta agar melakukan penundaan pembayaran
cicilan pokok bulanan selama satu tahun (Relaksasi), kepada para masyarakat dan
pelaku usaha yang kondisi ekonominya terganggu oleh dampak pandemi Covid-19. Lembaga
keuangan dan lembaga pembiayaan diminta menyosialisasikan kebijakan tersebut
terhadap para masyarakat yang terdampak. “Kami minta kepada lembaga
keuangan dan lembaga pembiayaan untuk menyosialisasikan hal ini agar mengurangi
kepanikan masyarakat tentang tanggungan cicilan yang mereka miliki,”
pungkasnya. 

Baca Juga :  31 Agustus Perlombaan Sepeda Gunung Akan Dimulai

PALANGKA RAYA-Sebagai bentuk
perhatiannya bagi warga Kota Cantik, dan merespons langsung permintaan
presiden, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan surat tertanggal
21 Maret 2020 yang diperuntukkan bagi perbankan dan jasa pembiayaan di ibu kota
Kalteng. Pada surat tersebut, orang nomor satu di pemko ini meminta, mengingat
status tanggap darurat maka perbankan dan jasa pembiayaan bisa membantu mengurangi
beban dari pihak yang terdampak ekonomi oleh pandemi Covid-19 seperti
perseorangan, UMKM, IKM dan masyarakat pelaku usaha yang berada di Kota
Palangka Raya agar bisa diringankan kreditnya. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian
Nasional Dampak Penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Tiba-Tiba Pemilu

“Pembuatan surat edaran
ini adalah tindak lanjut hasil rapat terbatas Presiden Republik Indonesia
dengan kabinet serta memberikan arahan kepada seluruh gubernur tentang
penanganan Covid-19 di daerahnya,” tulisnya di dalam surat tersebut.

Dengan dasar tersebut, pihaknya
mengimbau kepada lembaga perbankan dan lembaga jasa pembiayaan, agar dapat
memberikan kemudahan debitur yang terdampak Covid-19 dengan memberikan
penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga, denda atau
penalty, serta melakukan perpanjangan waktu pinjaman. Selain itu, pihak lembaga
keuangan dan lembaga pembiayaan diminta agar melakukan penundaan pembayaran
cicilan pokok bulanan selama satu tahun (Relaksasi), kepada para masyarakat dan
pelaku usaha yang kondisi ekonominya terganggu oleh dampak pandemi Covid-19. Lembaga
keuangan dan lembaga pembiayaan diminta menyosialisasikan kebijakan tersebut
terhadap para masyarakat yang terdampak. “Kami minta kepada lembaga
keuangan dan lembaga pembiayaan untuk menyosialisasikan hal ini agar mengurangi
kepanikan masyarakat tentang tanggungan cicilan yang mereka miliki,”
pungkasnya. 

Baca Juga :  31 Agustus Perlombaan Sepeda Gunung Akan Dimulai

Terpopuler

Artikel Terbaru