26.1 C
Jakarta
Wednesday, May 14, 2025

Sertakan 140 Bukti, KPU Kalteng Bantah Tuduhan Ben-Ujang di Sidang MK

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng memastikan siap
menghadapi sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah
Konstitusi (MK) RI, besok (3/2).  Untuk
membantah tudingan pemohon, yakni pasangan Ben Brahim – Ujang Iskandar, KPU
telah mempersiapkan 140 lebih bukti.

“Untuk
sidang PHP, kami sudah siap sesuai jadwal yang ditentukan oleh MK. Dan besok
kami akan menyampaikan jawaban atas pokok permasalahan yang diajukan oleh
pemohon, yakni pasangan Ben Brahim – Ujang Iskandar,” kata Ketua KPU
Kalteng Harmain Ibrahim, Selasa (2/2).

Dia
menegaskan, KPU sebagai termohon dalam sengketa Pilkada Kalteng ini, membantah
semua tuduhan  terhadap kecurangan yang disampaikan pasangan Ben – Ujang
melalui kuasa hukumnya Bambang Widjojanto atau BW.

Baca Juga :  Percuma Puasa Jika Masih Mengumpat di Medsos, Dosanya Justru Berlipat

“Pada
dasarnya jawaban kami menyanggah semua dalil yang disampaikan oleh pemohon. Dan
jawaban kami dikuatkan dengan bukti-bukti yang sudah kami susun,”
tegasnya.

Untuk
menguatkan bantahan terhadap dalil pemohon dalam persidangan, KPU sudah mempersiapkan
dan menyerahkan ratusan bukti kepada majelis Hakim MK. “Alat bukti, hari
ini sudah kami masukkan ke MK. Ada lebih dari 140 alat bukti yang telah kami
sampaikan,” tukasnya.

Diketahui bahwa
sebeluamnya, BW selaku kuasa hukum Ben-Ujang mengatakan, sedikitnya ada 16
kecurangan yang mereka temukan dalam pelaksanaan Pilkada Kalteng. Itu mulai
dari pengerahan pejabat, penggunaan dana bansos, hingga adanya intimidasi. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng memastikan siap
menghadapi sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah
Konstitusi (MK) RI, besok (3/2).  Untuk
membantah tudingan pemohon, yakni pasangan Ben Brahim – Ujang Iskandar, KPU
telah mempersiapkan 140 lebih bukti.

“Untuk
sidang PHP, kami sudah siap sesuai jadwal yang ditentukan oleh MK. Dan besok
kami akan menyampaikan jawaban atas pokok permasalahan yang diajukan oleh
pemohon, yakni pasangan Ben Brahim – Ujang Iskandar,” kata Ketua KPU
Kalteng Harmain Ibrahim, Selasa (2/2).

Dia
menegaskan, KPU sebagai termohon dalam sengketa Pilkada Kalteng ini, membantah
semua tuduhan  terhadap kecurangan yang disampaikan pasangan Ben – Ujang
melalui kuasa hukumnya Bambang Widjojanto atau BW.

Baca Juga :  Percuma Puasa Jika Masih Mengumpat di Medsos, Dosanya Justru Berlipat

“Pada
dasarnya jawaban kami menyanggah semua dalil yang disampaikan oleh pemohon. Dan
jawaban kami dikuatkan dengan bukti-bukti yang sudah kami susun,”
tegasnya.

Untuk
menguatkan bantahan terhadap dalil pemohon dalam persidangan, KPU sudah mempersiapkan
dan menyerahkan ratusan bukti kepada majelis Hakim MK. “Alat bukti, hari
ini sudah kami masukkan ke MK. Ada lebih dari 140 alat bukti yang telah kami
sampaikan,” tukasnya.

Diketahui bahwa
sebeluamnya, BW selaku kuasa hukum Ben-Ujang mengatakan, sedikitnya ada 16
kecurangan yang mereka temukan dalam pelaksanaan Pilkada Kalteng. Itu mulai
dari pengerahan pejabat, penggunaan dana bansos, hingga adanya intimidasi. 

Terpopuler

Artikel Terbaru