26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

ASN Kemenag Ikuti Orientasi Hukum

PALANGKA
RAYA – Meningkatkan kesadaran hukum untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor
Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalteng melaksanakan orientasi
hukum. Kegiatan diikuti oleh 40 peserta dari 14 Kemenag kota dan kabupaten.
Dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Drs H Masrawan MAg, Rabu (19/6).

Saat
membuka, Masrawan meminta semua ASN wajib tahu dan paham aturan hukum terkait
kinerja dan tugasnya di Kemenag. Ia minta jajaran Kemenag untuk membaca dan
menelaah kembali peraturan agar kinerjanya semakin meningkat.

Masrawan
tak ingin ada pegawai Kemenag di Kalteng tersangkut masalah hukum, meski ada
aturan setiap ASN berhak memperoleh perlindungan dan bantuan hukum seperti
diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Bantuan hukum ini diberikan
hanya pada masalah hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagai ASN.

Baca Juga :  Selama Pandemi Pasangan Selingkuh Cari-cari Alasan untuk Keluar Rumah

Perlindungan
dan bantuan hukum untuk ASN ini diberikan sejalan dengan fungsi Koprs Profesi
ASN RI.  Salah satunya memberikan
perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN RI terhadap
dugaan pelanggan sitem merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan
tugas.

Instansi
pemerintah dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap ASN dapat
membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum. 
LKBH bertujuan memberikan pendampingan dan pemberian bantuan hukum
kepada ASN yang mengalami permasalahan hukum di dalam pengadilan maupun di luar
pengadilan.

Menurut
Masrawan, ada sejumlah ruang lingkup LKBH Korpri yang bisa ditangani dalam
memberikan bantuan hukum. Diantaranya perkara pidana, perdata, dan tata usaha
negara. Kemudian kasus administrasi kepegawaian atau pelanggan disiplin.
Berikutnya kasus pelanggaran administasi keuangan negara, tuntutan ganti rugi,
pajak, dan lainnya. Selanjutnya terkait dengan pelanggaran merit sistem.

Baca Juga :  Kini WhatsApp Tidak Bisa Lagi Simpan Foto Profil Orang lain

Pemberian
bantuan hukum, menurut Masrawan, di antaranya untuk meningkatkan rasa aman dan
kenyamanan ASN dalam bekerja atau dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta
kegiatan kedinas. Meski demikian Masrawan berharap tidak ada ASN di Kemenag
yang tersangkut masalah hukum, baik pidana, perdata maupun indisipliner. Karena
itu setiap ASN wajib memahami peraturan hukum. (sma/ila/CTK)

PALANGKA
RAYA – Meningkatkan kesadaran hukum untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor
Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalteng melaksanakan orientasi
hukum. Kegiatan diikuti oleh 40 peserta dari 14 Kemenag kota dan kabupaten.
Dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Drs H Masrawan MAg, Rabu (19/6).

Saat
membuka, Masrawan meminta semua ASN wajib tahu dan paham aturan hukum terkait
kinerja dan tugasnya di Kemenag. Ia minta jajaran Kemenag untuk membaca dan
menelaah kembali peraturan agar kinerjanya semakin meningkat.

Masrawan
tak ingin ada pegawai Kemenag di Kalteng tersangkut masalah hukum, meski ada
aturan setiap ASN berhak memperoleh perlindungan dan bantuan hukum seperti
diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Bantuan hukum ini diberikan
hanya pada masalah hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagai ASN.

Baca Juga :  Selama Pandemi Pasangan Selingkuh Cari-cari Alasan untuk Keluar Rumah

Perlindungan
dan bantuan hukum untuk ASN ini diberikan sejalan dengan fungsi Koprs Profesi
ASN RI.  Salah satunya memberikan
perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN RI terhadap
dugaan pelanggan sitem merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan
tugas.

Instansi
pemerintah dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap ASN dapat
membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum. 
LKBH bertujuan memberikan pendampingan dan pemberian bantuan hukum
kepada ASN yang mengalami permasalahan hukum di dalam pengadilan maupun di luar
pengadilan.

Menurut
Masrawan, ada sejumlah ruang lingkup LKBH Korpri yang bisa ditangani dalam
memberikan bantuan hukum. Diantaranya perkara pidana, perdata, dan tata usaha
negara. Kemudian kasus administrasi kepegawaian atau pelanggan disiplin.
Berikutnya kasus pelanggaran administasi keuangan negara, tuntutan ganti rugi,
pajak, dan lainnya. Selanjutnya terkait dengan pelanggaran merit sistem.

Baca Juga :  Kini WhatsApp Tidak Bisa Lagi Simpan Foto Profil Orang lain

Pemberian
bantuan hukum, menurut Masrawan, di antaranya untuk meningkatkan rasa aman dan
kenyamanan ASN dalam bekerja atau dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta
kegiatan kedinas. Meski demikian Masrawan berharap tidak ada ASN di Kemenag
yang tersangkut masalah hukum, baik pidana, perdata maupun indisipliner. Karena
itu setiap ASN wajib memahami peraturan hukum. (sma/ila/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru