33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

2 Jenderal Jadi Tersangka, Kasus ASABRI Rugikan Negara Rp 23,7 T

PROKALTENG.CO-Pemeriksaan terhadap sepuluh saksi
dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) kemarin (1/2) berujung pada
penahanan delapan orang di antaranya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan
mereka sebagai tersangka.

Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp 23,7
triliun tersebut.

Dua tersangka merupakan mantan direktur utama
(Dirut) PT ASABRI. Yakni, ARD (Adam Rachmat Damiri) dan SW (Sonny Widjaja).
Keduanya adalah pensiunan TNI-AD dengan pangkat terakhir mayor jenderal
(mayjen) dan letnan jenderal (letjen).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Adam merupakan Dirut PT ASABRI pada
2011–2016. Nama Adam Damiri terkenal di era Orde Baru karena pernah menjadi
Pangdam Udayana saat konflik di Timor Timur. Adam pernah divonis 3 tahun
penjara karena terbukti melanggar HAM dalam kasus penyerangan rumah Uskup Belo.
Namun, dia dibebaskan di tingkat banding.Sonny menjabat Dirut PT ASABRI
setelahnya, tepatnya pada 2016–2020. Setelah berstatus tersangka, Adam dan Sonny
langsung ditahan penyidik. ”(Penahanan) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan
Agung,” terang Leonard.

Selain dua mantan Dirut PT ASABRI, enam tersangka
lain, antara lain, mantan direktur PT ASABRI berinisial BE dan HS. Kemudian,
mantan kepala divisi investasi PT ASABRI berinisial IWS dan direktur utama PT
Prima Jaringan berinisial LP. Leonard mengungkapkan bahwa empat tersangka itu
ditahan di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa, Tangerang, Banten. Mereka ditahan
selama 20 hari pertama, mulai kemarin hingga 20 Februari.

Baca Juga :  Mahalnya Biaya Berobat Covid-19, Capai Rp70 Juta

Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Direktur
PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Direktur PT Trada Alam Minera
sekaligus Direktur PT Maxima Integra Heru Hidayat. Keduanya sudah lebih dulu
mendekam di balik jeruji besi dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. ”Karena mereka
berstatus terdakwa dalam perkara lain, penahanan tidak dilakukan,” ujar
Leonard.

Kasus dugaan korupsi PT ASABRI memang
ditengarai serupa dengan penyelewengan investasi PT Asuransi Jiwasraya
(Persero). Pada Januari tahun lalu, saat Kejaksaan Agung menggeber penanganan
kasus Jiwasraya, Menko Polhukam Mahfud MD mendapatkan informasi tentang dugaan
kasus di ASABRI. Menteri BUMN Erick Thohir juga menemui Jaksa Agung ST
Burhanuddin pada Desember tahun lalu terkait dengan kasus tersebut.

Kasus ASABRI kemudian ditangani penyidik Gedung
Bundar (Pidana Khusus Kejagung). Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, kasus itu juga ditangani kejaksaan karena
terkait dengan kasus Jiwasraya.

Dalam keterangan kepada media kemarin, Leonard
menyatakan bahwa kasus di PT ASABRI terjadi mulai 2012. Saat itu Dirut,
direktur investasi dan keuangan, serta kepala divisi investasi PT ASABRI
melakukan kesepakatan dengan pihak luar. ”Yang bukan konsultan investasi
ataupun manajer investasi. Yaitu, HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro),
dan LP,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sudah 22 Dokter Jadi Korban Corona

Melalui mereka bertiga, PT ASABRI dipakai untuk
membeli dan menukar portofolio saham. Portofolio saham yang dimaksud adalah
milik HH, BTS, dan LP. ”Dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi
agar kinerja portofolio PT ASABRI terlihat seolah-olah baik,” papar Leonard.

Tidak sampai di situ, saham-saham yang sudah dibeli
PT ASABRI lantas diurus HH, BTS, dan LP. Mereka memainkan saham itu seolah
bernilai tinggi. ”Padahal, transaksi yang dilakukan transaksi semu serta
menguntungkan pihak HH, BTS, dan LP,” ujarnya.

Sebaliknya, saham itu justru merugikan keuangan PT
ASABRI. Sebab, mereka harus menjual saham-saham tersebut dengan nilai yang
lebih rendah daripada saat saham tersebut dibeli. Jalan untuk menghindari
kerugian akibat rendahnya nilai jual saham itu pun dimainkan lagi oleh HH, BTS,
dan LP. Mereka kembali membeli saham dari PT ASABRI melalui underlying reksa
dana yang lagi-lagi dikelola tiga orang tersebut.

Tidak heran, hasil pendalaman Kejagung mendapati
aktivitas investasi PT ASABRI selama sekitar tujuh tahun, pada 2012–2019,
dilakukan HH, BTS, dan LP. Lebih dari itu, audit keuangan yang dilakukan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan temuan mencengangkan. ”Kerugian keuangan
negara sedang dihitung BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23,7 triliun,” beber
Leonard.

PROKALTENG.CO-Pemeriksaan terhadap sepuluh saksi
dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) kemarin (1/2) berujung pada
penahanan delapan orang di antaranya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan
mereka sebagai tersangka.

Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp 23,7
triliun tersebut.

Dua tersangka merupakan mantan direktur utama
(Dirut) PT ASABRI. Yakni, ARD (Adam Rachmat Damiri) dan SW (Sonny Widjaja).
Keduanya adalah pensiunan TNI-AD dengan pangkat terakhir mayor jenderal
(mayjen) dan letnan jenderal (letjen).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Adam merupakan Dirut PT ASABRI pada
2011–2016. Nama Adam Damiri terkenal di era Orde Baru karena pernah menjadi
Pangdam Udayana saat konflik di Timor Timur. Adam pernah divonis 3 tahun
penjara karena terbukti melanggar HAM dalam kasus penyerangan rumah Uskup Belo.
Namun, dia dibebaskan di tingkat banding.Sonny menjabat Dirut PT ASABRI
setelahnya, tepatnya pada 2016–2020. Setelah berstatus tersangka, Adam dan Sonny
langsung ditahan penyidik. ”(Penahanan) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan
Agung,” terang Leonard.

Selain dua mantan Dirut PT ASABRI, enam tersangka
lain, antara lain, mantan direktur PT ASABRI berinisial BE dan HS. Kemudian,
mantan kepala divisi investasi PT ASABRI berinisial IWS dan direktur utama PT
Prima Jaringan berinisial LP. Leonard mengungkapkan bahwa empat tersangka itu
ditahan di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa, Tangerang, Banten. Mereka ditahan
selama 20 hari pertama, mulai kemarin hingga 20 Februari.

Baca Juga :  Mahalnya Biaya Berobat Covid-19, Capai Rp70 Juta

Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Direktur
PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Direktur PT Trada Alam Minera
sekaligus Direktur PT Maxima Integra Heru Hidayat. Keduanya sudah lebih dulu
mendekam di balik jeruji besi dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. ”Karena mereka
berstatus terdakwa dalam perkara lain, penahanan tidak dilakukan,” ujar
Leonard.

Kasus dugaan korupsi PT ASABRI memang
ditengarai serupa dengan penyelewengan investasi PT Asuransi Jiwasraya
(Persero). Pada Januari tahun lalu, saat Kejaksaan Agung menggeber penanganan
kasus Jiwasraya, Menko Polhukam Mahfud MD mendapatkan informasi tentang dugaan
kasus di ASABRI. Menteri BUMN Erick Thohir juga menemui Jaksa Agung ST
Burhanuddin pada Desember tahun lalu terkait dengan kasus tersebut.

Kasus ASABRI kemudian ditangani penyidik Gedung
Bundar (Pidana Khusus Kejagung). Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, kasus itu juga ditangani kejaksaan karena
terkait dengan kasus Jiwasraya.

Dalam keterangan kepada media kemarin, Leonard
menyatakan bahwa kasus di PT ASABRI terjadi mulai 2012. Saat itu Dirut,
direktur investasi dan keuangan, serta kepala divisi investasi PT ASABRI
melakukan kesepakatan dengan pihak luar. ”Yang bukan konsultan investasi
ataupun manajer investasi. Yaitu, HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro),
dan LP,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sudah 22 Dokter Jadi Korban Corona

Melalui mereka bertiga, PT ASABRI dipakai untuk
membeli dan menukar portofolio saham. Portofolio saham yang dimaksud adalah
milik HH, BTS, dan LP. ”Dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi
agar kinerja portofolio PT ASABRI terlihat seolah-olah baik,” papar Leonard.

Tidak sampai di situ, saham-saham yang sudah dibeli
PT ASABRI lantas diurus HH, BTS, dan LP. Mereka memainkan saham itu seolah
bernilai tinggi. ”Padahal, transaksi yang dilakukan transaksi semu serta
menguntungkan pihak HH, BTS, dan LP,” ujarnya.

Sebaliknya, saham itu justru merugikan keuangan PT
ASABRI. Sebab, mereka harus menjual saham-saham tersebut dengan nilai yang
lebih rendah daripada saat saham tersebut dibeli. Jalan untuk menghindari
kerugian akibat rendahnya nilai jual saham itu pun dimainkan lagi oleh HH, BTS,
dan LP. Mereka kembali membeli saham dari PT ASABRI melalui underlying reksa
dana yang lagi-lagi dikelola tiga orang tersebut.

Tidak heran, hasil pendalaman Kejagung mendapati
aktivitas investasi PT ASABRI selama sekitar tujuh tahun, pada 2012–2019,
dilakukan HH, BTS, dan LP. Lebih dari itu, audit keuangan yang dilakukan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan temuan mencengangkan. ”Kerugian keuangan
negara sedang dihitung BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23,7 triliun,” beber
Leonard.

Terpopuler

Artikel Terbaru