30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Autodebit Iuran JKN Makin Mudah

PALANGKA RAYA – BPJS Kesehatan mengembangkan pembayaran iuran melalui
metode autodebit bank (bank mandiri) dan non-Bank (mobile cash). Melalui mobile
JKN, peserta makin mudah mendaftarkan autodebit dan melakukan pembayaran iuran
JKN-KIS.

“Peserta JKN-KIS tidak perlu repot untuk datang ke Kantor
Cabang BPJS Kesehatan maupun Bank untuk mendaftarkan autodebit iurannya. Bahkan
peserta yang tidak memiliki rekening bank atau misal di wilayahnya tidak  terdapat 
titik  layanan  perbankan, 
peserta  dapat  tetap 
mendaftarkan  autodebit  iurannya 
melalui  uang elektronik Mobile
Cash,” ujar Pps Deputi Direksi Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara BPJS Kesehatan Phindo Bagus Dharmawan melalui
rilisnya, Kamis (9/5).

Terdapat 2 jenis layanan pendaftaran autodebit yang bisa
diakses di Mobile JKN, yaitu autodebit Bank (pemilik rekening Bank Mandiri) dan
non-bank (mobile cash). Konsep pembayaran iuranpun juga dikembangkan seperti
model pengisian saldo rekening maupun uang elektronik, dapat dilakukan melalui
e-channel perbankan maupun ATM Bersama. Sedangkan untuk top up uang elektronik
Mobile Cash dapat dilakukan di channel PPOB seperti, PT Pos, Alfamart, hingga
jejaring Apotek Sanafarma.

Baca Juga :  Bertengkar di Depan Buah Hati Berdampak Buruk

“Bagi peserta yang tidak memiliki smartphone, peserta dapat
melakukan registrasi melalui konsep USSD dengan menekan *141*999# melalui
berbagai tipe ponsel, bahkan peserta dapat melakukan registrasi di beberapa
mitra Payment Point Online Bankng (PPOB),” kata Phindo.

Dalam pengembangan metode pembayaran ini, BPJS Kesehatan
bekerja sama dengan PT Finnet Indonesia. PT Finnet  adalah 
perusahaan  penyedia  infrastruktur 
teknologi  informasi,  aplikasi 
dan  konten  untuk 
melayani kebutuhan sistem informasi dan transaksi keuangan bagi industri
perbankan dan jasa keuangan lainnya yang mengelola rata-rata 3,2 juta transaksi
per hari dengan nilai transaksi lebih dari 365 miliar rupiah per hari.

“Dengan menggunakan layanan autodebit ini, peserta akan
memperoleh banyak manfaat. Peserta dapat melakukan pembayaran iuran sesuai
dengan kemampuan kapanpun dan dimanapun, terhindar dari potensi risiko denda
pelayanan akibat keterlambatan pembayaran iuran, dan beberapa channel
memberikan program promo yang menarik,” terangnya.

Sejak 2018, BPJS Kesehatan telah mengembangkan pembayaran
iuran melalui metode autodebit konvensional melalui perbankan, yang bekerja sama
dengan 4 bank mitra yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA. BPJS Kesehatan juga
telah memberlakukan kewajiban bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU)
atau peserta mandiri dan peserta bukan pekerja, untuk melakukan pembayaran
dengan metode autodebit.

Baca Juga :  Gunakan Aplikasi EDUMU, Tingkatkan Mutu Pendidikan

“Untuk dapat menggunakan layanan autodebit ini, peserta
JKN-KIS yang menggunakan smartphone harus meng-update terlebih dahulu aplikasi mobile
JKN di play store maupun iOS. Pengembangan metode pembayaran ini, selain untuk
memberikan kemudahan dan kepastian dalam pembayaran iuran, juga menjawab
perkembangan digitalisasi industri keuangan. Masyarakat juga tidak perlu
khawatir, karena setiap pembayaran menggunakan mobile cash, terdapat catatan
riwayat pembayaran dari setiap transaksi. Merupakan tugas kami untuk
memaksimalkan fungsi Mobile JKN demi kemudahan peserta JKN-KIS,” ungkapnya.

