Oleh: Adji Febrian
KEBUTUHAN Biologis merupakan hak mendasar yang harus dipenuhi bagi setiap manusia di dunia, tanpa terkecuali seorang narapidana yang berada di dalam penjara. Kebutuhan Biologis khususnya kebutuhan akan aktivitas seksual merupakan hal yang tabu di dalam Lembaga pemasyarakatan, bagaimana tidak? Pemasyarakatan sudah berdiri sejak 60 tahun yang lalu.
Namun hingga saat ini tidak ada peraturan yang mengatur tentang hal ini, padahal jika kita melihat kedudukannya, kebutuhan seksual merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi dan dijaga.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menyatakan bahwa “kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan”. Maka kebutuhan seksual narapidana merupakan hal yang harus diperhatikan sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia bagi narapidana.
Sebagian besar narapidana mengalihkan keinginan seksualnya dengan melakukan berbagi kegiatan yang terkait dengan seksualitas, seperti membaca buku, membuat kerajinan, beribadah, dan mencari kesibukan. Namun, Sebagian kecil narapidana masih melakukan perilaku penyimpangan seksual, seperti masturbasi sendiri maupun dengan orang lain, berfantasi dan bercerita seksual, bahkan hingga memiliki pacar di blok lain.
Terdapat teori yang dikemukakan oleh Gresham Sykes tentang penderitaan yang didapatkan saat seseorang menjalani pidana di dalam penjara yang disebut dengan Pains of imprisonment, hal ini terdiri 5 jenis hak yang hilang pada saat menjalani pidana penjara. Salah satunya adalah Loss of heterosexual relationships (Narapidana kehilangan relasi seksual dengan lawan jenis), Dalam hal ini kehilangan relasi seksual dengan lawan jenis merupakan akibat dari tidak terpenuhinya kebutuhan seksual narapidana didalam penjara.
Hal ini menyebabkan seorang narapidana yang sebelumnya seorang heteroseksual bisa menjadi seorang homoseksual. Jika penyimpangan seksual ini terjadi secara menerus maka akan menimbulkan resiko-resiko yang tidak diharapkan. Perilaku sesual sesama jenis kerap dikaitkan dengan gaya hidup seks bebas dengan bergonta-ganti pasangan.
Tentu saja hal ini akan membahayakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan orang-orang disekitar narapidana jika sudah bebas nanti, mengingat di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak ada alat kontrasepsi sehingga resiko penyebaran Penyakit menular seksual semakin tinggi. Bukankah dengan adanya akibat negatif tersebut membuat pemasyarakatan menjadi gagal dalam hal pembinaan narapidana?
Sedangkan jika mengacu pada pengertiannya, Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memiliki tujuan untuk memperbaiki hidup, kehidupan dan penghidupan. Memperbaiki hidup artinya memperbaiki perilaku diri dan akhlak agar menjadi lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang dulu. Memperbaiki kehidupan memiliki tujuan untuk memperbaiki hubungan diri dengan Masyarakat.
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan terdapat beberapa hal mengapa kebutuhan seksual narapidana begitu sulit untuk terpenuhi di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Aktivitas seksual masih menjadi hal yang tabu bagi Masyarakat Indonesia karena dianggap hal yang menjijikan dan tidak etis untuk dibahas.
Namun, hal ini merupakan aspek penting kehidupan yang tidak bisa dihindari bagi setiap individu, seseorang yang tidak terpenuhi kebutuhannya seringkali melakukan Tindakan-tindakan yang tidak normal dan tidak bisa menjalani aktivitasnya dengan baik karena tidak bisa menyalurkan Hasrat seksualnya dengan baik.
Salah satu alternatif Tindakan yang dilakukan guna memenuhi kebutuhan seksual adalah dengan menerapkan program bilik cinta, bilik cinta merupakan fasilitas yang diberikan oleh instansi dalam rangka memenuhi kebutuhan seksual narapidana dengan salah satu syarat wajibnya adalah dengan membawa pasangan secara sah yang dibuktikan dengan bukti administratif yang menyatakan bahwa lawan jenisnya merupakan pasangan sah dari narapidana.
Hal ini merupakan salah satu yang menjadi kendala karena dengan adanya hal ini merupakan salah satu akar dari Perilaku Fraud yang akan muncul jika peraturan tentang pemenuhan kebutuhan seksual bagi narapidana diterapkan.
Perilaku Fraud merujuk pada Tindakan yang sengaja dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memperoleh keuntungan secara tidak jujur atau tidak sah, dengan meruggikan pihak lain. Perilaku fraud sering kali melibatkan manipulasi, penipuan, atau penyalahgunaan kepercayaan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial atau keuntungan lainnya.
Dengan indikasi akan terjadinya perilaku fraud yang terjadi jika alternatif tersebut diwujudkan, maka akan terjadi Tindakan suap yang dilakukan narapidana kepada petugas. Dan dengan diadakannya bilik cinta merupakan tempat yang berisiko tinggi akses masuknya narkoba dan benda-benda terlarang lain ke dalam Lembaga Pemasyatakan.
Dengan pembahasan diatas kesimpulan yang dapat diambil adalah dengan membuat hukum mengenai Pemenuhan Hak kebutuhan seksual Narapidana, dan Langkah teknisnya adalah dengan membuat fasilitas penunjang seksual dengan pengawasan yang ketat dan dengan syarat tertentu serta pengawasan yang mendalam guna mencegah risiko masuknya benda-benda terlarang yang berkemungkinan masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan. (*)
*( Penulis adalah Mahasiswa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan