PALANGKA RAYA-Mengingat tren pandemi
Covid-19 yang terjadi di Kota Palangka Raya terus meningkat akhir-akhir ini,
pemerintah daerah pun mengeluarkan beberapa kebijakan larangan membuat kegiatan
atau aktivitas yang bertujuan mengumpulkan massa.
Kepala Dinas Perdagangan
Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya Rawang mengatakan, melihat
situasi kondisi Kota Palangka Raya sedang dalam masa pencegahan Covid-19, maka
kemungkinan besar tahun ini pasar Ramadan atau pasar wadai yang dikelola
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya ditiadakan. Ini, kata dia, berdasarkan
maklumat kapolri, imbauan gubernur dan wali kota bahwa menerapkan social distancing. Memang, lanjut dia,
bulan puasa atau Ramadan sekitar 20 hari lebih lagi. Ia pun berharap agar dalam
kurun waktu tersebut, Kota Cantik bisa terbebas dari Covid-19, sehingga bisa
normal seperti semula.
“Pasar Ramadan atau pasar
wadai kemungkinan besar tahun ini ditiadakan melihat kondisi saat ini, karena
mematuhi edaran wali kota tentang adanya penerapan social distancing,” ucapnya saat diwawancarai Kalteng Pos
baru-baru ini.
Menurutnya, bukan tidak
mungkin pasar Ramadan bisa dilaksanakan pada tahun ini jika kondisi Kota
Palangka Raya bisa pulih dan membaik sebelum memasuki bulan Ramadan. Apalagi, pihaknya
sempat membuat perencanaan terkait hal tersebut.
Ia mengungkapkan, pihaknya
tidak melarang para pedagang kue yang biasa berjualan di pasar Ramadan bila
ingin menjual dagangannya. Namun para pedagang harus menyediakan kurir atau
mereka sendiri yang menjadi kurir untuk mengantarkan dagangannya. “Silakan
saja pedagang kue yang ingin berjualan, namun harus sesuai dengan surat edaran
wali kota, bahwa makanan tersebut harus take
away dan diantar melalui kurir,” pungkasnya.