33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masuk Kalteng Harus Kantongi Dokumen Bebas Covid-19

Meningkatnya jumlah pasien Covid-19 di Kalteng belakangan ini mendorong pemerintah provinsi mengambil kebijakan cepat untuk menekannya. Salah satunya dengan memperketat aturan perjalanan masyarakat keluar masuk wilayah Kalteng.

GUBERNUR Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor: 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Kalteng. Hal yang sangat diperhatikan adalah diberlakukan kembali penyekatan pada wilayah perbatasan Kalteng-Kalsel maupun Kalteng-Kalbar.

Dalam SE tersebut tertera adanya pengetatan bagi yang warga yang masuk wilayah Kalteng, yaitu menunjukkan hasil swab antigen atau RT PCR. Karena itu di Kabupaten Kapuas yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalsel diaktifkan kembali pos penyekatan.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno membenarkan bahwa akan ada pos penyekatan di perbatasan Kalteng dan Kalsel, terutama di wilayah Kecamatan Kapuas Timur (tepatnya di Jembatan Timbang) dan Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalsel. Sarana prasarana dan personel yang akan bertugas sudah dipersiapkan secara matang.

Baca Juga :  Responsif, Gubernur Belikan Rumah untuk Dillah Bersaudara

“Benar akan ada pos penyekatan, mulai aktif besok (5/7),” ungkap Iptu Eko Sutrisno, Minggu (4/7).

Oleh sebab itu, lanjutnya, pelaku perjalanan darat menggunakan jasa transportasi/angkutan umum maupun yang menggunakan kendaraan pribadi yang akan masuk ke wilayah Kalteng diberlakukan ketentuan atau syarat. Salah satunya wajib menunjukkan dokumen bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT PCR yang waktunya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.

Atau, lanjut Iptu Eko Sutrisno, rapid tes antigen dalam kurun waktu pengambilan 1×24 jam sebelum keberangkatan dengan stempel basah atau barcode klinik pemerintah atau swasta yang terdaftar di dinas kesehatan (dinkes) provinsi atau kabupaten tempat asal pelaku perjalanan.

"Mau masuk Kalteng, siapkan surat antigen atau PCR dan identitas diri berupa KTP," tegasnya.

Baca Juga :  Selamat Jalan Yuyung Abdi, di Surga Banyak Spot Indah yang Bisa Difoto

Iptu Eko Sutrisno mengimbau masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan jika tidak mendesak atau penting serta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan menggunakan sabun, selalu menggunakan masker, dan mengurangi aktivitas di luar rumah. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk ikut vaksinasi Covid-19 yang diprogramkan pemerintah. "Itu (pos penyekatan) untuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19," tutupnya.

Meningkatnya jumlah pasien Covid-19 di Kalteng belakangan ini mendorong pemerintah provinsi mengambil kebijakan cepat untuk menekannya. Salah satunya dengan memperketat aturan perjalanan masyarakat keluar masuk wilayah Kalteng.

GUBERNUR Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor: 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Kalteng. Hal yang sangat diperhatikan adalah diberlakukan kembali penyekatan pada wilayah perbatasan Kalteng-Kalsel maupun Kalteng-Kalbar.

Dalam SE tersebut tertera adanya pengetatan bagi yang warga yang masuk wilayah Kalteng, yaitu menunjukkan hasil swab antigen atau RT PCR. Karena itu di Kabupaten Kapuas yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalsel diaktifkan kembali pos penyekatan.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno membenarkan bahwa akan ada pos penyekatan di perbatasan Kalteng dan Kalsel, terutama di wilayah Kecamatan Kapuas Timur (tepatnya di Jembatan Timbang) dan Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalsel. Sarana prasarana dan personel yang akan bertugas sudah dipersiapkan secara matang.

Baca Juga :  Responsif, Gubernur Belikan Rumah untuk Dillah Bersaudara

“Benar akan ada pos penyekatan, mulai aktif besok (5/7),” ungkap Iptu Eko Sutrisno, Minggu (4/7).

Oleh sebab itu, lanjutnya, pelaku perjalanan darat menggunakan jasa transportasi/angkutan umum maupun yang menggunakan kendaraan pribadi yang akan masuk ke wilayah Kalteng diberlakukan ketentuan atau syarat. Salah satunya wajib menunjukkan dokumen bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT PCR yang waktunya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.

Atau, lanjut Iptu Eko Sutrisno, rapid tes antigen dalam kurun waktu pengambilan 1×24 jam sebelum keberangkatan dengan stempel basah atau barcode klinik pemerintah atau swasta yang terdaftar di dinas kesehatan (dinkes) provinsi atau kabupaten tempat asal pelaku perjalanan.

"Mau masuk Kalteng, siapkan surat antigen atau PCR dan identitas diri berupa KTP," tegasnya.

Baca Juga :  Selamat Jalan Yuyung Abdi, di Surga Banyak Spot Indah yang Bisa Difoto

Iptu Eko Sutrisno mengimbau masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan jika tidak mendesak atau penting serta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan menggunakan sabun, selalu menggunakan masker, dan mengurangi aktivitas di luar rumah. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk ikut vaksinasi Covid-19 yang diprogramkan pemerintah. "Itu (pos penyekatan) untuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru