25.3 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Sudah Dua Kali Mangkir, Bakal Dijemput Paksa

AKTRIS sensasional Nikita Mirzani sudah dua kali mangkir dari
panggilan polisi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Kapolres Metro Jakarta Selatan
Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan bahawa pihaknya akan segera menjemput
paksa Nikita Mirzani.

“Kemarin sudah kami panggil dua
kali, tidak hadir. Nanti yang ketiga kami bawa (jemput paksa),” kata Bastoni di
Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Menurut Bastoni, selama ini
Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan lantaran mengajukan penangguhan dengan
alasan umrah dan sakit.

“Surat keterangan dokter selesai
tanggal 30 nanti, setelah itu nanti kami jemput,” ujar Bastoni.

Diketahui, Nikita Mirzani telah
ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan Dipo Latief. Berkas
perkara tersebut sudah lengkap alias P21.

Baca Juga :  Cantik dan Segar dengan Gaya Rambut Baru

Pemain film Comic 8 itu akan
diserahkan ke Kejaksaan. Kasusnya sendiri akan disidangkan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. (JPNN/KPC)

AKTRIS sensasional Nikita Mirzani sudah dua kali mangkir dari
panggilan polisi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Kapolres Metro Jakarta Selatan
Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan bahawa pihaknya akan segera menjemput
paksa Nikita Mirzani.

“Kemarin sudah kami panggil dua
kali, tidak hadir. Nanti yang ketiga kami bawa (jemput paksa),” kata Bastoni di
Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Menurut Bastoni, selama ini
Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan lantaran mengajukan penangguhan dengan
alasan umrah dan sakit.

“Surat keterangan dokter selesai
tanggal 30 nanti, setelah itu nanti kami jemput,” ujar Bastoni.

Diketahui, Nikita Mirzani telah
ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan Dipo Latief. Berkas
perkara tersebut sudah lengkap alias P21.

Baca Juga :  Cantik dan Segar dengan Gaya Rambut Baru

Pemain film Comic 8 itu akan
diserahkan ke Kejaksaan. Kasusnya sendiri akan disidangkan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. (JPNN/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru