28.9 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Suasana Haru di Persidangan, Meski Dianiaya, Anak Tetap Rindu Kehadira

Matius Sanam (34) harus duduk di kursi pesakitan karena menganiaya anak
kandungnya sendiri. Bahkan kasusnya masuk pada mendengarkan keterangan para
saksi di PN Nanga Bulik, beberapa hari lalu.

CHOIRUL FUADI, Lamandau

ADA empat orang saksi yang dihadirkan dalam sidang. Yakni anak perempuan
berinisial DJ (13) yang juga sekaligus korban, orang tua terdakwa, paman korban
dan tetangga. Para saksi menceritakan kronologi kejadian. Korban sendiri selama
ini hanya tinggal bertiga bersama nenek dan ayahnya.

Saat kejadian, nenek mengaku
melihat langsung Matius Sanam memukul anaknya, yang sempat turut melerai. Tapi
apalah daya, nenek yang sudah renta tersebut tak kuasa membendung amarah Sanam
yang di bawah pengaruh alkohol. Hingga korban berlari ke rumah tetangga.

“Anak ini lari ke rumah saya
dalam keadaan berdarah dan benjol,” kata tetangganya saat itu.

Meski telah dipukul dan diparang
ayahnya, dalam persidangan tersebut si anak mengaku telah memaafkan ayahnya. Ia
juga mengaku merindukan ayahnya yang sudah lama tidak pulang karena ditahan
polisi.

Baca Juga :  Indahnya Sunrise dan Sunset dari Bukit Baranahu

Saat ditanya hakim, terdakwa
mengaku sangat menyesal telah menganiaya anaknya. Ia berjanji untuk bisa lebih
mengendalikan amarahnya dan tidak akan mengulangi kesalahannya.

“Menyesal pak,” ucap
terdakwa.

Suasana menjadi haru saat hakim
menyuruh terdakwa meminta maaf langsung kepada keluarga dan anaknya. Si anak
langsung menangis memeluk ayahnya. Ia berharap ayahnya bisa dihukum ringan
sehingga mereka bisa berkumpul bersama.

Dalam persidangan sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saiful Uyyun Sujati dalam dakwaannya membeberkan
bahwa penganiayaan korban terjadi pada Senin, 21 Januari 2019 sekitar pukul 18.00
WIB bertempat di kediaman terdakwa yang terletak di Kelurahan Kudangan,
Kecamatan Delang. Terdakwa didakwa telah melakukan kekerasan terhadap anaknya.

“Saat terdakwa pulang dalam
keadaan mabuk, ia meminta kepada anaknya tersebut untuk mengambilkan segelas
air. Namun, DJ tak kunjung mengambilkan air untuk terdakwa kemudian membuat
terdakwa emosi sehingga terdakwa mengepalkan tangan kanannya. Kemudian memukul
anaknya empat kali ke bagian wajah dan ke bagian belakang kepala yang
mengakibatkan hidung anaknya berdarah,” ujar Sujati.

Baca Juga :  Yakin Tidak Takut Tertular Jika Mematuhi Protokol Kesehatan

Setelah itu terdakwa mengambil
parang yang berada di sudut rumah kemudian kembali mendekati anaknya dan
memukul bagian pangkal parang tersebut ke kepala anaknya hingga luka robek pada
kepala korban.

Hasil visum et repertum di Puskesmas
Delang, korban menderita luka sayat pada kepala bagian kiri atas akibat
kekerasan benda tajam, luka memar ada tulang hidung atas, dahi kanan, dan pipi
kanan akibat kekerasan benda tumpul.

Perbuatan terdakwa tersebut
melanggar dan diancam pidana berdasarkan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. (ram/ctk/nto)

Matius Sanam (34) harus duduk di kursi pesakitan karena menganiaya anak
kandungnya sendiri. Bahkan kasusnya masuk pada mendengarkan keterangan para
saksi di PN Nanga Bulik, beberapa hari lalu.

CHOIRUL FUADI, Lamandau

ADA empat orang saksi yang dihadirkan dalam sidang. Yakni anak perempuan
berinisial DJ (13) yang juga sekaligus korban, orang tua terdakwa, paman korban
dan tetangga. Para saksi menceritakan kronologi kejadian. Korban sendiri selama
ini hanya tinggal bertiga bersama nenek dan ayahnya.

Saat kejadian, nenek mengaku
melihat langsung Matius Sanam memukul anaknya, yang sempat turut melerai. Tapi
apalah daya, nenek yang sudah renta tersebut tak kuasa membendung amarah Sanam
yang di bawah pengaruh alkohol. Hingga korban berlari ke rumah tetangga.

“Anak ini lari ke rumah saya
dalam keadaan berdarah dan benjol,” kata tetangganya saat itu.

Meski telah dipukul dan diparang
ayahnya, dalam persidangan tersebut si anak mengaku telah memaafkan ayahnya. Ia
juga mengaku merindukan ayahnya yang sudah lama tidak pulang karena ditahan
polisi.

Baca Juga :  Indahnya Sunrise dan Sunset dari Bukit Baranahu

Saat ditanya hakim, terdakwa
mengaku sangat menyesal telah menganiaya anaknya. Ia berjanji untuk bisa lebih
mengendalikan amarahnya dan tidak akan mengulangi kesalahannya.

“Menyesal pak,” ucap
terdakwa.

Suasana menjadi haru saat hakim
menyuruh terdakwa meminta maaf langsung kepada keluarga dan anaknya. Si anak
langsung menangis memeluk ayahnya. Ia berharap ayahnya bisa dihukum ringan
sehingga mereka bisa berkumpul bersama.

Dalam persidangan sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saiful Uyyun Sujati dalam dakwaannya membeberkan
bahwa penganiayaan korban terjadi pada Senin, 21 Januari 2019 sekitar pukul 18.00
WIB bertempat di kediaman terdakwa yang terletak di Kelurahan Kudangan,
Kecamatan Delang. Terdakwa didakwa telah melakukan kekerasan terhadap anaknya.

“Saat terdakwa pulang dalam
keadaan mabuk, ia meminta kepada anaknya tersebut untuk mengambilkan segelas
air. Namun, DJ tak kunjung mengambilkan air untuk terdakwa kemudian membuat
terdakwa emosi sehingga terdakwa mengepalkan tangan kanannya. Kemudian memukul
anaknya empat kali ke bagian wajah dan ke bagian belakang kepala yang
mengakibatkan hidung anaknya berdarah,” ujar Sujati.

Baca Juga :  Yakin Tidak Takut Tertular Jika Mematuhi Protokol Kesehatan

Setelah itu terdakwa mengambil
parang yang berada di sudut rumah kemudian kembali mendekati anaknya dan
memukul bagian pangkal parang tersebut ke kepala anaknya hingga luka robek pada
kepala korban.

Hasil visum et repertum di Puskesmas
Delang, korban menderita luka sayat pada kepala bagian kiri atas akibat
kekerasan benda tajam, luka memar ada tulang hidung atas, dahi kanan, dan pipi
kanan akibat kekerasan benda tumpul.

Perbuatan terdakwa tersebut
melanggar dan diancam pidana berdasarkan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. (ram/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru