PROKALTENG.CO-Penyidik dari Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan
kepada penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD untuk diperiksa sebagai
tersangka kasus video asusila pada Senin (4/1) mendatang.
“Kita rencanakan tanggal 4 Januari 2021, hari Senin, pukul
10 pagi untuk menghadirkan Saudari GA dan Saudara MYD untuk dilakukan
pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya,†kata Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12).
Terkait kemungkinan polisi melakukan penahanan terhadap
Gisel, Yusri mengatakan hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan
oleh penyidik Kepolisian. “Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu
dari hasil pemeriksaan,†katanya seperti dikutip Antara.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi
Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila.
Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD
sebagai tersangka. Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di
salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran
pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi. “Kami persangkakan
di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang
Pornografi,†Yusri Yunus.