Site icon Prokalteng

CPNS dan PNS Pulang Pisau Dilarang Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun

penyerahan sk cpns pulpis

Dari kiri, Kepala BKPP Saripudin, Plt Asisten III Eknamensi Tawun, Inspektur Sapri Junjung dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sukarja foto bersama CPNS di sela-sela kegiatan pembekalan CPNS di lingkup Pemkab Pulang Pisau, Kamis (31/3). (ART/KALTENG POS)

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pulang Pisau menggelar pembekalan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemkab Pulang Pisau, Kamis (31/3).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Pulang Pisau itu dibuka Plt Asisten III Sekda Pulang Pisau Eknamensi Tawun dan dihadiri beberapa kepala perangkat daerah.

“PNS sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur memiliki peran penting dan strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” kata Tawun saat menyampaikan sambutan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.

Tawun menambahkan, sosok PNS yang mampu memainkan peranan tersebut adalah PNS yang memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara. Bermoral dan bermental baik, profesional, dan bertanggung jawab sebagai pelayan publik serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Untuk dapat membentuk Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diharapkan, bupati mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan pembekalan bagi CPNS. Karena, lanjut dia, kegiatan tersebut tentu bermanfaat bagi CPNS yang baru dalam mengawali karirnya agar mendapatkan modal informasi awal berkaitan dengan peraturan kepegawaian dan berbagai kebijakan dalam pengelolaan kepegawaian.

Di tempat yang sama, Kepala BKPP Kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin meminta kepada para CPNS agar selalu menerapkan disiplin kerja di tempat tugas masing-masing.

“Para CPNS yang lolos ini adalah orang pilihan setelah melalui seleksi yang ketat. Untuk itu laksanakan amanah yang diberikan oleh negara dengan baik,” pesan Saripudin.

Dia juga meminta kepada para CPNS dapat melaksanakan tugas dengan baik di tempat tugas. “Jangan mengajukan pindah. Terlebih dalam aturan, tidak diperkenankan mengajukan pindah tugas minimal 10 tahun. Kalau belum sampai 10 tahun bertugas sudah mengajukan pindah, pasti akan dicoret,” tegas dia.

Saripudin menambahkan, meskipun sudah bertugas selama 10 tahun belum ada kepastian untuk disetujui. “Kalau sudah bertugas selama 10 tahun baru bisa mengajukan pindah. Itu pun untuk mendapat pertimbangan. Belum tentu disetujui,” tandasnya. (art)

Exit mobile version