Oleh : Dr. Miar, S.E, M.Si
PEMADAMAN listrik bergilir yang terjadi di Kalimantan Tengah dalam beberapa hari terakhir menyisakan pertanyaan yang tidak boleh dijawab dengan alasan teknis semata. Masyarakat memahami bahwa gangguan pembangkit dapat terjadi.
Namun, ketika pemadaman berlangsung berulang dan berdampak luas terhadap rumah tangga, UMKM, perkantoran, sekolah, rumah sakit, hingga layanan pemerintahan, publik berhak bertanya: apakah seluruh aset pembangkit dan sistem kelistrikan telah dikelola sesuai prinsip kehati-hatian dan manajemen aset modern?
Pertanyaan ini penting karena listrik bukan lagi sekadar komoditas, melainkan infrastruktur dasar perekonomian.
Ketika listrik padam, aktivitas ekonomi ikut terhenti. Mesin produksi berhenti beroperasi, transaksi digital terganggu, jaringan internet melemah, bahan makanan berisiko rusak, dan produktivitas masyarakat menurun.
Di daerah yang sedang mendorong pertumbuhan investasi dan hilirisasi sumber daya alam seperti Kalimantan Tengah, gangguan pasokan listrik dapat mengurangi kepercayaan pelaku usaha terhadap iklim investasi daerah.
Sebagai perusahaan negara yang mengelola sektor ketenagalistrikan secara dominan, PLN memiliki posisi yang berbeda dari perusahaan biasa.
Masyarakat tidak memiliki banyak pilihan penyedia layanan listrik. Karena itu, tanggung jawab PLN tidak hanya menghasilkan pendapatan dan laba, tetapi juga menjamin keandalan pelayanan publik.
Jika pelanggan diwajibkan membayar tagihan tepat waktu dan dikenakan sanksi ketika menunggak, maka masyarakat juga berhak memperoleh kepastian bahwa pasokan listrik dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Dalam dunia manajemen aset, setiap pembangkit listrik memiliki umur teknis dan umur ekonomis yang dapat dihitung.
Turbin, generator, transformator, dan berbagai komponen utama tidak dirancang untuk beroperasi selamanya.


