Kratom menjadi
tumpuan baru dan besar bagi masyarakat Kalbar. Bukan hanya mengambilnya dari
hutan, mereka juga sudah menanam atau membudida
Masuk
golongan satu narkotika, membuat kratom dilarang beredar. Padahal tanaman jenis
ini menjadi tumpuan baru dan besar bagi masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar).
Bukan hanya mengambilnya dari hutan, mereka juga sudah menanam atau
membudidayakan.
“Penetapan kratom sebagai narkotika golongan satu, kalau ini
benar adanya harus dijelaskan pada masyarakat secara dini dan segera,†ungkap
H. Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Kalbar, dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group),
Jumat (2/8).
Lantaran harga jualnya yang relatif lebih tinggi dibandingkan
komoditas lainnya seperti karet, kopra, sawit dan lain sebagainya, sehingga
tidak sedikit masyarakat beralih mata pencaharian ke kratom dalam memenuhi
kebutuhan sehari-hari.
Kraton bernama latin Mitragyna speciosa (famili Rubiaceae)
yang juga dikenal dengan daun purik atau ketum, di Kalbar sangat mudah dijumpai
di hutan Kalbar tepatnya di Kabupaten Kapuas Hulu. Namun, berkembangnya
pengetahuan, masyarakat pun membudidayakannya baik dalam jumlah kecil bahkan
besar sekalipun.
“Kratom memiliki nilai ekonomi sangat baik bagi masyarakat
Kalbar khususnya daerah perhuluan Kalbar,†paparnya.
Sebenarnya, menurut Suriansyah dengan kratom memiliki nilai
ekonomis yang tinggi ini membuat masyarakat menaruh harapan besar. Hanya saja
harapan ini kandas lantaran peredarannya dilarang pemerintah dengan tidak
melegalkannya.
Namun demikian, politisi Partai Gerindra ini berharap pemerintah
kembali melakukan kajian tentang kratom, baik manfaat maupun mudaratnya, dan
memberikan pemahaman secara mendalam pada masyarakat.
“Karena masyarakat sudah terlalu berharap banyak pada kratom
bahkan sekarang tidak hanya diambil dari hutan tapi dibudidayakan. Sudah sangat
banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kratom tersebut,â€
pungkasnya.(jpg)