Phindo juga menyampaikan, sejak kehadiran program JKN-KIS,
tidak ada lagi kekhawatiran dari masyarakat untuk berobat karena persoalan
biaya pelayanan kesehatan yang mahal. Penting juga untuk diingat bahwa untuk
mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus menjalankan kewajiban membayar
iuran secara rutin setiap bulan. (pri/aza/CTK)

PALANGKA RAYA – BPJS Kesehatan mengembangkan pembayaran iuran melalui
metode autodebit bank (bank mandiri) dan non-Bank (mobile cash). Melalui mobile
JKN, peserta makin mudah mendaftarkan autodebit dan melakukan pembayaran iuran
JKN-KIS.

“Peserta JKN-KIS tidak perlu repot untuk datang ke Kantor
Cabang BPJS Kesehatan maupun Bank untuk mendaftarkan autodebit iurannya. Bahkan
peserta yang tidak memiliki rekening bank atau misal di wilayahnya tidak  terdapat 
titik  layanan  perbankan, 
peserta  dapat  tetap 
mendaftarkan  autodebit  iurannya 
melalui  uang elektronik Mobile
Cash,” ujar Pps Deputi Direksi Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara BPJS Kesehatan Phindo Bagus Dharmawan melalui
rilisnya, Kamis (9/5).

Terdapat 2 jenis layanan pendaftaran autodebit yang bisa
diakses di Mobile JKN, yaitu autodebit Bank (pemilik rekening Bank Mandiri) dan
non-bank (mobile cash). Konsep pembayaran iuranpun juga dikembangkan seperti
model pengisian saldo rekening maupun uang elektronik, dapat dilakukan melalui
e-channel perbankan maupun ATM Bersama. Sedangkan untuk top up uang elektronik
Mobile Cash dapat dilakukan di channel PPOB seperti, PT Pos, Alfamart, hingga
jejaring Apotek Sanafarma.

Baca Juga :  Bertengkar di Depan Buah Hati Berdampak Buruk

“Bagi peserta yang tidak memiliki smartphone, peserta dapat
melakukan registrasi melalui konsep USSD dengan menekan *141*999# melalui
berbagai tipe ponsel, bahkan peserta dapat melakukan registrasi di beberapa
mitra Payment Point Online Bankng (PPOB),” kata Phindo.

Dalam pengembangan metode pembayaran ini, BPJS Kesehatan
bekerja sama dengan PT Finnet Indonesia. PT Finnet  adalah 
perusahaan  penyedia  infrastruktur 
teknologi  informasi,  aplikasi 
dan  konten  untuk 
melayani kebutuhan sistem informasi dan transaksi keuangan bagi industri
perbankan dan jasa keuangan lainnya yang mengelola rata-rata 3,2 juta transaksi
per hari dengan nilai transaksi lebih dari 365 miliar rupiah per hari.

“Dengan menggunakan layanan autodebit ini, peserta akan
memperoleh banyak manfaat. Peserta dapat melakukan pembayaran iuran sesuai
dengan kemampuan kapanpun dan dimanapun, terhindar dari potensi risiko denda
pelayanan akibat keterlambatan pembayaran iuran, dan beberapa channel
memberikan program promo yang menarik,” terangnya.

Sejak 2018, BPJS Kesehatan telah mengembangkan pembayaran
iuran melalui metode autodebit konvensional melalui perbankan, yang bekerja sama
dengan 4 bank mitra yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA. BPJS Kesehatan juga
telah memberlakukan kewajiban bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU)
atau peserta mandiri dan peserta bukan pekerja, untuk melakukan pembayaran
dengan metode autodebit.

Baca Juga :  Gunakan Aplikasi EDUMU, Tingkatkan Mutu Pendidikan

“Untuk dapat menggunakan layanan autodebit ini, peserta
JKN-KIS yang menggunakan smartphone harus meng-update terlebih dahulu aplikasi mobile
JKN di play store maupun iOS. Pengembangan metode pembayaran ini, selain untuk
memberikan kemudahan dan kepastian dalam pembayaran iuran, juga menjawab
perkembangan digitalisasi industri keuangan. Masyarakat juga tidak perlu
khawatir, karena setiap pembayaran menggunakan mobile cash, terdapat catatan
riwayat pembayaran dari setiap transaksi. Merupakan tugas kami untuk
memaksimalkan fungsi Mobile JKN demi kemudahan peserta JKN-KIS,” ungkapnya.

Phindo juga menyampaikan, sejak kehadiran program JKN-KIS,
tidak ada lagi kekhawatiran dari masyarakat untuk berobat karena persoalan
biaya pelayanan kesehatan yang mahal. Penting juga untuk diingat bahwa untuk
mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus menjalankan kewajiban membayar
iuran secara rutin setiap bulan. (pri/aza/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru