25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PPKM Selesai, Awas! Aturan Sanksi Tetap Berlaku bagi Pelanggar Prokes

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) yang dilakukan selama dua minggu di Kota Palangka Raya telah berakhir
pada 31 Januari 2021 lalu.

Wali Kota
Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, meski PPKM telah selesai dilaksanakan,
namun ia mengingatkan masyarakat untuk tetap  disiplin menjalankan protokol kesehatan
(prokes).

“Sembari
menunggu petunjuk, kami pemerintah Kota Palangka Raya mengingatkan bukan berarti
PPKM telah dilaksanakan, lalu bebas dan abai terhadap protokol kesehatan.  Tetapi justru tetap dijalankan,” kata
Fairid Naparin, Selasa (2/2).

Menurutnya, evaluasi
selama dua minggu PPKM diakui untuk Reproduction Effective (RT) sebaran
Covid-19 cukup menurun dari angka 1,3 menjadi 1,03. Kendati demikian tambah
Fairid,  penegakan prokes melalui operasi
yustisi yaitu dengan melakukan sosialisasi edukasi dan imbauan akan terus
dilakukan pihaknya melalui Tim Satgas Covid-19 setempat.

Baca Juga :  Tingkatkan Indeks Literasi dengan Gemar Membaca

“Operasi
yustisi itu maksudnya pembinaan imbauan. Tetap kontroling kita lakukan ke
masyarakat-masyarakat. Bagi yang ditemukan melanggar aturan atau tidak
mematuhi, tetap akan kita berlakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,”
pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) yang dilakukan selama dua minggu di Kota Palangka Raya telah berakhir
pada 31 Januari 2021 lalu.

Wali Kota
Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, meski PPKM telah selesai dilaksanakan,
namun ia mengingatkan masyarakat untuk tetap  disiplin menjalankan protokol kesehatan
(prokes).

“Sembari
menunggu petunjuk, kami pemerintah Kota Palangka Raya mengingatkan bukan berarti
PPKM telah dilaksanakan, lalu bebas dan abai terhadap protokol kesehatan.  Tetapi justru tetap dijalankan,” kata
Fairid Naparin, Selasa (2/2).

Menurutnya, evaluasi
selama dua minggu PPKM diakui untuk Reproduction Effective (RT) sebaran
Covid-19 cukup menurun dari angka 1,3 menjadi 1,03. Kendati demikian tambah
Fairid,  penegakan prokes melalui operasi
yustisi yaitu dengan melakukan sosialisasi edukasi dan imbauan akan terus
dilakukan pihaknya melalui Tim Satgas Covid-19 setempat.

Baca Juga :  Tingkatkan Indeks Literasi dengan Gemar Membaca

“Operasi
yustisi itu maksudnya pembinaan imbauan. Tetap kontroling kita lakukan ke
masyarakat-masyarakat. Bagi yang ditemukan melanggar aturan atau tidak
mematuhi, tetap akan kita berlakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,”
pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru