28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

RSUD Jaraga Sasameh Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas

BUNTOK
– Sejak RSUD Jaraga Sasameh Buntok berstatus terakreditasi di November 2018,
tingkat pelayanan yang memang difokuskan bagi para pasien terus menjadi
prioritas utama.

“Sebab
dari standar status telah terakreditasinya RSUD Jaraga Sasameh, pedoman utamanya
berfokus kepada pasien,” kata Direktur RSUD Jaraga Sasameh dr Leonardus P Lubis
SpOG melalui Kepala Unit (Kanit) Humas Nurmila, SST MM, Kamis (20/6).

Ditemui
di ruang kerjanya, Nurmila mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 44 tahun
2009 tentang rumah sakit, disebutkan 
juga bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan RS,  wajib untuk dilakukan akreditasi secara
berkala, atau minimal tiga tahun sekali.

Dengan
standar nasional akreditasi RS edisi I, kata Nurmila,  maka tingkat pelayanan pada rumah sakit
terbesar di daerah berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus bakal terus meningkatkan
kualitas dan kuantitasnya. Dibanding dengan standar akreditasi sebelumnya.

Baca Juga :  Upacara HSP Berlangsung Khidmat di SMAN 5

Ditambahkan,
dengan telah berstatus terakreditasi RSUD Jaraga Sasameh oleh komisi Akreditasi
Rumah Sakit (KARS) di tahun 2018, maka diharapkan, agar semua karyawan. Terutama
bagi karyawan RS yang telah mengikuti In House Training   (IHT), untuk maksimal dalam bertugas.

 â€œSebab dengan maksimalnya menjalankan tugas,
maka RSUD Jaraga Sasameh yang telah berstatus terakreditasi dapat selalu dipertahankan,
guna kemajuan ke arah yang lebih baik,”ujar Mila biasa disapa. (ner/ila/CTK)

BUNTOK
– Sejak RSUD Jaraga Sasameh Buntok berstatus terakreditasi di November 2018,
tingkat pelayanan yang memang difokuskan bagi para pasien terus menjadi
prioritas utama.

“Sebab
dari standar status telah terakreditasinya RSUD Jaraga Sasameh, pedoman utamanya
berfokus kepada pasien,” kata Direktur RSUD Jaraga Sasameh dr Leonardus P Lubis
SpOG melalui Kepala Unit (Kanit) Humas Nurmila, SST MM, Kamis (20/6).

Ditemui
di ruang kerjanya, Nurmila mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 44 tahun
2009 tentang rumah sakit, disebutkan 
juga bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan RS,  wajib untuk dilakukan akreditasi secara
berkala, atau minimal tiga tahun sekali.

Dengan
standar nasional akreditasi RS edisi I, kata Nurmila,  maka tingkat pelayanan pada rumah sakit
terbesar di daerah berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus bakal terus meningkatkan
kualitas dan kuantitasnya. Dibanding dengan standar akreditasi sebelumnya.

Baca Juga :  Upacara HSP Berlangsung Khidmat di SMAN 5

Ditambahkan,
dengan telah berstatus terakreditasi RSUD Jaraga Sasameh oleh komisi Akreditasi
Rumah Sakit (KARS) di tahun 2018, maka diharapkan, agar semua karyawan. Terutama
bagi karyawan RS yang telah mengikuti In House Training   (IHT), untuk maksimal dalam bertugas.

 â€œSebab dengan maksimalnya menjalankan tugas,
maka RSUD Jaraga Sasameh yang telah berstatus terakreditasi dapat selalu dipertahankan,
guna kemajuan ke arah yang lebih baik,”ujar Mila biasa disapa. (ner/ila/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru